SuaraJogja.id - Terdakwa Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Yosua di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) besok. Dalam sidang vonis itu, nasib eks Kadiv Propam Polri itu berada di tangan majelis hakim.
Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menilai tidak akan ada banyak perbedaan dari tuntutan dan putusan atau vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo nanti. Hal itu didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang telah dijalani selama ini.
"Ya kalau saya rasa sih untuk Ferdy Sambo-nya tidak akan banyak terjadi perbedaan yang signifikan antara surat tuntutan dan surat putusan karena kita bisa lihat memang ada poin perencanaan (pembunuhan) terbukti," kata Akbar dihubungi awak media, Minggu (12/2/2023).
Selain itu, vonis terhadap Ferdy Sambo juga akan diperkuat dengan banyak alat bukti. Termasuk pemberatan terkait dakwaan terhadap Sambo mengenai Obstruction of Justice dalam hal ini perusakan CCTV.
"Jadi ada pembunuhan berencana plus obstruction of justice perusakan CCTV. Saya rasa memang hukuman yang paling sesuai ya seumur hidup itu," ujarnya.
Walaupun memang, Akbar sendiri tidak bisa seratus persen tentang vonis terhadap Ferdy Sambo nanti. Apakah memang akan sesuai tuntutan, lebih tinggi atau justru lebih rendah.
"Tapi untuk mereduksi perdebatan tentang hak asasi manusia mungkin seumur hidup yang akan diambil hakim," imbuhnya.
Akbar tidak menutup kemungkinan vonis terhadap Sambo akan lebih berat yakni hukuman mati. Namun tentunya dengan pertimbangan hakim melihat sejumlah alasan-alasan yang memberatkan.
Misalkan tidak kooperatif atau tidak menyampaikan sesuatu sesuai fakta. Hal-hal itu bisa jadi poin yang memberatkan jika nantinya Sambo jatuhi hukuman mati.
Baca Juga: 'Mudah-mudahan jadi Berita Bagus' Harapan Mahfud MD soal Sidang Vonis Sambo Besok
"Tapi ya itu nanti pertimbangan-pertimbangannya hakim di era sekarang kalau menjatuhkan pidana mati harus menyampaikan juga alasan-alasan memberatkan yang kemudian menjadikan dia pidana mati, tapi itu dimungkinkan. Menurut saya dengan konsep hukum yang ada sekarang dan terpenuhinya pembunuhan berencana memungkinkan itu (pidana mati)," terangnya.
Namun di sisi lain, pihaknya juga tak menampik kemungkinan untuk vonis lebih ringan tetap bisa terjadi. Tergantung ada atau tidaknya alasan atau poin-poin yang meringkankan dalam perkara ini.
Tidak bisa dipungkiri bahwa vonis lebih ringan nanti akan menjadi sorotan publik. Mengingat jika hukuman lebih rendah dari tuntuan maka itu bukan sanksi yang optimal yang diberikan.
"Kalau saya sih dalam kasus ini agak condong alasan meringankan hampir enggak ada bagi FS," tandasnya.
Berita Terkait
-
AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
-
Kronologi Kasus Mary Jane Veloso: Lolos dari Hukuman Mati Hingga Bakal Pulang ke Filipina
-
Bongbong Marcos Ungkap Perjalanan Sulit dan Panjang Mary Jane: Divonis Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
-
Foto Bareng, Momen Kedekatan Ferdy Sambo dan Ahmad Luthfi Disebut Bikin Jokowi Panik: Ternyata Bestie..
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Potensi Bencana Ancam Pilkada di DIY, KPU Siapkan Mitigasi di TPS Rawan
-
Sendirian dan Sakit, Kakek di Gunungkidul Ditemukan Membusuk di Rumahnya
-
UMKM Dapat Pesanan Ekspor, Tapi Tak Sanggup Produksi? Ini Biang Keroknya
-
Dari Mucikari Hingga Penjual Bayi, 11 Tersangka TPPO di Yogyakarta Diringkus
-
1.410 Personel Gabungan Kawal Ketat Pilkada Sleman 2024, 16 TPS Rawan jadi Fokus