SuaraJogja.id - Jajaran Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menetapkan satu orang sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam, dari total 11 remaja ditangkap pada Minggu (20/11/2022) dini hari.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengungkap, satu orang itu berinisial DYP (19) warga Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman.
"Sudah dilakukan penahanan. Peran yang bersangkutan yakni membawa gir, diikat tali atau sabuk karate," tuturnya, Selasa (22/11/2022).
Yuli mengungkap, untuk 10 orang lainnya masih didalami perannya masing-masing dengan bantuan saksi ahli.
Sebanyak 11 orang ini ditangkap jajaran Polda DIY sekitar kawasan Condongcatur pukul 00.30 WIB.
"Yang anak-anak di bawah umur ada yang bawa gembok diikat tali, ada yang bawa linggis," imbuhnya.
Bersama dengan para saksi ahli, selain mendalami peran mereka, Polda DIY juga mengkaji bisa tidaknya tindakan mereka itu dijerat dengan Undang-undang Kedaruratan No 12 tahun 1951 tentang Kedaruratan, yang memiliki ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Dimintai keterangan secara terpisah, Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Ronny Prasadana mengatakan, pihak kepolisian di wilayahnya akan terus menjalankan langkah preventif untuk mencegah aksi kejahatan.
Cara itu juga semakin diterapkan secara intensif. Mengingat kejahatan jalanan saat ini tidak hanya dilakukan secara individual atau dalam satu kelompok, kepada pengendara lain. Melainkan juga berbentuk tawuran antar gank/kelompok.
Baca Juga: Pernikahan Kaesang-Erina Berpotensi Digelar di Yogyakarta, Polda DIY Siapkan Pengamanan
Sehingga, jajaran Sat Reskrim Polresta Sleman akan melakukan upaya penindakan hukum proporsional, bagi siapapun pelaku yang mencoba melakukan tindak pidana.
"Entah itu tawuran, janjian ataupun kejahatan dengan korban random. Anggota berseragam akan terus melakukan giat preventif, pencegahan, penindakan. Akan kami lakukan penegakan hukum," tegas Ronny.
Sebelum adanya penangkapan oleh Polda DIY, diberitakan pula bahwa jajaran Unit Reskrim Polsek Depok Timur menangkap sedikitnya 18 anak berstatus pelajar, Sabtu (12/11/2022) dini hari.
Di antara mereka, selain ditemukan gir, didapati pula telah menyimpan dan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis clurit tanpa izin.
Kapolsek Depok Timur Kompol Endar Isnianto mengatakan, belasan anak tersebut diamankan pukul 02.00 WIB, ketika mereka sedang bersiap akan tawuran di area Ringroad Utara.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Tragis! Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Monjali Sleman, Dua Orang Tewas
-
Kisah Ironis di Jogja: Bantu Ambil Barang Jatuh, Pelaku Malah Kabur Bawa Dompet dan Ponsel
-
Jaga Warga Diminta Jadi Pagar Budaya Penjaga Harmoni Yogyakarta
-
DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Rebutan Saldo Gratis Hingga Rp199 Ribu!
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal