SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY menemukan puluhan data keanggotan partai politik (parpol) dobel dalam Pemilu 2024 mendatang. Kegandaan data tersebut terjadi di seluruh kabupaten/kota di DIY.
"Yang masuk [ke KPU] lumayan banyak. Di sleman dan bantul saja, kami menemukan lebih dari sepuluh dan dua puluh data anggotanya dobel partai. Bahkan di sleman itu, ada anggota partai yang dipanggil ikut beberapa partai," ujar Anggota Divisi Teknis KPU DIY, Moh Zainuri Ichsan usai bertemu Anggota DPD RI, Hilmy Muhammad di KPU DIY, Rabu (26/10/2022).
Menurut Zainuri, satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) tercatat menjadi lebih dari dua anggota parpol. Hal ini bisa terjadi, dimungkinkan karena mereka pindah parpol namun tidak mencabut kartu keanggotaannya.
Apalagi pergerakan dinamisasi dukungan masyarakat ke parpol saat ini sangat dinamis. Bisa saja dalam Pemilu 2019 lalu, mereka mendukung partai A namun pada 2024 mendatang berganti mendukung partai B.
Baca Juga: DPR: KPU Perlu Perjelas Mekanisme Pengadaan Rantis untuk Distribusi Logistik Pemilu
Bila tak diperbaiki maka persoalan dobel data tersebut akan menjadi masalah bagi parpol yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2024 nanti. Mereka harus melakukan perbaikan administrasi pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu.
"Ada kan satu orang jadi anggota partai A tapi kemudian ditawari jadi pengurus partai B," ujarnya.
Karenanya KPU meminta partai maupun anggota yang tercatat dobel data untuk segera melakukan klarifikasi. Dengan demikian tidak akan terjadi saling klaim keanggotan parpol.
Klarifikasi dilakukan di masing-masing KPU kabupaten/kota. Anggota yang bersangkutan pun dimintai klarifikasi keanggotannya di partai yang dipilih.
"Kita minta partai yang mengklaim yang membuktikan keanggotannya dengan menghadirkan mereka dengan surat pernyataan. Karena bisa saja ada semua partai yan mengklaim anggotanya," ungkap dia.
Baca Juga: Tegas, KSAD Dudung Peringatkan Prajurit Tak Terlibat Politik Praktis Pemilu: TNI AD Harus Netral!
Sementara Hilmy Muhammad atau Gus Hilmy mengungkapkan klarifikasi data dobel keanggotan parpol harus dilakukan. Hal itu penting agar persoalan dobel data tersebut tidak merugikan parpol sebagai calon peserta Pemilu.
Berita Terkait
-
Bantah Dukung 02, Larissa Chou Tegas Tak Pernah Kampanyekan Paslon Mana Pun
-
Sritex Resmi Tutup, Publik Ungkit Dukungan Jor-joran untuk Gibran di Pemilu 2024: Pada Nyesel Gak Ya?
-
Dituding Terima Dukungan dari Riza Chalid Saat Pemilu 2024, Anies Baswedan Beri Reaksi Kocak: Kena Terus Pak!
-
Apa Itu Partai Super Tbk? Mengenal Parpol yang Diinisiasi Jokowi dan Budi Arie
-
Di Hadapan Kader dan Ketua Parpol, Prabowo: Maaf Kalau Ada yang Mau Menjelek-jelekan Ibu Mega
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta