"Tapi perbedaan waktunya memang tidak terlalu signifikan," ucapnya.
Tersangka Pengedar Sabu Diringkus di Lampung
Sebelumnya diberitakan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman menangkap dua orang kurir narkotika jenis sabu, sekaligus menyita barang bukti sabu dari tangan keduanya.
Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Irwan menyebutkan, kedua orang kurir ini ditangkap di kawasan Jln Lintas Timur, Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, Kamis (21/7/2022), pukul 08.00 WIB.
Tersangka ditangkap di depan Mapolsek Simpang Pematang saat akan bertransaksi. Mereka masing-masing DJP (26), warga Lampung Selatan dan EK (24), warga Kalimantan Tengah.
"Pertama yang diamankan DJP, tersangka ini berangkat dari Pekanbaru dengan darat, menggunakan bus untuk diserahkan kepada tersangka 2," ujarnya, saat itu, Kamis (28/7/2022).
"Sementara itu tersangka 2 dalam pengakuannya akan memecah barang tersebut di Lampung, selanjutnya dibawa ke Pulau Jawa," lanjut Irwan.
Penangkapan keduanya diawali dari pengembangan sejumlah kasus narkotika di Jogja dan Jawa Tengah dan didalami hingga Provinsi Lampung.
"Penangkapan tersangka dilakukan dengan bantuan Polda Lampung," tegas dia.
Sabu tersebut dikemas oleh para tersangka dalam bungkus teh china, total 10 kantong. Masing-masing bungkus memiliki berat 1 Kg, disimpan dalam sebuah koper. Bila dirupiahkan, sabu tersebut memiliki nilai setara Rp15 miliar.
"Kami juga menyita dua telepon genggam sebagai alat komunikasi," tambahnya.
Bermotif ekonomi, sebagai kurir sabu DJP dijanjikan mendapatkan bayaran Rp7 juta tiap per kilogram sabu sedangkan EK dijanjikan Rp3 juta per kilogramnya. Keduanya mengaku baru kali pertama menjadi kurir sabu.
Ungkap Jaringan Internasional, Akan Kerjasama Dengan Interpol?
Dari hasil penyelidikan, barang tersebut masuk lewat jalur dari Malaysia kemudian masuk Sumatera dan Pulau Jawa. Melihat hal itu, pihaknya menduga ada jaringan internasional peredaran sabu yang terlibat di dalamnya.
"Masih terus kami selidiki," kata dia.
Untuk kedua tersangka, kepolisian menjerat dengan pasal 114 ayat 2 KUH Pidana dan pasal 112 ayat 2 KUH Pidana.
"Dengan adanya ungkap peredaran narkotika jenis sabu ini, maka kami berhasil selamatkan kurang lebih 100.000 orang generasi bangsa. Dengan asumsi 1 gramnya dapat dikonsumsi 10 orang," kata dia.
Berita Terkait
-
Modus Baru Peredaran Narkoba di Jakarta: Emak-emak Difabel jadi Kurir Bandar, Diupah Rp20 Juta Tiap Antar Sabu
-
Penyelundupan Sabu Lewat Makanan Ayam Balado Digagalkan Petugas Lapas Samarinda, Ditemukan 4 Bungkus
-
Bongkar Masa Lalunya yang Kelam, Cerita Krisdayanti Dipergoki Anang saat Asyik Nikmati Sabu
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Ini Kisah Mantri BRI Dampingi UMKM Talaud Tumbuh, Sampai Mampu Buka Lapangan Kerja
-
Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable
-
Riset Doktor UNY Tawarkan Model Evaluasi Baru bagi Calon Guru Madrasah Ibtidaiyah
-
Pasar Ngijon Siap 'Digemparkan', Mulai dari Jathilan, Talkshow Menarik hingga Hiburan Gratis!
-
BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis Inti dan Mesin Pertumbuhan Baru BRI