Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 16 Februari 2023 | 10:17 WIB
Tumpukan sampah di sejumlah TPS dan depo yang ada di Kota Yogyakarta, Jumat (28/10/2022) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mencatat ada penurunan sampah anorganik sejak awal tahun 2023 kemarin. Kondisi tersebut tidak terlepas dari kebijakan zero sampah anorganik yang telah diterapkan selama ini. 

Pejabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi menuturkan bahwa pengelolaan sampah di wilayahnya menjadi salah satu isu strategis dalam pembangunan Kota Yogyakarta 2024. Hal itu ditunjukkan dengan kebijakan zero sampah anorganik yang sudah diberlakukan sejak Januari 2023 kemarin.


"Sejak dilakukan gerakan sampah anorganik ini di bulan Januari 2023 Kota Yogyakarta mampu mengurangi sampah sebanyak 28 ton," ujar Sumadi, Rabu (15/2/2023). 


Disampaikan Sumadi, kebijakan tersebut perlu terus didukung semua pihak sehingga tidak berhenti di tengah jalan. Termasuk dengan adanya sosialisasi program untuk membiasakan pola hidup baru secara terus-menerus kepada masyarakat.

Baca Juga: Ini Tuntutan Eks Kepala DPMPTSP Kota Jogja dan Ajudan Haryadi Suyuti dalam Kasus Dugaan Suap Perizian


Sehingga dapat memberikan solusi pengelolaan sampah anorganik yang tidak diterima di bank sampah. Ia berharap hingga bulan depan sampah di Kota Jogja bisa turun hingga 50 ton.


"Harapannya sampai di bulan Maret nanti bisa menurunkan hingga 50 ton sampah," imbuhnya.


Diketahui warga Kota Yogyakarta sudah diminta untuk memulai gerakan zero sampah anorganik sejak 1 Januari 2023 lalu. 


Gerakan itu diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022 tentang gerakan zero sampah anorganik. Sedangkan untuk sanksi sendiri sudah tertuang dalam Perda Kota Jogja Nomor 1 tahun 2022.


Meskipun masih dalam tahap sosialisasi hingga sekitar tiga bulan ke depan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja sudah menyiapkan sederet sanksi hingga penghargaan bagi warganya. 

Baca Juga: Gelombang Tinggi hingga 4 Meter Berpotensi Terjadi di Laut Selatan Jawa Barat-DIY, Simak Imbauan BMKG


Sanksi itu sendiri bermacam-macam mulai dari peringatan hingga denda tergantung tingkatannya. Di sisi lain, di dalam Perda juga menerangkan jika tak hanya ada sanksi saja bagi warga yang masih ngeyel tak memilah sampah anorganik. 


Namun ada pula penghargaan bagi para warga atau badan usaha yang sudah tertib melakukan kebijakan itu. Penghargaan itu berupa insentif bagi mereka yang bisa berinovasi dalam mengelola sampah tersebut secara mandiri. 


Insentif tersebut bakal berwujud pemberian subsidi atau pemberian penghargaan khusus bagi warganya. Sementara itu, insentif bagi badan usaha sendiri akan berbeda. Nantinya insentif tersebut berupa pengurangan biaya retribusi daerah dalam kurun waktu tertentu.


Memang untuk saat ini, belum dilakukan penegakan kebijakan tersebut. Namun pengawasan sudah mulai dilakukan dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga Perlindungan Masyarakat (Linmas) di tingkat kelurahan. 

Load More