Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 03 Februari 2023 | 23:09 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengunjungi Panti Asuhan Bina Siwi di Pajangan, Kabupaten Bantul, Jumat (3/2/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung RUU tentang Pembatasan Uang Kartal yang belum juga disahkan. Padahal menurutnya pencegahan korupsi dapat lebih optimal ketika RUU itu sudah disahkan sebagai undang-undang. 

Ia menilai bahwa transaksi dalam bentuk tunai khususnya memang harus dibatasi. Dalam hal ini pembatasan disebutkan dengan nominal Rp100 juta saja.


"Saya juga sudah mengajukan Rancangan Undang-undang Pembatasan Belanja Uang Tunai, Uang Kartal. Jadi orang kalau belanja tunai tidak boleh lebih Rp100 juta," kata Mahfud usai mengunjungi Panti Asuhan Bina Siwi di Pajangan, Kabupaten Bantul, Jumat (3/2/2023).


Pembatasan nominal transaksi itu tidak lantas semata-mata melarang orang ketika akan bertransaksi di atas nominal tadi. Namun transaksi Rp100 lebih tidak boleh secara tunai, harus dilakukan melalui bank.

Baca Juga: Penurunan Indeks Persepsi Korupsi Bikin Mahfud MD Risau: Orang Pemerintah Sendiri Ditangkapi Semua


Hal ini penting dilakukan, kata Mahfud, untuk mendeteksi asal aliran uang yang dikeluarkan oleh seseorang. Sehingga tindak pidana korupsi dapat dicegah bahkan dilakukan penindakan.


"Jadi kalau (transaksi) lebih Rp 100 juta harus diambil dan dibayarkan lewat bank. Enggak boleh tunai kenapa? Karena dengan begitu akan diketahui kalau orang korupsi, uang dari mana ini oh dari bank sekian ke sekian dikirim dari bank mana," terangnya. 


Ia mencontohkan satu daerah di Papua yang ketika itu telah memperoleh uang ratusan miliar rupiah. Uang itu ditujukan untuk pengerjaan sebuah proyek.


Namun diketahui transaksi atau pemberian uang itu tidak. melalui bank. Malah justru hanya dibayarkan secara tunai begitu saja.


"Nah ini kita batasi kalau anda mau belanja lebih 100 juta lewat bank. Mahfud mau belanja ini rekening sekian, kirim ke anda nomor sekian, terus pemerintah tahu Pak Mahfud uanganya darimana. Oh dari rekeningnya sendiri dikirim ke siapa ke ini ada no rekeningnya," ujarnya. 

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Penurunan Indeks Persepsi Korupsi Bikin Risau Pemerintah


Meskipun dipercaya dapat berkontribusi dalam pencegahan korupsi, RUU tak kunjung disahkan.


"UU ini (Pembatasan Uang Kartal) belum disetujui DPR," imbuhnya. 


Ditambahkan Mahfud, selain ada peran pemerintah, terkait pengesahan RUU sendiri bola panas tetap berada di DPR. 


"Pemerintah juga tetapi maksud saya berbagi kalau bidang perundang-undangan legislasi itu bolanya legislatif," tandasnya.

Load More