SuaraJogja.id - Pelaku pencurian motor di Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman berhasil diringkus warga bersama jajaran Unit Reskrim Polsek Seyegan, Rabu (14/9/2022).
Kapolsek Seyegan Iptu Andika Arya mengungkap, pelaku tertangkap itu adalah AP (36), warga Krisik, Kalurahan Sendangagung, Kapanewon Minggir. Sedangkan korbannya yakni RM (32) tahun, Ngaran, Kalurahan Margokaton, Kapanewon Seyegan.
Andika menjelaskan, peristiwa berlangsung di teras rumah korban. AP beraksi dengan merusak kunci motor korban.
"Korban sedang menyuapi anaknya pada pukul 19.30 WIB dan 15 menit kemudian terdengar suara mencurigakan. Ternyata saat dicek, korban melihat pelaku sedang merusak area kunci motor menggunakan obeng," ujarnya di Mapolsek Seyegan, Jumat (16/9/2022).
Saat itu, motor korban sedang dalam kondisi terkunci stang.
Karena ketahuan, pelaku langsung kabur memanjat pagar setinggi satu meter.
"Pelaku tak sempat melukai korban," ujarnya.
Sebelum mencuri, pelaku berburu lokasi sasarannya menggunakan ojek daring. Diduga, pelaku menentukan targetnya secara acak. Terlebih diketahui, jarak dari kediaman pelaku dan korban terhitung cukup jauh.
Pelaku pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan baru saja keluar dari penjara, pada 2017.
Baca Juga: Masih Ada Warga Belum Pindah dari IPL di Seyegan, PT JJB: Harapannya Sesegera Mungkin
Tersangka AP kala ditanyai, ia mengaku mencuri karena belum memiliki motor dan ingin memiliki sepeda motor. Namun sebelumnya, saat perjalanan ia tak memiliki niatan mencuri. Sehingga motor curian itu sedianya digunakan untuk dirinya sendiri.
Saat ditanya, AP membenarkan keterangan polisi bahwa ia menuju lokasi menggunakan jasa ojek.
"Dari rumah belum ada niat nyuri, belum mengintai. [Alasan mencuri] soalnya saya sedang libur, saya hanya supir serep truk. Ke TKP pakai ojek online," tandas bapak beranak tiga itu.
Kanit Reskrim Iptu Agus Suparno mengungkap, untuk dapat membuka kunci stang menggunakan obeng, pelaku hanya membutuhkan waktu lima menit. Akibat tindakannya, motor korban rusak.
"Saat dikejar, ia lari dan bersembunyi. Lalu, tersangka ditemukan warga dan petugas di semak-semak," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana jo 53 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
Belum Genap Tiga Tahun, Puluhan Becak Listrik Danais Rusak, Dishub Sebut Baru Proyek Percontohan