SuaraJogja.id - Jajaran Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menetapkan satu orang sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam, dari total 11 remaja ditangkap pada Minggu (20/11/2022) dini hari.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengungkap, satu orang itu berinisial DYP (19) warga Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman.
"Sudah dilakukan penahanan. Peran yang bersangkutan yakni membawa gir, diikat tali atau sabuk karate," tuturnya, Selasa (22/11/2022).
Yuli mengungkap, untuk 10 orang lainnya masih didalami perannya masing-masing dengan bantuan saksi ahli.
Sebanyak 11 orang ini ditangkap jajaran Polda DIY sekitar kawasan Condongcatur pukul 00.30 WIB.
"Yang anak-anak di bawah umur ada yang bawa gembok diikat tali, ada yang bawa linggis," imbuhnya.
Bersama dengan para saksi ahli, selain mendalami peran mereka, Polda DIY juga mengkaji bisa tidaknya tindakan mereka itu dijerat dengan Undang-undang Kedaruratan No 12 tahun 1951 tentang Kedaruratan, yang memiliki ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Dimintai keterangan secara terpisah, Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Ronny Prasadana mengatakan, pihak kepolisian di wilayahnya akan terus menjalankan langkah preventif untuk mencegah aksi kejahatan.
Cara itu juga semakin diterapkan secara intensif. Mengingat kejahatan jalanan saat ini tidak hanya dilakukan secara individual atau dalam satu kelompok, kepada pengendara lain. Melainkan juga berbentuk tawuran antar gank/kelompok.
Baca Juga: Pernikahan Kaesang-Erina Berpotensi Digelar di Yogyakarta, Polda DIY Siapkan Pengamanan
Sehingga, jajaran Sat Reskrim Polresta Sleman akan melakukan upaya penindakan hukum proporsional, bagi siapapun pelaku yang mencoba melakukan tindak pidana.
"Entah itu tawuran, janjian ataupun kejahatan dengan korban random. Anggota berseragam akan terus melakukan giat preventif, pencegahan, penindakan. Akan kami lakukan penegakan hukum," tegas Ronny.
Sebelum adanya penangkapan oleh Polda DIY, diberitakan pula bahwa jajaran Unit Reskrim Polsek Depok Timur menangkap sedikitnya 18 anak berstatus pelajar, Sabtu (12/11/2022) dini hari.
Di antara mereka, selain ditemukan gir, didapati pula telah menyimpan dan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis clurit tanpa izin.
Kapolsek Depok Timur Kompol Endar Isnianto mengatakan, belasan anak tersebut diamankan pukul 02.00 WIB, ketika mereka sedang bersiap akan tawuran di area Ringroad Utara.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh