Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 15 November 2022 | 22:10 WIB
Acara deklarasi komitmen para pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) se-Indonesia, untuk penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi di Yogyakarta, Selasa (15/11/2022). (SuaraJogja.id/HO-Humas KPK)

SuaraJogja.id - Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan masalah integritas pada sektor pendidikan masih saja kerap ditemui. Hal itu dilihat dari sejumlah laporan yang terus masuk ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan perguruan tinggi.

Berdasarkan data pengaduan masyarakat KPK, dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan perguruan tinggi terdapat pada beberapa sektor. Mulai dari pengelolaan aset/BMN/RN, pengelolaan keuangan, penerimaan siswa, pemilihan rektor, gratifikasi, pengadaan yang meliputi fee proyek, pengaturan/rekayasa pengadaan, markup hingga konflik kepentingan.

"Maraknya korupsi yang terjadi di Indonesia ibarat fenomena gunung es. Tindak pidana korupsi yang berhasil dibongkar baru 20 persen saja, sedangkan 80 persen potensi perilaku korup lainnya tidak tampak atau belum diketahui," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/11/2022).

Disampaikan Firli, kebanyakan perilaku korup yang tidak tampak itu adalah jenis korupsi kecil atau petty corruption serta berupa perilaku koruptif lain.

Baca Juga: Ini Penjelasan Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK Terkait Batas Minimal Umur Capim KPK

Oleh karena itu, ia menilai, penting untuk dunia pendidikan membangun sebuah ekosistem yang berintegritas. Termasuk dengan mewujudkan PTN dan PTKN yang berkualitas.

Menurutnya, kunci dari semua itu ada pada aspek tata kelola perguruan tinggi yang baik atau Good University Governance (GUG). Dalam hal ini dengan mendorong pelaksanaan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan partisipasi.

"Dengan prinsip GUG, potensi untuk terjadinya tindak pidana korupsi di Perguruan Tinggi semakin ditekan; aturan secara adil ditegakkan baik akademik maupun non akademik," terangnya.

"Serta menciptakan lingkungan kondusif bagi proses internalisasi nilai-nilai antikorupsi kepada mahasiswa, yang pada akhirnya PTN dan PTKN diharapkan dapat menghasilkan profil alumni yang berkualitas dan berintegritas," tambahnya.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menuturkan kali ini ada 92 pimpinan PTN dan PTKN yang mendeklarasikan komitmennya untuk memperkuat integritas. Melalui pengembangan dan penerapan tata kelola yang baik dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020, Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Diperiksa Kejari

"Harapannya tentunya bukan hanya tadi juga diungkapkan bahwa jangan sampai hanya sekadar deklarasi habis itu selesai. Mudah-mudahan kami dari KPK, kemudian dengan BAN PT, asosiasi profesor, dan lain-lain untuk mencoba merealisasikan deklarasi yang sudah dibuat oleh teman-teman Rektor ini," kata Wawan.

Pihaknya lewat pendidikan mencoba terus membangun karakter khususnya para pimpinan perguruan tinggi untuk menjadi suri tauladan. Agar dapat dicontoh bagi para pengelola pendidikan yang lain.

Selain itu, lewat sistem pun turut dilakukan penguatan. Jika dua upaya itu dapat dilakukan secara optimal maka pencegahan dinilai bukan hal yang mustahil.

"Kalau kondisi sekarang ya seperti yang teman-teman lihat aja, ada juga beberapa perguruan tinggi yang sudah kita ingatkan. Saya sudah datang ke sana kemudian temen-temen yang lain sudah datang tetap aja melakukannya [tindakan korupsi] tetap harus ditindak juga supaya menjadi keseimbangan. Pencegahan dan pendidikan akan kami lakukan semaksimal mungkin," katanya.

Load More