SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin (13/2/2022) hari ini.
Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar tidak memungkiri sejak awal kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah menjadi atensi besar publik. Hal itu sedikit banyak disebut bakal mempengaruhi psikologis dari majelis hakim nanti.
"Hakim harusnya bersifat objektif ini kesulitannya adalah tidak bisa kita pungkiri pasti psikologi hakim juga terpengaruh dengan melihat berita dan lain sebagainya, itu yang berbahaya. Makanya hakim harusnya bisa bersifat objektif," kata Akbar, Senin (13/2/2023).
Belum lagi ketika persidangan eks Kadiv Propam Polri dan istrinya tersebut digelar secara terbuka. Selain ada masyarakat umum yang datang langsung, siaran melalui televisi dan online pun bisa diakses.
Namun ia berharap atensi besar publik terhadap perkara ini tidak berpengaruh banyak kepada psikologis hakim. Hingga kemudian ikut mempengaruhi putusan yang akan dijatuhkan nanti kepada terdakwa.
"Iya, harusnya tidak (berpengaruh banyak), secara umum tidak ada yang mendasari. Tetapi tidak bisa dipungkiri psikologinya kan mungkin terpengaruh walaupun tidak tahu seberapa besar pengaruhnya," ucapnya.
Jaksa dalam persidangan sebelumnya diketahui telah menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, hakim juga telah menjadwalkan sidang vonis terhadap dua terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal pada Selasa (14/2/2023) lusa. Keduanya sebelumnya dituntut oleh jaksa sama seperti Putri Candrawathi, yakni dengan hukuman delapan tahun penjara.
Sedangkan sidang vonis terhadap Bharada E atau Richard Eliezer rencananya akan digelar pada Rabu (15/2/2023). Jaksa menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Ungkit Pleidoi Sambo Klaim Tak Ada Niat Bunuh Yosua, Hakim: Bantahan Kosong Belaka!
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Warisan Leluhur di Tangan Anak Muda: Bagaimana Bantul Bangkitkan Pariwisata Budaya?
-
Bupati Sleman Janji Bonus Atlet Porda 2025 Lebih Besar dari Tahun Lalu
-
Dari Sampah Berubah Berkah: Hotel Tentrem Jogja Sulap Limbah Organik jadi Pupuk Cair
-
Danais DIY Triliunan Sia-Sia? Aliansi Gerakan Nasional Minta UU Keistimewaan Dihapus, Ini Alasannya
-
Diskominfo Sleman Gandeng Polisi Usut Peretasan CCTV Kronggahan Berunsur Provokatif