Rilis kasus pencurian gamelan di Mapolsek Mergangsan, Kamis (2/2/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Ashanty Ngamuk hingga Seret Pencuri Tas Mewah ke Polisi, Anang dan Krisdayanti Ketar-ketir
-
CEK FAKTA: Ashanty Nekat Datangkan Polisi ke Rumah Pencuri Tasnya, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Bersama Polisi, Ashanty Nekat Datangi Rumah Pencuri Tas Mewah Miliknya
-
14 Kali Bebas Beraksi, Pencuri Motor Lintas Daerah Ini Berakhir di Bui
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor