SuaraJogja.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meminta, agar setiap anggota dan komisioner KPU tidak boleh terbawa perasaan (baperan) ketika menjalankan tugas.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengungkapkan hal itu, dalam Rapat Koordinasi Nasional dan Peningkatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah 2022, di Ballroom Grand Mercure, Kabupaten Sleman, Selasa (1/11/2022).
Hasyim menyebut, Pemilihan Umum (Pemilu) adalah arena konflik yang dianggap legal dan sah untuk mencapai kekuatan. Dengan demikian, penyelenggara Pemilu bertugas memanage konflik.
Dan bekerja sebagai KPU, sudah selayaknya menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sebagai penyelenggara Pemilu.
Selain itu, sudah ada Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menjaga KPU agar dapat bekerja dengan etika dan integritas.
Hanya saja, bila terjadi sesuatu hingga kemudian KPU harus diperiksa atau disengketakan, situasi itu harus diterima pula sebagai risiko tugas.
"Enggak boleh baperan kalau disengketakan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Memang risiko menjadi KPU itu diperiksa-periksa," terangnya, di sela membuka Rakornas.
"Siapa suruh mendaftar [jadi KPU] kalau enggak mau disengketakan Bawaslu?, kalau enggak mau disidang. Kan memang tugasnya Bawaslu nyidang-nyidang, enggak boleh baperan," ungkapnya dalam bahasa santai.
Ia menerangkan, baik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU, Bawaslu, memiliki tugas dan wewenang masing-masing.
Baca Juga: Usulkan Pilkada Serentak 2024 Maju ke September, Ketua KPU Beberkan Pertimbangannya
Namun, pada dasarnya kesemuanya adalah satu keluarga besar penyelenggara Pemilu.
"Mari bekerja sesuai kerangka hukum yang ada. Jadi, kalau kita disengketakan, ada dasar hukum yang kokoh," ucapnya.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, kode etik bagi penyelenggara Pemilu dibuat sebagai rambu perilaku, tata krama, tata kerja yang harus ditaati.
Sementara itu kode etik dibuat bukan untuk mengancam, melainkan sebagai rambu. Tujuannya, untuk menjaga marwah agar penyelenggara Pemilu bekerja sesuai dengan kode etik tersebut.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Hari Ini DKPP Kukuhkan 204 Tim Pemeriksa Daerah 34 Provinsi Indonesia
-
KPU Pasaman Barat Temukan Lebih dari 400 Orang yang Namanya Dicatut Parpol Saat Verifikasi
-
Geger Nama 400 Orang Dicatut Parpol, KPU Pasaman Barat Bongkar Temuan Ini
-
DPR: KPU Perlu Perjelas Mekanisme Pengadaan Rantis untuk Distribusi Logistik Pemilu
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Penonton Yogyakarta Bergidik Ngeri Saksikan Memburu Pemangsa, Jump Scare Picu Suasana Tegang
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus
-
Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi