SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta melakukan tindakan tegas terhadap para warga yang nekat membuang sampah sembarangan. Sejauh ini sudah ada dua warga yang dihukum akibat aksi nekat membuang sampah tidak pada tempatnya.
"Di bidang penegakkan melakukan operasi yustisi dan itu sudah sampai ke sidang pengadilan terhadap dua pelaku pembuang sampah liar. Pertama diberi sanksi Rp250 ribu dan kedua Rp50 ribu," kata Plt Kasatpol PP Kota Yogya, Octo Noor Arafat saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).
Octo mengatakan pihaknya tidak serta merta memberlakukan tindakan represif dalam hal ini menangkap pelaku pembuang sampah sembarang. Namun sudah terlebih dulu dimulai dengan gerakan preemtif atau sosialisasi.
Termasuk dengan kebijakan yang berkaitan gerakan zero sampah anorganik di Kota Jogja. Satpol-PP Kota Jogja bekerja sama dengan kampung pancatertib yang fokusnya tahun ini adalah tertib lingkungan serta mendorong tumbuh optimalnya gerakan bank sampah di masing-masing kampung.
"Itu sudah kita lakukan teman-teman di bidang linmas. Kedua linmas juga secara preventif melakukan penjagaan di 13 depo yang sudah dibagi personelnya baik oleh teman-teman DLH atau Linmas setempat," ucapnya.
Diungkapkan Octo, pihaknya sejauh ini memberdayakan anggota Linmas yang berada di sekitar lokasi depo. Selain itu, ketiga baru berkaitan dengan warga yang membuang sampah liar atau tidak pada tempatnya.
Tidak terkecuali bagi mereka yang membuang sampah di depo tapi tidak sesuai dengan ketentuan. Masih ada yang diberikan edukasi serta ada juga penghalauan.
"Jadi tidak semata-mata kita langsung melakukan kegiatan yang disebut represif berupa penegakan perda berkaitan dengan sampah ini. Sehingga kemudian ketika beberapa kali dilakukan penghalauan tetap terjadi pembuangan sampah maka kemudian operasi yustisi," terangnya.
Pelaksanaan kegiatan operasi itu mengacu pada Perda nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Di sana tertuang jelas bahwa warga tidak diperbolehkan membuang sampah sembarang misalnya saja sungai, jalan dan tempat lain yang tidak ditentukan.
"Kalau ancaman (denda) memang Rp50 juta atau pidana kurungan 3 bulan," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
Awas, Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp 50 Juta
-
Zonasi Sampah Regional, Terobosan Ahmad Luthfi Atasi Keterbatasan TPA di Jawa Tengah
-
DKI Jakarta Operasikan Truk Listrik MAB untuk Angkut Sampah
-
Azealia Banks Sebut Indonesia 'Tempat Sampah Dunia': Hinaan atau Keprihatinan?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
Terkini
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta
-
Tendangan Maut Ibu Tiri: Balita di Sleman Alami Pembusukan Perut, Polisi Ungkap Motifnya yang Bikin Geram
-
Ribuan Umat Padati Gereja, Gegana DIY Turun Tangan Amankan Paskah di Jogja
-
Layanan Wealth Management BRI Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi