SuaraJogja.id - Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tuntutan itu terkait dengan perkara suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.
Haryadi tidak sendiri menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ada pula eks Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nurwidhiharta dan Triyanto Budi Yuwono sebagai tangan kanan atau ajudan Haryadi Suyuti.
Para terdakwa dianggap telah secara bersama-sama dengan terdakwa lain yakni Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono melakukan tindak pidana korupsi dan secara berlanjut.
Adapun untuk Nurwidhihartana dituntut oleh JPU KPK dengan pidana penjara 4,5 tahun. Ditambah dengan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Triyanto Budi Yuwono dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah 200 juta dan subsider 3 bulan kurungan dengan perintah supaya Triyanto Budi Yuwono tetap ditahan," ujar JPU KPK, Zaenal Abidin dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (14/2/2023).
Tuntutan itu dilayangkan JPU setelah menganggap keduanya memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kepada terdakwa Nurwidhihartana turut dituntut untuk pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp260 juta. Jumlah itu dikurangkan uang yang telah disita dan disetor ke rekening penampungan KPK sejumlah Rp5 juta.
"Sehingga terdakwa Nurwidhihartana masih dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp285 juta. Dengan ketentuan bila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," terangnya.
Jika kemudian terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untjk membayar uang pengganti tersebut. Maka dipidana penjara selama dua tahun.
Berita Terkait
-
Berikut Fakta-fakta Persidangan Kasus Dugaan Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
-
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
-
Terdakwa Kasus Korupsi Perizinan Haryadi Suyuti Jalani Sidang Tuntutan Besok
-
Pencuri Berkas Haryadi Suyuti di Rumah Jaksa KPK Ditangkap
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
UMKM Yogyakarta, Jangan Sampai Salah Data! Pemerintah Lakukan Pembaruan Besar-besaran
-
Guru dan Siswa SMPN 2 Mlati Pulih Usai Keracunan MBG, Program Dihentikan Sementara
-
MBG Sleman Kembali Makan Korban: Ratusan Siswa Keracunan, Bupati Desak Tindakan Tegas
-
Dari Barista Jadi Dukuh: Kisah Sito Apri Memimpin Kampungnya di Usia 20 Tahun
-
Selamat Tinggal Kumuh? Yogyakarta Benahi Jalan Tentara Pelajar Demi Wajah Kota yang Lebih Tertib