SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta melakukan tindakan tegas terhadap para warga yang nekat membuang sampah sembarangan. Sejauh ini sudah ada dua warga yang dihukum akibat aksi nekat membuang sampah tidak pada tempatnya.
"Di bidang penegakkan melakukan operasi yustisi dan itu sudah sampai ke sidang pengadilan terhadap dua pelaku pembuang sampah liar. Pertama diberi sanksi Rp250 ribu dan kedua Rp50 ribu," kata Plt Kasatpol PP Kota Yogya, Octo Noor Arafat saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).
Octo mengatakan pihaknya tidak serta merta memberlakukan tindakan represif dalam hal ini menangkap pelaku pembuang sampah sembarang. Namun sudah terlebih dulu dimulai dengan gerakan preemtif atau sosialisasi.
Termasuk dengan kebijakan yang berkaitan gerakan zero sampah anorganik di Kota Jogja. Satpol-PP Kota Jogja bekerja sama dengan kampung pancatertib yang fokusnya tahun ini adalah tertib lingkungan serta mendorong tumbuh optimalnya gerakan bank sampah di masing-masing kampung.
"Itu sudah kita lakukan teman-teman di bidang linmas. Kedua linmas juga secara preventif melakukan penjagaan di 13 depo yang sudah dibagi personelnya baik oleh teman-teman DLH atau Linmas setempat," ucapnya.
Diungkapkan Octo, pihaknya sejauh ini memberdayakan anggota Linmas yang berada di sekitar lokasi depo. Selain itu, ketiga baru berkaitan dengan warga yang membuang sampah liar atau tidak pada tempatnya.
Tidak terkecuali bagi mereka yang membuang sampah di depo tapi tidak sesuai dengan ketentuan. Masih ada yang diberikan edukasi serta ada juga penghalauan.
"Jadi tidak semata-mata kita langsung melakukan kegiatan yang disebut represif berupa penegakan perda berkaitan dengan sampah ini. Sehingga kemudian ketika beberapa kali dilakukan penghalauan tetap terjadi pembuangan sampah maka kemudian operasi yustisi," terangnya.
Pelaksanaan kegiatan operasi itu mengacu pada Perda nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Di sana tertuang jelas bahwa warga tidak diperbolehkan membuang sampah sembarang misalnya saja sungai, jalan dan tempat lain yang tidak ditentukan.
"Kalau ancaman (denda) memang Rp50 juta atau pidana kurungan 3 bulan," imbuhnya.
Octo tidak memungkiri sampai saat ini masih ada warga yang nekat membuang sampah sembarangan khususnya di jalanan. Hal itu menjadi perhatian khusus dari pihaknya untuk melakukan pengawasan.
"Jadi lokasi yang sampai saat ini masih kita awasi, paling tidak ada 3 lokasi. Semuanya ada di jalan-jalan besar," terangnya.
Menurutnya penindakan ini sebagai bagian dari edukasi sekaligus memberikan efek jera bagi warga. Agar ke depan tidak lagi ada sampah yang dibuang sembarang di Kota Jogja.
"Ini bagian mengedukasi masyarakat bahwa dalam hal pembuangan sampah dan zero sampah anorganik ini bukan main-main. Kita ingin masyarakat juga paham apa yang kita lakukan ini. Kita juga tidak ingin semakin banyak warga yang kemudian kami bawa sampai ke ranah yustisi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pemerintah Mulai Cari Investor Swasta di Proyek TPA Sampah Piyungan
-
Terapkan Kebijakan Zero Sampah Anorganik, Pemkot Jogja Klaim Mampu Kurangi Sampah 28 Ton dalam Sebulan
-
Wow, Banyak Negara Belajar Kelola Sampah dari Banyumas Gegara Sukses Kelola TPA
-
Busana Balon Sam Smith Jadi Cibiran, Seleb TikTok Agung Karmalogy Bikin Tandingan Pakai Kantong Keresek Sampah Bikin Ngakak!
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
BBRI Masih Menarik di Tengah Tekanan Saham Bank, Fundamental Kuat Jadi Andalan
-
UMP Jogja Masih Rendah, Buruh Lelah Suarakan Kenaikan Upah dan Kesejahteraan saat May Day
-
Sahid Tour Siap Berangkatkan 492 Jamaah Haji, Beri Bekal Lewat Program Manasik 3 Hari
-
Long Weekend May Day di Jogja: Siapkan Payung, Hujan Ringan Diprediksi Guyur Kota Pelajar
-
Duh! Dewan Pembina dan Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Pernah Tersandung Kasus Korupsi