Rilis kasus pencurian gamelan di Mapolsek Mergangsan, Kamis (2/2/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Ashanty Ngamuk hingga Seret Pencuri Tas Mewah ke Polisi, Anang dan Krisdayanti Ketar-ketir
-
CEK FAKTA: Ashanty Nekat Datangkan Polisi ke Rumah Pencuri Tasnya, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Bersama Polisi, Ashanty Nekat Datangi Rumah Pencuri Tas Mewah Miliknya
-
14 Kali Bebas Beraksi, Pencuri Motor Lintas Daerah Ini Berakhir di Bui
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul