SuaraJogja.id - Pelaporan Komika Mamat Alkatiri oleh Hillary Brigitta ke Polda Metro Jaya menjadi sorotan masyarakat. Surat laporan polisi itu diunggah di akun Instagram @hillarybrigitta, Senin (3/10/2022). Hillary merupakan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Nasdem.
Dalam akunnya, Hillary Brigitta menyebut bahwa apa yang disampaikan Mamat Alkatiri adalah bentuk penghinaan. Sebab, menurut anggota DPR RI termuda itu, komika 30 tahun itu melempar jokes yang juga menyebutkan kata-kata kotor dalam sebuah acara yang mengundang sejumlah anggota DPR dan komika tersebut.
"Yang bilang an**** dan t*i bukan penghinaan coba aja kalo dia omong begini ke ibu atau anak. Memang pejabat publik boleh dikritik, tapi setau saya di Indonesia mo dia pejabat publik mo dia pembantu rumah tangga, tetap tidak boleh dibully apalagi dimaki," ujar Hillary Brigitta.
Seorang warganet bernama Gio mengunggah tangkapan layar surat laporan polisi itu di akun Twitter @giofedi, Selasa (4/10/2022). Ia pun menyoroti bahwa orang dengan relasi kekuasaan yang dimilikinya bisa semena-mena melaporkan perkara padahal mereka mendapat kritikan dari masyarakat.
Baca Juga: Komika Mamat Alkatiri Dipolisikan Anggota DPR RI Hillary Brigitta karena Masalah 'Sangrai'
"Selain relasi kuasa yang jelas timpang, pelaporan ini makin membuktikan kecenderungan pejabat itu 'anti kritik'. Lantas salah yg dipilih atau yg memilih? @MamatAlkatiri," tulisnya.
Warganet pun memberikan komentar terhadap perilaku Hillary Brigitta yang kurang tepat karena tidak mau dikritik.
"Wuuuuu yang ngelapor cuma cari panggung," tulis warganet lainnya.
"Salah kita semua bang!! 1. anggota DPR ga pernah salah..2. apalagi anggotanya cewek...3. milenial pula," ujar Zie Tamzil.
"Cara yang amat kotor, tidak mencerminkan wakil rakyat, menjijikan," sebut Faqih.
Baca Juga: Roasting Anggota DPR Hillary Brigitta Pakai Kata Makian, Mamat Alkatiri Disalahkan Kiky Saputri
"Paling nantinya mengacu pada UU ITE. UU ITE baiknya di cabut aja kalau fungsinya cuman buat beginian dari di buat sampai sekarang. Atau direvisi pasalnya cuman saja pasal 27," tulis Firman.
Berita Terkait
-
Demo Tolak UU TNI, Mahasiswi Ini Skakmat Annisa Mahesa: Diskusi Baik-baik Mau Didengar?
-
Hartanya Ungguli Ridwan Kamil, Apa Pekerjaan Atalia Praratya Sebelum Jadi Anggota DPR?
-
KPK Bantah Politisasi dan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah: Bukan Bidang Kami
-
Febri Diansyah Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PAW DPR, Pemeriksaan Tertunda karena Penyidik Cuti
-
Hasto Jadi Tersangka, Febri Diansyah Diperiksa KPK! Ada Apa dengan Kasus Harun Masiku?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir