SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mencatat ada penurunan sampah anorganik sejak awal tahun 2023 kemarin. Kondisi tersebut tidak terlepas dari kebijakan zero sampah anorganik yang telah diterapkan selama ini.
Pejabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi menuturkan bahwa pengelolaan sampah di wilayahnya menjadi salah satu isu strategis dalam pembangunan Kota Yogyakarta 2024. Hal itu ditunjukkan dengan kebijakan zero sampah anorganik yang sudah diberlakukan sejak Januari 2023 kemarin.
"Sejak dilakukan gerakan sampah anorganik ini di bulan Januari 2023 Kota Yogyakarta mampu mengurangi sampah sebanyak 28 ton," ujar Sumadi, Rabu (15/2/2023).
Disampaikan Sumadi, kebijakan tersebut perlu terus didukung semua pihak sehingga tidak berhenti di tengah jalan. Termasuk dengan adanya sosialisasi program untuk membiasakan pola hidup baru secara terus-menerus kepada masyarakat.
Sehingga dapat memberikan solusi pengelolaan sampah anorganik yang tidak diterima di bank sampah. Ia berharap hingga bulan depan sampah di Kota Jogja bisa turun hingga 50 ton.
"Harapannya sampai di bulan Maret nanti bisa menurunkan hingga 50 ton sampah," imbuhnya.
Diketahui warga Kota Yogyakarta sudah diminta untuk memulai gerakan zero sampah anorganik sejak 1 Januari 2023 lalu.
Gerakan itu diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022 tentang gerakan zero sampah anorganik. Sedangkan untuk sanksi sendiri sudah tertuang dalam Perda Kota Jogja Nomor 1 tahun 2022.
Meskipun masih dalam tahap sosialisasi hingga sekitar tiga bulan ke depan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja sudah menyiapkan sederet sanksi hingga penghargaan bagi warganya.
Sanksi itu sendiri bermacam-macam mulai dari peringatan hingga denda tergantung tingkatannya. Di sisi lain, di dalam Perda juga menerangkan jika tak hanya ada sanksi saja bagi warga yang masih ngeyel tak memilah sampah anorganik.
Namun ada pula penghargaan bagi para warga atau badan usaha yang sudah tertib melakukan kebijakan itu. Penghargaan itu berupa insentif bagi mereka yang bisa berinovasi dalam mengelola sampah tersebut secara mandiri.
Insentif tersebut bakal berwujud pemberian subsidi atau pemberian penghargaan khusus bagi warganya. Sementara itu, insentif bagi badan usaha sendiri akan berbeda. Nantinya insentif tersebut berupa pengurangan biaya retribusi daerah dalam kurun waktu tertentu.
Memang untuk saat ini, belum dilakukan penegakan kebijakan tersebut. Namun pengawasan sudah mulai dilakukan dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga Perlindungan Masyarakat (Linmas) di tingkat kelurahan.
Berita Terkait
-
Kraton Yogyakarta Tuntut PT KAI Rp1000 Buntut Klaim Lahan di Stasiun Tugu Yogyakarta
-
Waspada! Sesar Opak Aktif, Ini Daerah di Jogja yang Dilaluinya
-
Alternativa Film Awards 2024: Merayakan Kreativitas dan Kolaborasi Sineas Dunia
-
Komunitas GERKATIN DIY: Perjuangan Inklusi dan Kesehatan Mental Teman Tuli
-
Seni Tato di Kalangan Mahasiswa Yogyakarta: Antara Ekspresi Diri dan Stigma
Terpopuler
- Sritex Resmi PHK Ribuan Karyawannya, BNI jadi Satu-satunya Bank BUMN yang 'Nyangkut' Rp374 Miliar
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Pendidikan Intan Srinita, Ketahuan Bersih-bersih usai Sebut Roy Suryo Pemilik Akun Fufufafa?
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Dilaporkan Aliansi Bugis, Denny Sumargo bikin Permintaan Maaf Terbuka
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lagi-lagi Jatuh Terjungkal Hari Ini
-
Prediksi Timnas Indonesia vs Jepang: Hanya Misi Sulit, Tapi Bukan Mustahil Garuda!
-
KUR Tak Termasuk Hapus Buku Kredit Macet, Ini Penjelasannya
-
Menakar Persentase Kemenangan Timnas Indonesia vs Jepang, Bukan Mustahil?
-
Siapa Rauf Purnama, TKN Prabowo-Gibran yang Kini Jadi Komisaris Utama Antam
Terkini
-
Cari Rumput di Kali Gendol, Warga Sleman Malah Kehilangan Telinga Akibat Gigitan Anjing
-
Gondongan Merebak di Gunungkidul, Dinkes Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
-
UGM Berkabung, Mantan Rektor sekaligus Ketua Dewan Pers Periode 2003-2010 Ichlasul Amal Wafat
-
Danang Maharsa Bongkar Borok Perizinan Miras di Sleman hingga Strategi Tingkatkan PAD di Sektor Wisata
-
Apes, Gara-gara Anjing, 2 Motor dan 2 Mobil Tabrakan Beruntun di Bantul