SuaraJogja.id - Terdakwa Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Yosua di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) besok. Dalam sidang vonis itu, nasib eks Kadiv Propam Polri itu berada di tangan majelis hakim.
Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menilai tidak akan ada banyak perbedaan dari tuntutan dan putusan atau vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo nanti. Hal itu didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang telah dijalani selama ini.
"Ya kalau saya rasa sih untuk Ferdy Sambo-nya tidak akan banyak terjadi perbedaan yang signifikan antara surat tuntutan dan surat putusan karena kita bisa lihat memang ada poin perencanaan (pembunuhan) terbukti," kata Akbar dihubungi awak media, Minggu (12/2/2023).
Selain itu, vonis terhadap Ferdy Sambo juga akan diperkuat dengan banyak alat bukti. Termasuk pemberatan terkait dakwaan terhadap Sambo mengenai Obstruction of Justice dalam hal ini perusakan CCTV.
"Jadi ada pembunuhan berencana plus obstruction of justice perusakan CCTV. Saya rasa memang hukuman yang paling sesuai ya seumur hidup itu," ujarnya.
Walaupun memang, Akbar sendiri tidak bisa seratus persen tentang vonis terhadap Ferdy Sambo nanti. Apakah memang akan sesuai tuntutan, lebih tinggi atau justru lebih rendah.
"Tapi untuk mereduksi perdebatan tentang hak asasi manusia mungkin seumur hidup yang akan diambil hakim," imbuhnya.
Akbar tidak menutup kemungkinan vonis terhadap Sambo akan lebih berat yakni hukuman mati. Namun tentunya dengan pertimbangan hakim melihat sejumlah alasan-alasan yang memberatkan.
Misalkan tidak kooperatif atau tidak menyampaikan sesuatu sesuai fakta. Hal-hal itu bisa jadi poin yang memberatkan jika nantinya Sambo jatuhi hukuman mati.
"Tapi ya itu nanti pertimbangan-pertimbangannya hakim di era sekarang kalau menjatuhkan pidana mati harus menyampaikan juga alasan-alasan memberatkan yang kemudian menjadikan dia pidana mati, tapi itu dimungkinkan. Menurut saya dengan konsep hukum yang ada sekarang dan terpenuhinya pembunuhan berencana memungkinkan itu (pidana mati)," terangnya.
Namun di sisi lain, pihaknya juga tak menampik kemungkinan untuk vonis lebih ringan tetap bisa terjadi. Tergantung ada atau tidaknya alasan atau poin-poin yang meringkankan dalam perkara ini.
Tidak bisa dipungkiri bahwa vonis lebih ringan nanti akan menjadi sorotan publik. Mengingat jika hukuman lebih rendah dari tuntuan maka itu bukan sanksi yang optimal yang diberikan.
"Kalau saya sih dalam kasus ini agak condong alasan meringankan hampir enggak ada bagi FS," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
BRI Optimalkan Infrastruktur Digital, Kinerja BRImo Tumbuh Signifikan Sepanjang 2025
-
5 Orang Meninggal Dunia, Status Siaga Darurat Hidrometeorologi DIY Diperpanjang
-
Harga Pangan Merangkak Naik Jelang Ramadan, Pedagang Tekan Stok dan Porsi demi Bertahan Hidup
-
Eks Sekda Sleman 'Hilang' di Kasus Hibah Wisata, MPK Desak Kajari Dicopot
-
3 Rekomendasi MPV Bekas Rp50 Jutaan, Siap Angkut Keluarga Besar dengan Nyaman Saat Mudik Lebaran!