Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 22 September 2022 | 14:04 WIB
Barang bukti sabu yang akan dimusnahkan beserta dua tersangka, dihadirkan di Mapolres Sleman, Kamis (22/9/2022). (Kontributor/uli Febriarni)

"Tapi perbedaan waktunya memang tidak terlalu signifikan," ucapnya.

Tersangka Pengedar Sabu Diringkus di Lampung
Sebelumnya diberitakan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman menangkap dua orang kurir narkotika jenis sabu, sekaligus menyita barang bukti sabu dari tangan keduanya.

Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Irwan menyebutkan, kedua orang kurir ini ditangkap di kawasan Jln Lintas Timur, Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, Kamis (21/7/2022), pukul 08.00 WIB.

Tersangka ditangkap di depan Mapolsek Simpang Pematang saat akan bertransaksi. Mereka masing-masing DJP (26), warga Lampung Selatan dan EK (24), warga Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Polres Sleman Hingga Saat Ini Telah Mintai Keterangan 3 Saksi Terkait Musibah Kebakaran di Kawasan Bulaksumur

"Pertama yang diamankan DJP, tersangka ini berangkat dari Pekanbaru dengan darat, menggunakan bus untuk diserahkan kepada tersangka 2," ujarnya, saat itu, Kamis (28/7/2022).

"Sementara itu tersangka 2 dalam pengakuannya akan memecah barang tersebut di Lampung, selanjutnya dibawa ke Pulau Jawa," lanjut Irwan.

Penangkapan keduanya diawali dari pengembangan sejumlah kasus narkotika di Jogja dan Jawa Tengah dan didalami hingga Provinsi Lampung.

"Penangkapan tersangka dilakukan dengan bantuan Polda Lampung," tegas dia.

Sabu tersebut dikemas oleh para tersangka dalam bungkus teh china, total 10 kantong. Masing-masing bungkus memiliki berat 1 Kg, disimpan dalam sebuah koper. Bila dirupiahkan, sabu tersebut memiliki nilai setara Rp15 miliar.

Baca Juga: Polres Sleman Ringkus 14 Pengedar Psikotropika dan Narkotika, Ada Pasutri Beranak Satu

"Kami juga menyita dua telepon genggam sebagai alat komunikasi," tambahnya.

Bermotif ekonomi, sebagai kurir sabu DJP dijanjikan mendapatkan bayaran Rp7 juta tiap per kilogram sabu sedangkan EK dijanjikan Rp3 juta per kilogramnya. Keduanya mengaku baru kali pertama menjadi kurir sabu.

Ungkap Jaringan Internasional, Akan Kerjasama Dengan Interpol?
Dari hasil penyelidikan, barang tersebut masuk lewat jalur dari Malaysia kemudian masuk Sumatera dan Pulau Jawa. Melihat hal itu, pihaknya menduga ada jaringan internasional peredaran sabu yang terlibat di dalamnya.

"Masih terus kami selidiki," kata dia.

Untuk kedua tersangka, kepolisian menjerat dengan pasal 114 ayat 2 KUH Pidana dan pasal 112 ayat 2 KUH Pidana.

"Dengan adanya ungkap peredaran narkotika jenis sabu ini, maka kami berhasil selamatkan kurang lebih 100.000 orang generasi bangsa. Dengan asumsi 1 gramnya dapat dikonsumsi 10 orang," kata dia.

Load More