SuaraJogja.id - Polisi akhirnya menetapkan suami dari korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Desi Fitriani (31) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Suami korban yang berinial M ini juga mengaku telah melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan pihaknya telah menerima hasil autopsi dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara dan berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, akhirnya polisi menetapkan M (suami korban) sebagai tersangka. Kini pelaku sudah resmi ditahan di Mapolres Gunungkidul.
"Kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan tadi,"tutur dia, Jumat (21/10/2022).
Jumat pagi mereka mendapat hasil autopsi dari pihak rumah sakit Bhayangkara. Dan hasilnya memang benar jika DF yang merupakan perempuan asal Kapanewon Ponjong ini menjadi korban KDRT.
Hasil autopsi memang benar jika DF menjadi korban KDRT karena ada bekas kekerasan pada tubuhnya. Luka yang ditemukan ada di bawah mata kiri dan juga kepala bagian belakang.
"kekerasan tersebut sebenarnya terjadi pada awal bulan Oktober 2022 yang lalu,"terang dia.
Meski sudah terjadi sejak awal Oktober lalu namun kasus KDRT tersebut baru dilaporkan kemarin, Kamis (20/10/2022). Peristiwa tersebut baru dilaporkan ke polisi usai korban meninggal dunia.
KDRT tersebut memang terjadi usai M mengakui telah melakukan kekerasan terhadap istrinya. Dan dalam peristiwa penganiayaan terakhir, M mengaku dua kali memukul korban di bagian muka bawah mata.
"Katanya dipukul di muka dua kali terus terjatuh,"kata dia.
Baca Juga: Ingatkan Nelayan, DKP Gunungkidul Imbau Pantau Informasi BMKG Sebelum Melaut
Kendati demikian, polisi masih mendalami penyebab kematian korban apakah karena penganiayaan yang dilakukan tersangka atau karena penyebab lainnya. Pihaknya masih mendalami hal tersebut apakah karena pukulan benda tumpul atau karena benda tumpul lain saat terjatuh.
Pihaknya juga belum mendapatkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit RSUD Wonosari Gunungkidul. Hasil pemeriksaan dari rumah sakit juga penting untuk melengkapi data penyebab kematian korban apakah karena penyakit atau karena kekerasan benda tumpul
"Hasil autopsi menyebut korban meninggal karena lemas,"kata dia.
Dukuh Slingi Kalurahan Genjahan Kapanewon Ponjong Novi mengungkapkan, DF korban KDRT tersebut telah dimakamkan Kamis (20/10/2022) malam sekira pukul 23.00 WIB. Jenazah langsung menuju ke lokasi tempat pemakaman tanpa harus ke rumah duka, rumah orangtuanya di RT 03.
"Tadi malam dari rumah sakit langsung ke pemakaman,"ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dugaan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di wilayah Gunungkidul. Bahkan akibat KDRT yang diduga dilakukan suaminya, seorang perempuan bernama DF meninggal dunia usai dirawat di rumah sakit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Ini Kisah Mantri BRI Dampingi UMKM Talaud Tumbuh, Sampai Mampu Buka Lapangan Kerja
-
Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable
-
Riset Doktor UNY Tawarkan Model Evaluasi Baru bagi Calon Guru Madrasah Ibtidaiyah