SuaraJogja.id - Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (14/2/2022). Sejumlah fakta persidangan terungkap dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kali ini.
JPU KPK, Zaenal Abidin memaparkan berdasarkan fakta persidangan. Ia menyebut Haryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima sejumlah barang dan uang.
Semua itu diterima dengan tujuan untuk memuluskan penerbitan IMB baik dari Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro khususnya dalam medio 2019-2022 lalu.
Khusus dalam perkara penerbitan IMB Royal Kedhaton, Haryadi dinilai terbukti telah menerima sejumlah hadiah dari terdakwa lain perkara ini yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono.
Diketahui hadiah-hadiah itu diberikan melalui Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika. Selain hadiah itu, diungkapkan Zaenal, Haryadi terbukti menerima Rp150 juta dari Direktur PT Guyub Sengini Group, Sentanu Wahyudi untuk memuluskan penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.
Fakta-fakta persidangan itu turut meliputi pemeriksaan sejumlah saksi yang sempat dihadirkan selama proses persidangan berlangsung. Total disebutkan ada 45 saksi yang diperiksa dalam perkara ini.
Saksi-saksi itu di antaranya pemberi suap kasus ini, Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika. Serta terdakwa lain Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana dan tangan kanan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.
Turut diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini adalah Direktur Business & Property Development PT Summarecon Agung Syarif Benjamin dan Herman Nagaria.
"Haryadi Suyuti telah terbukti menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Zaenal dalam tuntutan yang dibacakannya.
Eks Wali Kota Yogyakarta dianggap telah secara bersama-sama dengan terdakwa lain yakni Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono melakukan tindak pidana korupsi dan secara berlanjut.
Dalam tuntutannya, JPU KPK menyatakan bahwa perbuatan Haryadi telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
JPU menuntut Haryadi Suyuti berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain tuntutan berupa pidana penjara, JPU turut menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan. Berupa membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta dikurangkan uang yang telah disita dan disetor ke rekening penampungan KPK sejumlah Rp205 juta.
"Sehingga terdakwa masih dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp185 juta," ungkap JPU.
Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, terlebih dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Dirut PSIM Yogyakarta Dapat Kesempatan Belajar di NFL, Satu-satunya dari Indonesia
-
Hadirkan Perumahan Mewah di Tengah Kota Yogyakarta, Nirwana Villas Malioboro Pastikan Legalitas Aman
-
Konser "Jogja Hanyengkuyung Sumatra": Kunto Aji hingga Shaggydog Ikut Turun Gunung
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat
-
Bantu Korban Sumatera, BRI Juga Berperan Aktif Dukung Proses Pemulihan Pascabencana