Rilis kasus pencurian gamelan di Mapolsek Mergangsan, Kamis (2/2/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Ashanty Ngamuk hingga Seret Pencuri Tas Mewah ke Polisi, Anang dan Krisdayanti Ketar-ketir
-
CEK FAKTA: Ashanty Nekat Datangkan Polisi ke Rumah Pencuri Tasnya, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Bersama Polisi, Ashanty Nekat Datangi Rumah Pencuri Tas Mewah Miliknya
-
14 Kali Bebas Beraksi, Pencuri Motor Lintas Daerah Ini Berakhir di Bui
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
DIY Mulai Kering Kerontang, Bantuan Pusat Menunggu Status Darurat
-
Jelang HUT RI ke-81, Peternak DIY Gerah: Harga Telur Anjlok, Pakan Meroket
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah