SuaraJogja.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meminta, agar setiap anggota dan komisioner KPU tidak boleh terbawa perasaan (baperan) ketika menjalankan tugas.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengungkapkan hal itu, dalam Rapat Koordinasi Nasional dan Peningkatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah 2022, di Ballroom Grand Mercure, Kabupaten Sleman, Selasa (1/11/2022).
Hasyim menyebut, Pemilihan Umum (Pemilu) adalah arena konflik yang dianggap legal dan sah untuk mencapai kekuatan. Dengan demikian, penyelenggara Pemilu bertugas memanage konflik.
Dan bekerja sebagai KPU, sudah selayaknya menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sebagai penyelenggara Pemilu.
Selain itu, sudah ada Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menjaga KPU agar dapat bekerja dengan etika dan integritas.
Hanya saja, bila terjadi sesuatu hingga kemudian KPU harus diperiksa atau disengketakan, situasi itu harus diterima pula sebagai risiko tugas.
"Enggak boleh baperan kalau disengketakan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Memang risiko menjadi KPU itu diperiksa-periksa," terangnya, di sela membuka Rakornas.
"Siapa suruh mendaftar [jadi KPU] kalau enggak mau disengketakan Bawaslu?, kalau enggak mau disidang. Kan memang tugasnya Bawaslu nyidang-nyidang, enggak boleh baperan," ungkapnya dalam bahasa santai.
Ia menerangkan, baik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU, Bawaslu, memiliki tugas dan wewenang masing-masing.
Baca Juga: Usulkan Pilkada Serentak 2024 Maju ke September, Ketua KPU Beberkan Pertimbangannya
Namun, pada dasarnya kesemuanya adalah satu keluarga besar penyelenggara Pemilu.
"Mari bekerja sesuai kerangka hukum yang ada. Jadi, kalau kita disengketakan, ada dasar hukum yang kokoh," ucapnya.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, kode etik bagi penyelenggara Pemilu dibuat sebagai rambu perilaku, tata krama, tata kerja yang harus ditaati.
Sementara itu kode etik dibuat bukan untuk mengancam, melainkan sebagai rambu. Tujuannya, untuk menjaga marwah agar penyelenggara Pemilu bekerja sesuai dengan kode etik tersebut.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Hari Ini DKPP Kukuhkan 204 Tim Pemeriksa Daerah 34 Provinsi Indonesia
-
KPU Pasaman Barat Temukan Lebih dari 400 Orang yang Namanya Dicatut Parpol Saat Verifikasi
-
Geger Nama 400 Orang Dicatut Parpol, KPU Pasaman Barat Bongkar Temuan Ini
-
DPR: KPU Perlu Perjelas Mekanisme Pengadaan Rantis untuk Distribusi Logistik Pemilu
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Yogya Soroti Kerentanan Kawasan Wisata
-
Berawal dari Bosan Menu Sarapan, Nada Menemukan Jalan Usaha Lewat Sushi Pagi
-
10 Tahun Pakai Biogas, Warga Sleman Tak Khawatir Jika LPG Langka atau Mahal
-
Teras BRI Kapal, Perbankan Terapung bagi Masyarakat di Wilayah Pesisir dan Kepulauan
-
Lika-liku Jembatan Kewek yang Rawan Roboh, Larangan Bus, dan Kemacetan hingga Stasiun Tugu