SuaraJogja.id - Terdakwa Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Yosua di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) besok. Dalam sidang vonis itu, nasib eks Kadiv Propam Polri itu berada di tangan majelis hakim.
Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menilai tidak akan ada banyak perbedaan dari tuntutan dan putusan atau vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo nanti. Hal itu didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang telah dijalani selama ini.
"Ya kalau saya rasa sih untuk Ferdy Sambo-nya tidak akan banyak terjadi perbedaan yang signifikan antara surat tuntutan dan surat putusan karena kita bisa lihat memang ada poin perencanaan (pembunuhan) terbukti," kata Akbar dihubungi awak media, Minggu (12/2/2023).
Selain itu, vonis terhadap Ferdy Sambo juga akan diperkuat dengan banyak alat bukti. Termasuk pemberatan terkait dakwaan terhadap Sambo mengenai Obstruction of Justice dalam hal ini perusakan CCTV.
"Jadi ada pembunuhan berencana plus obstruction of justice perusakan CCTV. Saya rasa memang hukuman yang paling sesuai ya seumur hidup itu," ujarnya.
Walaupun memang, Akbar sendiri tidak bisa seratus persen tentang vonis terhadap Ferdy Sambo nanti. Apakah memang akan sesuai tuntutan, lebih tinggi atau justru lebih rendah.
"Tapi untuk mereduksi perdebatan tentang hak asasi manusia mungkin seumur hidup yang akan diambil hakim," imbuhnya.
Akbar tidak menutup kemungkinan vonis terhadap Sambo akan lebih berat yakni hukuman mati. Namun tentunya dengan pertimbangan hakim melihat sejumlah alasan-alasan yang memberatkan.
Misalkan tidak kooperatif atau tidak menyampaikan sesuatu sesuai fakta. Hal-hal itu bisa jadi poin yang memberatkan jika nantinya Sambo jatuhi hukuman mati.
"Tapi ya itu nanti pertimbangan-pertimbangannya hakim di era sekarang kalau menjatuhkan pidana mati harus menyampaikan juga alasan-alasan memberatkan yang kemudian menjadikan dia pidana mati, tapi itu dimungkinkan. Menurut saya dengan konsep hukum yang ada sekarang dan terpenuhinya pembunuhan berencana memungkinkan itu (pidana mati)," terangnya.
Namun di sisi lain, pihaknya juga tak menampik kemungkinan untuk vonis lebih ringan tetap bisa terjadi. Tergantung ada atau tidaknya alasan atau poin-poin yang meringkankan dalam perkara ini.
Tidak bisa dipungkiri bahwa vonis lebih ringan nanti akan menjadi sorotan publik. Mengingat jika hukuman lebih rendah dari tuntuan maka itu bukan sanksi yang optimal yang diberikan.
"Kalau saya sih dalam kasus ini agak condong alasan meringankan hampir enggak ada bagi FS," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal
-
BRI Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perluas Kredit Berkualitas bagi UMKM
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja