SuaraJogja.id - Jajaran Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menetapkan satu orang sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam, dari total 11 remaja ditangkap pada Minggu (20/11/2022) dini hari.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengungkap, satu orang itu berinisial DYP (19) warga Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman.
"Sudah dilakukan penahanan. Peran yang bersangkutan yakni membawa gir, diikat tali atau sabuk karate," tuturnya, Selasa (22/11/2022).
Yuli mengungkap, untuk 10 orang lainnya masih didalami perannya masing-masing dengan bantuan saksi ahli.
Sebanyak 11 orang ini ditangkap jajaran Polda DIY sekitar kawasan Condongcatur pukul 00.30 WIB.
"Yang anak-anak di bawah umur ada yang bawa gembok diikat tali, ada yang bawa linggis," imbuhnya.
Bersama dengan para saksi ahli, selain mendalami peran mereka, Polda DIY juga mengkaji bisa tidaknya tindakan mereka itu dijerat dengan Undang-undang Kedaruratan No 12 tahun 1951 tentang Kedaruratan, yang memiliki ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Dimintai keterangan secara terpisah, Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Ronny Prasadana mengatakan, pihak kepolisian di wilayahnya akan terus menjalankan langkah preventif untuk mencegah aksi kejahatan.
Cara itu juga semakin diterapkan secara intensif. Mengingat kejahatan jalanan saat ini tidak hanya dilakukan secara individual atau dalam satu kelompok, kepada pengendara lain. Melainkan juga berbentuk tawuran antar gank/kelompok.
Baca Juga: Pernikahan Kaesang-Erina Berpotensi Digelar di Yogyakarta, Polda DIY Siapkan Pengamanan
Sehingga, jajaran Sat Reskrim Polresta Sleman akan melakukan upaya penindakan hukum proporsional, bagi siapapun pelaku yang mencoba melakukan tindak pidana.
"Entah itu tawuran, janjian ataupun kejahatan dengan korban random. Anggota berseragam akan terus melakukan giat preventif, pencegahan, penindakan. Akan kami lakukan penegakan hukum," tegas Ronny.
Sebelum adanya penangkapan oleh Polda DIY, diberitakan pula bahwa jajaran Unit Reskrim Polsek Depok Timur menangkap sedikitnya 18 anak berstatus pelajar, Sabtu (12/11/2022) dini hari.
Di antara mereka, selain ditemukan gir, didapati pula telah menyimpan dan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis clurit tanpa izin.
Kapolsek Depok Timur Kompol Endar Isnianto mengatakan, belasan anak tersebut diamankan pukul 02.00 WIB, ketika mereka sedang bersiap akan tawuran di area Ringroad Utara.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Sambut Waisak, Arca Unfinished Buddha Dipindahkan ke Lapangan Kenari Borobudur
-
Soal Izin Gereja GMS di Bantul, Bupati Halim: Hak Ibadah dan Legalitas Bangunan Itu Dua Hal Berbeda
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar