"Tapi perbedaan waktunya memang tidak terlalu signifikan," ucapnya.
Tersangka Pengedar Sabu Diringkus di Lampung
Sebelumnya diberitakan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman menangkap dua orang kurir narkotika jenis sabu, sekaligus menyita barang bukti sabu dari tangan keduanya.
Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Irwan menyebutkan, kedua orang kurir ini ditangkap di kawasan Jln Lintas Timur, Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, Kamis (21/7/2022), pukul 08.00 WIB.
Tersangka ditangkap di depan Mapolsek Simpang Pematang saat akan bertransaksi. Mereka masing-masing DJP (26), warga Lampung Selatan dan EK (24), warga Kalimantan Tengah.
"Pertama yang diamankan DJP, tersangka ini berangkat dari Pekanbaru dengan darat, menggunakan bus untuk diserahkan kepada tersangka 2," ujarnya, saat itu, Kamis (28/7/2022).
"Sementara itu tersangka 2 dalam pengakuannya akan memecah barang tersebut di Lampung, selanjutnya dibawa ke Pulau Jawa," lanjut Irwan.
Penangkapan keduanya diawali dari pengembangan sejumlah kasus narkotika di Jogja dan Jawa Tengah dan didalami hingga Provinsi Lampung.
"Penangkapan tersangka dilakukan dengan bantuan Polda Lampung," tegas dia.
Sabu tersebut dikemas oleh para tersangka dalam bungkus teh china, total 10 kantong. Masing-masing bungkus memiliki berat 1 Kg, disimpan dalam sebuah koper. Bila dirupiahkan, sabu tersebut memiliki nilai setara Rp15 miliar.
"Kami juga menyita dua telepon genggam sebagai alat komunikasi," tambahnya.
Bermotif ekonomi, sebagai kurir sabu DJP dijanjikan mendapatkan bayaran Rp7 juta tiap per kilogram sabu sedangkan EK dijanjikan Rp3 juta per kilogramnya. Keduanya mengaku baru kali pertama menjadi kurir sabu.
Ungkap Jaringan Internasional, Akan Kerjasama Dengan Interpol?
Dari hasil penyelidikan, barang tersebut masuk lewat jalur dari Malaysia kemudian masuk Sumatera dan Pulau Jawa. Melihat hal itu, pihaknya menduga ada jaringan internasional peredaran sabu yang terlibat di dalamnya.
"Masih terus kami selidiki," kata dia.
Untuk kedua tersangka, kepolisian menjerat dengan pasal 114 ayat 2 KUH Pidana dan pasal 112 ayat 2 KUH Pidana.
"Dengan adanya ungkap peredaran narkotika jenis sabu ini, maka kami berhasil selamatkan kurang lebih 100.000 orang generasi bangsa. Dengan asumsi 1 gramnya dapat dikonsumsi 10 orang," kata dia.
Berita Terkait
-
Modus Baru Peredaran Narkoba di Jakarta: Emak-emak Difabel jadi Kurir Bandar, Diupah Rp20 Juta Tiap Antar Sabu
-
Penyelundupan Sabu Lewat Makanan Ayam Balado Digagalkan Petugas Lapas Samarinda, Ditemukan 4 Bungkus
-
Bongkar Masa Lalunya yang Kelam, Cerita Krisdayanti Dipergoki Anang saat Asyik Nikmati Sabu
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sahid Tour Siap Berangkatkan 492 Jamaah Haji, Beri Bekal Lewat Program Manasik 3 Hari
-
Long Weekend May Day di Jogja: Siapkan Payung, Hujan Ringan Diprediksi Guyur Kota Pelajar
-
Duh! Dewan Pembina dan Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Pernah Tersandung Kasus Korupsi
-
Upah Rendah dan Eksploitasi Pengasuh Jadi Akar Kekerasan di Daycare
-
Fakta Persidangan: Hakim Ungkap Dana Hibah untuk Masyarakat, Tak Ada Bukti Sri Purnomo Ambil Manfaat