SuaraJogja.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional naik sebesar 0,32 persen pada Oktober 2022 dibanding September 2022, yaitu menjadi Rp58.946 per hari dari Rp58.760.
"Sementara itu, upah riil naik sebesar 0,65 persen dibanding September 2022, yaitu menjadi Rp51.784 dari Rp51.447," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Setianto lewat keterangannya di Jakarta, Selasa.
BPS melansir, upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Oktober 2022 naik 1,08 persen dibanding September 2022, yaitu dari Rp92.695,00 menjadi Rp93.865,00 per hari. Sementara itu, upah riil mengalami kenaikan sebesar 1,19 persen, yaitu menjadi Rp83.203 dari Rp82.225.
Rata-rata nominal upah buruh potong rambut wanita Oktober 2022 dibanding September 2022 mengalami kenaikan sebesar 0,09 persen, yaitu menjadi Rp30.595 per hari dari Rp30.567 per hari.
Baca Juga: Ribuan Buruh Eks Karesidenan Pati Harapkan Kesejahteraan untuk Para Pekerja
Sementara itu, upah riil buruh potong rambut wanita Oktober 2022 dibanding September 2022 naik sebesar 0,20 persen, yaitu menjadi Rp27.127 per hari dari Rp27.073 per hari.
Kemudian, rata-rata nominal upah asisten rumah tangga Oktober 2022 dibanding September 2022 mengalami kenaikan sebesar 0,11 persen, yaitu menjadi Rp436.455 per bulan dari Rp435.976 per bulan.
Sementara itu, upah riil asisten rumah tangga Oktober 2022 dibanding September 2022 naik sebesar 0,22 persen, yaitu menjadi Rp386.907 per bulan dari Rp386.057 per bulan.
Upah nominal buruh atau pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sedangkan, upah riil buruh atau pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima buruh atau pekerja. [ANTARA]
Baca Juga: Sempat Ditampung di Bekasi, Ratusan Perempuan Gagal Jadi Buruh Migran Ilegal di Arab Saudi
Berita Terkait
-
Menertawai Standar Hidup Layak BPS Rp1 Juta Per Bulan, Driver Ojol: Buat Makan Aja Kurang!
-
Usulan soal UMP Ditolak Buruh, Menaker Yassierli Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Kenapa?
-
Kemensos, BP Taskin, BPS dan Kementerian Terkait Sepakat Rumuskan Protokol Penggunaan Data Tunggal dari BPS
-
Wacana Pemerintah Menaikkan PPN 12 Persen Dianggap Menambah Penderitaan Rakyat Kecil
-
PPN Naik 12%, Upah Minimum Tak Cukup! Buruh Ancam Mogok Nasional
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Partisipasi Masyarakat Kulon Progo di Pilkada 2024 Rendah, Ini Faktor Penyebabnya
-
Tragis, Terdengar Benturan Keras Dini Hari, Pemotor Ditemukan Tewas di Bendungan Bantul
-
Pemda DIY Punya 2.052 Unit Rumah Subsidi Kosong, Warga dengan Gaji UMR Jogja masih Ada Harapan?
-
Endah Subekti Menangi Pilkada, Tambah Jajaran Pemimpin Perempuan di Gunungkidul
-
Cermati Dominasi KIM Plus di Pilkada 2024, Sudirman Said: Konsekuensi Pilpres Kemarin