SuaraJogja.id - DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY menolak keras Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Pemerintah diminta taat kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"DPD KSPSI DIY menyatakan sikap menolak keras Perppu Cipta Kerja," kata Sekjen DPD KSPSI DIY, Irsad Ade Irawan, Minggu (1/1/2023).
Irsad menilai penerbitan Perppu Cipta Kerja ini merupakan suatu bentuk pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pembangkangan tersebut dilihat dari nihilnya partisipasi publik yang menyeluruh dalam penerbitan Perppu tersebut.
Sementara Putusan MK mengamanatkan pemerintah untuk memperbaiki prosedur dan memaksimalkan partisipasi publik. Secara prosedur, pemerintah mengambil jalan pintas yang tidak demokratis dengan mengabaikan secara total prosedur pembuatan UU.
"Pemerintah dengan tidak cermat dan cenderung sembrono dengan menerbitkan Perppu untuk menggantikan UU yang sudah tidak ada objeknya lantaran telah dinyatakan inkonstitusional permanen jika tidak ada perbaikan selama 2 tahun," terangnya.
Alih-alih mengadakan perbaikan, kata Irsad pemerintah justru secara sepihak mengeluarkan Perppu tanpa partisipasi publik. Selain itu Perppu Cipta Kerja juga tidak memenuhi syarat formil akibat beberapa hal.
Di antaranya UU Cipta Kerja sudah tidak ada pasca adanya putusan MK yang menyatakan UU aquo inkonstitusional bersyarat. Ditambah dengan tidak ada terpenuhinya syarat umum pembentukan Perppu.
"Syarat umum berupa keadaan yang memaksa tidak terjadi Indonesia. DPD KSPSI DIY menolak dalih atau pretext dari pemeritah tentang dampak perang Rusia-Ukraina dan ancaman krisis bagi negara berkembang," tegasnya.
Selain itu, Perppu tersebut juga tidak memenuhi syarat khusus dalam pembentukkannya. Terlebih dalam menyelesaikan masalah hukum akibat kekosongan hukum atau UU yang ada tidak memadai.
Baca Juga: 9 Detail 'Alasan Mendesak' yang Jadi Pertimbangan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja
"Tidak ada kekosongan hukum, sebab dapat menggunakan UU sebelumnya munculnya UU Cipta Kerja yang inkonstitusional," imbuhnya.
Disampaikan Irsad, mengacu berdasarkan putusan MK, pemerintah dilarang membuat kebijakan strategis. Perppu Cipta Kerja sendiri jelas suatu kebijakan yang strategis karena akan berdampak pada pembuatan kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Oleh sebab itu, DPD KSPSI DIY mengeluarkan sejumlah tuntutan kepada pemerintah terkait kebijakan tersebut. Di antaranya pemerintah harus taat kepada putusan MK dan mencabut Perppu Cipta Kerja.
Selain itu, pihaknya turut meminta adanya revisi UMP dan UMK se-Indonesia dengan kenaikan minimal 50 persen. Pemerintah harus mengutamakan kepentingan rakyat ketimbang kepentingan pemilik modal.
"Pemerintah juga perlu merevisi UU SJSN dan UU BPJS yang melindungi rakyat Indonesia dengan program jaminan sosial yang diperluas serta melaksanakan Pembaruan Agraria secara murni dan konsekuen," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja