SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin (13/2/2022) hari ini.
Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar tidak memungkiri sejak awal kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah menjadi atensi besar publik. Hal itu sedikit banyak disebut bakal mempengaruhi psikologis dari majelis hakim nanti.
"Hakim harusnya bersifat objektif ini kesulitannya adalah tidak bisa kita pungkiri pasti psikologi hakim juga terpengaruh dengan melihat berita dan lain sebagainya, itu yang berbahaya. Makanya hakim harusnya bisa bersifat objektif," kata Akbar, Senin (13/2/2023).
Belum lagi ketika persidangan eks Kadiv Propam Polri dan istrinya tersebut digelar secara terbuka. Selain ada masyarakat umum yang datang langsung, siaran melalui televisi dan online pun bisa diakses.
Namun ia berharap atensi besar publik terhadap perkara ini tidak berpengaruh banyak kepada psikologis hakim. Hingga kemudian ikut mempengaruhi putusan yang akan dijatuhkan nanti kepada terdakwa.
"Iya, harusnya tidak (berpengaruh banyak), secara umum tidak ada yang mendasari. Tetapi tidak bisa dipungkiri psikologinya kan mungkin terpengaruh walaupun tidak tahu seberapa besar pengaruhnya," ucapnya.
Jaksa dalam persidangan sebelumnya diketahui telah menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, hakim juga telah menjadwalkan sidang vonis terhadap dua terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal pada Selasa (14/2/2023) lusa. Keduanya sebelumnya dituntut oleh jaksa sama seperti Putri Candrawathi, yakni dengan hukuman delapan tahun penjara.
Sedangkan sidang vonis terhadap Bharada E atau Richard Eliezer rencananya akan digelar pada Rabu (15/2/2023). Jaksa menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Ungkit Pleidoi Sambo Klaim Tak Ada Niat Bunuh Yosua, Hakim: Bantahan Kosong Belaka!
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen
-
ARTJOG Minta Maaf atas Insiden Pemukulan Seniman, Evaluasi Sponsor Pasca-Protes Didit Foundation