SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin (13/2/2022) hari ini.
Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar tidak memungkiri sejak awal kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah menjadi atensi besar publik. Hal itu sedikit banyak disebut bakal mempengaruhi psikologis dari majelis hakim nanti.
"Hakim harusnya bersifat objektif ini kesulitannya adalah tidak bisa kita pungkiri pasti psikologi hakim juga terpengaruh dengan melihat berita dan lain sebagainya, itu yang berbahaya. Makanya hakim harusnya bisa bersifat objektif," kata Akbar, Senin (13/2/2023).
Belum lagi ketika persidangan eks Kadiv Propam Polri dan istrinya tersebut digelar secara terbuka. Selain ada masyarakat umum yang datang langsung, siaran melalui televisi dan online pun bisa diakses.
Namun ia berharap atensi besar publik terhadap perkara ini tidak berpengaruh banyak kepada psikologis hakim. Hingga kemudian ikut mempengaruhi putusan yang akan dijatuhkan nanti kepada terdakwa.
"Iya, harusnya tidak (berpengaruh banyak), secara umum tidak ada yang mendasari. Tetapi tidak bisa dipungkiri psikologinya kan mungkin terpengaruh walaupun tidak tahu seberapa besar pengaruhnya," ucapnya.
Jaksa dalam persidangan sebelumnya diketahui telah menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, hakim juga telah menjadwalkan sidang vonis terhadap dua terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal pada Selasa (14/2/2023) lusa. Keduanya sebelumnya dituntut oleh jaksa sama seperti Putri Candrawathi, yakni dengan hukuman delapan tahun penjara.
Sedangkan sidang vonis terhadap Bharada E atau Richard Eliezer rencananya akan digelar pada Rabu (15/2/2023). Jaksa menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Ungkit Pleidoi Sambo Klaim Tak Ada Niat Bunuh Yosua, Hakim: Bantahan Kosong Belaka!
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Bantuan dari BRI Telah Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak di Sumatera
-
Korupsi Bupati Sleman, Kuasa Hukum Tegaskan Peran Raudi Akmal Sesuai Tugas Konstitusional DPRD
-
Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Sleman Tutup Usia
-
5 Armada Bus Jakarta-Jogja Murah Meriah untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang