Rilis kasus pencurian gamelan di Mapolsek Mergangsan, Kamis (2/2/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Ashanty Ngamuk hingga Seret Pencuri Tas Mewah ke Polisi, Anang dan Krisdayanti Ketar-ketir
-
CEK FAKTA: Ashanty Nekat Datangkan Polisi ke Rumah Pencuri Tasnya, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Bersama Polisi, Ashanty Nekat Datangi Rumah Pencuri Tas Mewah Miliknya
-
14 Kali Bebas Beraksi, Pencuri Motor Lintas Daerah Ini Berakhir di Bui
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar
-
Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle
-
Simposium Khatulistiwa 2026 Refleksikan Etik Perawatan dalam Praktik Kuratorial Melalui Niti Rumat
-
Pembukaan Sawit Dicap Pemicu Karhutla, Lahan Terlantar Diklaim Justru Jadi Ancaman
-
Pungli Parkir Terus Berulang, Kabupaten/Kota Jogja Didesak Tak Sekadar Buat Aturan