SuaraJogja.id - Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tuntutan itu terkait dengan perkara suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.
Haryadi tidak sendiri menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ada pula eks Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nurwidhiharta dan Triyanto Budi Yuwono sebagai tangan kanan atau ajudan Haryadi Suyuti.
Para terdakwa dianggap telah secara bersama-sama dengan terdakwa lain yakni Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono melakukan tindak pidana korupsi dan secara berlanjut.
Adapun untuk Nurwidhihartana dituntut oleh JPU KPK dengan pidana penjara 4,5 tahun. Ditambah dengan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Triyanto Budi Yuwono dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah 200 juta dan subsider 3 bulan kurungan dengan perintah supaya Triyanto Budi Yuwono tetap ditahan," ujar JPU KPK, Zaenal Abidin dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (14/2/2023).
Tuntutan itu dilayangkan JPU setelah menganggap keduanya memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kepada terdakwa Nurwidhihartana turut dituntut untuk pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp260 juta. Jumlah itu dikurangkan uang yang telah disita dan disetor ke rekening penampungan KPK sejumlah Rp5 juta.
"Sehingga terdakwa Nurwidhihartana masih dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp285 juta. Dengan ketentuan bila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," terangnya.
Jika kemudian terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untjk membayar uang pengganti tersebut. Maka dipidana penjara selama dua tahun.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY