Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 13 Februari 2023 | 13:42 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin (13/2/2022) hari ini.

Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar tidak memungkiri sejak awal kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah menjadi atensi besar publik. Hal itu sedikit banyak disebut bakal mempengaruhi psikologis dari majelis hakim nanti.


"Hakim harusnya bersifat objektif ini kesulitannya adalah tidak bisa kita pungkiri pasti psikologi hakim juga terpengaruh dengan melihat berita dan lain sebagainya, itu yang berbahaya. Makanya hakim harusnya bisa bersifat objektif," kata Akbar, Senin (13/2/2023).


Belum lagi ketika persidangan eks Kadiv Propam Polri dan istrinya tersebut digelar secara terbuka. Selain ada masyarakat umum yang datang langsung, siaran melalui televisi dan online pun bisa diakses.

Baca Juga: Ungkit Pleidoi Sambo Klaim Tak Ada Niat Bunuh Yosua, Hakim: Bantahan Kosong Belaka!


Namun ia berharap atensi besar publik terhadap perkara ini tidak berpengaruh banyak kepada psikologis hakim. Hingga kemudian ikut mempengaruhi putusan yang akan dijatuhkan nanti kepada terdakwa.


"Iya, harusnya tidak (berpengaruh banyak), secara umum tidak ada yang mendasari. Tetapi tidak bisa dipungkiri psikologinya kan mungkin terpengaruh walaupun tidak tahu seberapa besar pengaruhnya," ucapnya. 


Jaksa dalam persidangan sebelumnya diketahui telah menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.


Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, hakim juga telah menjadwalkan sidang vonis terhadap dua terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal pada Selasa (14/2/2023) lusa. Keduanya sebelumnya dituntut oleh jaksa sama seperti Putri Candrawathi, yakni dengan hukuman delapan tahun penjara.


Sedangkan sidang vonis terhadap Bharada E atau Richard Eliezer rencananya akan digelar pada Rabu (15/2/2023). Jaksa menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Sampaikan Penyesalan Berulang Kali, Ferdy Sambo Ikhlas Jika Dihukum Berat

Load More