SuaraJogja.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung RUU tentang Pembatasan Uang Kartal yang belum juga disahkan. Padahal menurutnya pencegahan korupsi dapat lebih optimal ketika RUU itu sudah disahkan sebagai undang-undang.
Ia menilai bahwa transaksi dalam bentuk tunai khususnya memang harus dibatasi. Dalam hal ini pembatasan disebutkan dengan nominal Rp100 juta saja.
"Saya juga sudah mengajukan Rancangan Undang-undang Pembatasan Belanja Uang Tunai, Uang Kartal. Jadi orang kalau belanja tunai tidak boleh lebih Rp100 juta," kata Mahfud usai mengunjungi Panti Asuhan Bina Siwi di Pajangan, Kabupaten Bantul, Jumat (3/2/2023).
Pembatasan nominal transaksi itu tidak lantas semata-mata melarang orang ketika akan bertransaksi di atas nominal tadi. Namun transaksi Rp100 lebih tidak boleh secara tunai, harus dilakukan melalui bank.
Hal ini penting dilakukan, kata Mahfud, untuk mendeteksi asal aliran uang yang dikeluarkan oleh seseorang. Sehingga tindak pidana korupsi dapat dicegah bahkan dilakukan penindakan.
"Jadi kalau (transaksi) lebih Rp 100 juta harus diambil dan dibayarkan lewat bank. Enggak boleh tunai kenapa? Karena dengan begitu akan diketahui kalau orang korupsi, uang dari mana ini oh dari bank sekian ke sekian dikirim dari bank mana," terangnya.
Ia mencontohkan satu daerah di Papua yang ketika itu telah memperoleh uang ratusan miliar rupiah. Uang itu ditujukan untuk pengerjaan sebuah proyek.
Namun diketahui transaksi atau pemberian uang itu tidak. melalui bank. Malah justru hanya dibayarkan secara tunai begitu saja.
"Nah ini kita batasi kalau anda mau belanja lebih 100 juta lewat bank. Mahfud mau belanja ini rekening sekian, kirim ke anda nomor sekian, terus pemerintah tahu Pak Mahfud uanganya darimana. Oh dari rekeningnya sendiri dikirim ke siapa ke ini ada no rekeningnya," ujarnya.
Baca Juga: Penurunan Indeks Persepsi Korupsi Bikin Mahfud MD Risau: Orang Pemerintah Sendiri Ditangkapi Semua
Meskipun dipercaya dapat berkontribusi dalam pencegahan korupsi, RUU tak kunjung disahkan.
"UU ini (Pembatasan Uang Kartal) belum disetujui DPR," imbuhnya.
Ditambahkan Mahfud, selain ada peran pemerintah, terkait pengesahan RUU sendiri bola panas tetap berada di DPR.
"Pemerintah juga tetapi maksud saya berbagi kalau bidang perundang-undangan legislasi itu bolanya legislatif," tandasnya.
Berita Terkait
-
Penurunan Indeks Persepsi Korupsi Bikin Mahfud MD Risau: Orang Pemerintah Sendiri Ditangkapi Semua
-
Mahfud MD Bongkar Penurunan Indeks Persepsi Korupsi Bikin Risau Pemerintah
-
Kunjungi Panti Asuhan Bantul, Mahfud MD: Pemerintah Sangat Berterima Kasih
-
KPK Disentil Ciut Nyali Saat Berhadapan dengan Anies Baswedan di Kasus Formula E, Mazdjo: Apa Masih Layak Disebut Penegak Hukum
-
CEK FAKTA: Mahfud MD Berhasil Ungkap dan Bekuk 2 Jenderal Bekingan Sambo, Benarkah?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Bantul Optimis Swasembada Beras 2025: Panen Melimpah Ruah, Stok Aman Hingga Akhir Tahun
-
Sampah Menggunung: Jogja Kembali 'Numpang' Piyungan, Kapan Mandiri?
-
Terjebak dalam Pekerjaan? Ini Alasan Fenomena 'Job Hugging' Marak di Indonesia
-
Revolusi Pilah Sampah di Yogyakarta Dimulai: Ribuan Ember Disebar, Ini Kata Wali Kota
-
Dua Bulan Berlalu, Kasus Makam Diplomat Diacak-acak 'Ngambang', JPW Desak Polisi Tindaklanjuti