Diantaranya melalui pengawalan izin edar bahan pangan olahan di DIY. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan POM No. 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, produk pangan olahan yang beredar harus memiliki izin edar.
Izin edar pangan merupakan legalitas yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha pangan untuk memproduksi dan mengedarkan pangan. Dengan penerapan Online Single Submission (OSS), sistem pendaftaran pangan olahan di Badan POM juga telah diintegrasikan dengan sistem OSS menjadi sistem Ereg RBA dengan berbagai penyesuaian terkait risiko pangan olahan.
"Kami memastikan agar pelaku usaha dapat memenuhi standar keamanan mutu dan kemanfaatan pangan olahan. Kali ini sudah ada tambahan 100 pelaku usaha olahan pangan yang mendapat izin edar," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Misteri Bayi Terlantar di Rongkop: Mobil Sedan Diduga Terlibat, Polisi Buru Pelaku
-
DANA Kaget: Saldo Gratis Menanti Anda, Amankan Sebelum Kehabisan di Sini
-
Dominasi Total, PSS Sleman Bungkam Persipal di Kandang Lawan: Taktik Jitu Bawa 3 Poin Penuh
-
Bukan Sekadar Makanan! Bupati Kulon Progo Ungkap Kunci Utama Atasi Stunting
-
Remaja Dianiaya karena Dikira Klitih di Bantul, Pelaku Berjaket Ojol?