SuaraJogja.id - Kaesang Pangarep membuat sebuah cuitan yang berisikan tentang permintaan agar diajari untuk membuat surat permintaan penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB).
Cuitan tersebut tak lepas dari pernyataan Anggota Exco PSSI, Ahmad Riyadh, yang memberikan keterangan jika hanya anggota PSSI yang berhak meminta untuk melakukan kongres.
"Yang berhak meminta KLB itu anggota PSSI," ungkap Ahmad Riyadh menyusul rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang meminta agar PSSI segera melakukan KLB.
Pernyataan Anggota Exco tersebut pun mendapat sorotan dari putra bungsu Presiden Jokowi. Dalam cuitannya, Kaesang meminta kepada PSSI agar mengajarinya membuat surat permohonan untuk melakukan KLB, mengingat dirinya masih orang baru di dalam dunia sepak bola.
"Pak, ijin tolong ajarin kami untuk meminta KLB. Maaf, kami anak baru di dunia sepak bola. Apakah kami perlu kirim surat resmi menggunakan kop surat perusahaan ke PSSI?" tulis Kaesang dalam cuitannya.
Kendati demikian, salah satu pemilik saham Persis Solo tersebut mempertanyakan apakah bisa melakukan KLB jika hanya ada satu voter saja yang meminta untuk melakukan kongres.
"Tapi apa kami yang cuma 1 voter ini udah cukup?" imbuhnya.
Cuitan Kaesang tersebut lantas mendapat respon dari kalangan penggemar sepak bola tanah air dan netizen Indonesia. Banyak dari mereka yang memberikan komentar bernada dukungan atas cuitannya itu.
"Klub sampeyan kalau gak salah itu masuk dalam pendiri PSSI mas. Mosok salah satu pendiri federasi gak punya kekuatan lebih dalam hal KLB dan voter sih? Opo polae sampeyan cah enom?" ungkap salah seorang netizen di kolom komentar cuitan Kaesang.
Baca Juga: Polri Akan Usut Dugaan Tindak Pidana pada Kasus Gagal Ginjal Akut
"Ngomong ke bapakmu, biar bisa kongkalikong sama suporter. Momennya sudah pas bagi rakyat dan pemerintah untuk merevolusi federasi bobrok ini. Pakai cara alus agar tidak kena banned FIFA lagi," ucap netizen yang lain.
"Nah betul, bypass aja langsung. Klo berhasil lumayan bisa nambah menaikkan citra pak Pres di mata suporter," sambung netizen lainnya.
"Lha ngapain ajak semua supporter boikot?. suruh pak presiden gak ngasih ijin penggunaan fasilitas pemda untuk kompetisi liga 1,2&3 aja sudah cukup kok," ujar netizen satunya.
VIDEO YANG MUNGKIN BELUM DITONTON
Kontributor : Moh. Afaf El Kurnia
Berita Terkait
-
Polri Akan Usut Dugaan Tindak Pidana pada Kasus Gagal Ginjal Akut
-
Pertanyakan Moral PSSI, Rocky Gerung : Buat Apa Elektabilitas Kalau Etikabilitasnya Nol?
-
TGIPF : Tragedi Kanjuruhan Terjadi Karena Penggunaan Gas Air Mata
-
5 Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Lakukan Foto prewedding, Bakal Menikah di Bulan Desember?
-
Newsmaker: Cristiano Ronaldo Mbalelo dan Bikin Erik ten Hag Pusing, Pelatih Barcelona Tersenyum
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Polda DIY Periksa Lima Saksi dalam Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan
-
Diduga Terpeleset saat Tunggu Sunrise, Dua Remaja Tewas Tenggelam di Embung Kaliaji
-
Sentilan Sri Sultan HB X di Forum Jawa-Bali: Pusat Hanya Beri Teori Makro, Daerah Harus Mandiri
-
Balita 3 Tahun Tewas Diduga Korban Malapraktik RSUD Prambanan, Proses Hukum Seret Nama Direktur
-
Tangisan Haru Pengemudi! Bentor di Jogja Dimusnahkan dan Diganti Becak Listrik