SuaraJogja.id - Terdakwa Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Yosua di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) besok. Dalam sidang vonis itu, nasib eks Kadiv Propam Polri itu berada di tangan majelis hakim.
Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menilai tidak akan ada banyak perbedaan dari tuntutan dan putusan atau vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo nanti. Hal itu didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang telah dijalani selama ini.
"Ya kalau saya rasa sih untuk Ferdy Sambo-nya tidak akan banyak terjadi perbedaan yang signifikan antara surat tuntutan dan surat putusan karena kita bisa lihat memang ada poin perencanaan (pembunuhan) terbukti," kata Akbar dihubungi awak media, Minggu (12/2/2023).
Selain itu, vonis terhadap Ferdy Sambo juga akan diperkuat dengan banyak alat bukti. Termasuk pemberatan terkait dakwaan terhadap Sambo mengenai Obstruction of Justice dalam hal ini perusakan CCTV.
"Jadi ada pembunuhan berencana plus obstruction of justice perusakan CCTV. Saya rasa memang hukuman yang paling sesuai ya seumur hidup itu," ujarnya.
Walaupun memang, Akbar sendiri tidak bisa seratus persen tentang vonis terhadap Ferdy Sambo nanti. Apakah memang akan sesuai tuntutan, lebih tinggi atau justru lebih rendah.
"Tapi untuk mereduksi perdebatan tentang hak asasi manusia mungkin seumur hidup yang akan diambil hakim," imbuhnya.
Akbar tidak menutup kemungkinan vonis terhadap Sambo akan lebih berat yakni hukuman mati. Namun tentunya dengan pertimbangan hakim melihat sejumlah alasan-alasan yang memberatkan.
Misalkan tidak kooperatif atau tidak menyampaikan sesuatu sesuai fakta. Hal-hal itu bisa jadi poin yang memberatkan jika nantinya Sambo jatuhi hukuman mati.
"Tapi ya itu nanti pertimbangan-pertimbangannya hakim di era sekarang kalau menjatuhkan pidana mati harus menyampaikan juga alasan-alasan memberatkan yang kemudian menjadikan dia pidana mati, tapi itu dimungkinkan. Menurut saya dengan konsep hukum yang ada sekarang dan terpenuhinya pembunuhan berencana memungkinkan itu (pidana mati)," terangnya.
Namun di sisi lain, pihaknya juga tak menampik kemungkinan untuk vonis lebih ringan tetap bisa terjadi. Tergantung ada atau tidaknya alasan atau poin-poin yang meringkankan dalam perkara ini.
Tidak bisa dipungkiri bahwa vonis lebih ringan nanti akan menjadi sorotan publik. Mengingat jika hukuman lebih rendah dari tuntuan maka itu bukan sanksi yang optimal yang diberikan.
"Kalau saya sih dalam kasus ini agak condong alasan meringankan hampir enggak ada bagi FS," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Rp4 Miliar untuk Jembatan Pucunggrowong: Kapan Warga Imogiri Bisa Bernapas Lega?
-
2000 Rumah Tak Layak Huni di Bantul Jadi Sorotan: Solusi Rp4 Miliar Disiapkan
-
Malioboro Bebas Macet? Pemkot Yogyakarta Siapkan Shuttle Bus dari Terminal Giwangan untuk Turis
-
Tunjangan DPRD DIY Bikin Melongo, Tunjangan Perumahan Lebih Mahal dari Motor Baru?
-
KPKKI Gugat UU Kesehatan ke MK: Komersialisasi Layanan Kesehatan Mengancam Hak Warga?