SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin (13/2/2022) hari ini.
Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar tidak memungkiri sejak awal kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah menjadi atensi besar publik. Hal itu sedikit banyak disebut bakal mempengaruhi psikologis dari majelis hakim nanti.
"Hakim harusnya bersifat objektif ini kesulitannya adalah tidak bisa kita pungkiri pasti psikologi hakim juga terpengaruh dengan melihat berita dan lain sebagainya, itu yang berbahaya. Makanya hakim harusnya bisa bersifat objektif," kata Akbar, Senin (13/2/2023).
Belum lagi ketika persidangan eks Kadiv Propam Polri dan istrinya tersebut digelar secara terbuka. Selain ada masyarakat umum yang datang langsung, siaran melalui televisi dan online pun bisa diakses.
Baca Juga: Ungkit Pleidoi Sambo Klaim Tak Ada Niat Bunuh Yosua, Hakim: Bantahan Kosong Belaka!
Namun ia berharap atensi besar publik terhadap perkara ini tidak berpengaruh banyak kepada psikologis hakim. Hingga kemudian ikut mempengaruhi putusan yang akan dijatuhkan nanti kepada terdakwa.
"Iya, harusnya tidak (berpengaruh banyak), secara umum tidak ada yang mendasari. Tetapi tidak bisa dipungkiri psikologinya kan mungkin terpengaruh walaupun tidak tahu seberapa besar pengaruhnya," ucapnya.
Jaksa dalam persidangan sebelumnya diketahui telah menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, hakim juga telah menjadwalkan sidang vonis terhadap dua terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal pada Selasa (14/2/2023) lusa. Keduanya sebelumnya dituntut oleh jaksa sama seperti Putri Candrawathi, yakni dengan hukuman delapan tahun penjara.
Sedangkan sidang vonis terhadap Bharada E atau Richard Eliezer rencananya akan digelar pada Rabu (15/2/2023). Jaksa menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Sampaikan Penyesalan Berulang Kali, Ferdy Sambo Ikhlas Jika Dihukum Berat
Berita Terkait
-
Hakim Heru Bantah Ikut Musyawarah dan Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Saya Tidak Ada di Sana
-
Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding Vonis Bintang Squid Game O Yeong-su
-
Pengadilan Militer Vonis Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Semua Dipecat
-
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Beberkan soal OTT: Ada Bukti Melekat pada Pelaku
-
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Sebut Nihil Dissenting Opinion Tak Berarti Terlibat Suap
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Sleman Pastikan Tak Ada ASN Bolos, Tapi Keterlambatan Tetap Jadi Sorotan
-
Pemda DIY Ngebut Bangun Sekolah Rakyat, Siswa Miskin Bisa Sekolah Juli 2025
-
Pengawasan Jebol hingga Daging Sapi Antraks Dijual Bebas, 3 Warga Gunungkidul Terinfeksi
-
Libur Lebaran di Sleman, Kunjungan Wisatawan Melonjak Drastis, Candi Prambanan Jadi Primadona
-
Zona Merah Antraks di Gunungkidul, Daging Ilegal Beredar? Waspada