SuaraJogja.id - Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (14/2/2022). Sejumlah fakta persidangan terungkap dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kali ini.
JPU KPK, Zaenal Abidin memaparkan berdasarkan fakta persidangan. Ia menyebut Haryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima sejumlah barang dan uang.
Semua itu diterima dengan tujuan untuk memuluskan penerbitan IMB baik dari Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro khususnya dalam medio 2019-2022 lalu.
Khusus dalam perkara penerbitan IMB Royal Kedhaton, Haryadi dinilai terbukti telah menerima sejumlah hadiah dari terdakwa lain perkara ini yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono.
Diketahui hadiah-hadiah itu diberikan melalui Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika. Selain hadiah itu, diungkapkan Zaenal, Haryadi terbukti menerima Rp150 juta dari Direktur PT Guyub Sengini Group, Sentanu Wahyudi untuk memuluskan penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.
Fakta-fakta persidangan itu turut meliputi pemeriksaan sejumlah saksi yang sempat dihadirkan selama proses persidangan berlangsung. Total disebutkan ada 45 saksi yang diperiksa dalam perkara ini.
Saksi-saksi itu di antaranya pemberi suap kasus ini, Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika. Serta terdakwa lain Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana dan tangan kanan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.
Turut diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini adalah Direktur Business & Property Development PT Summarecon Agung Syarif Benjamin dan Herman Nagaria.
"Haryadi Suyuti telah terbukti menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Zaenal dalam tuntutan yang dibacakannya.
Baca Juga: Diduga Kembali Menangkan Tender Proyek, Haryadi Suyuti Dilaporkan ke KPPU
Eks Wali Kota Yogyakarta dianggap telah secara bersama-sama dengan terdakwa lain yakni Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono melakukan tindak pidana korupsi dan secara berlanjut.
Dalam tuntutannya, JPU KPK menyatakan bahwa perbuatan Haryadi telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
JPU menuntut Haryadi Suyuti berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain tuntutan berupa pidana penjara, JPU turut menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan. Berupa membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta dikurangkan uang yang telah disita dan disetor ke rekening penampungan KPK sejumlah Rp205 juta.
"Sehingga terdakwa masih dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp185 juta," ungkap JPU.
Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, terlebih dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut. Maka dipidana penjara selama 2 tahun," tandasnya.
JPU turut menuntut hukuman tambahan untuk Haryadi. Berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun. Terhitung saat terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Berita Terkait
-
Tanggapi Komentar Kuasa Tom Lembong, Kejagung: di Mananya Abuse Of Power?
-
Kasus Korupsi Timah, Kadis ESDM Babel Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara
-
Penetapan Tersangka Tom Lembong Dikritik Kuasa Hukum: Ada Kekeliruan
-
Modal Pilkada dan Caleg Besar Celah Korupsi, Bamsoet ke Capim KPK: Demokrasi Kita Jurus NPWP, Nomor Piro Wani Piro
-
Kalah di Gugatan Praperadilan, KPK: Larangan ke Luar Negeri Untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
TPST Piyungan Overload, Menteri LHK Desak DIY Olah Sampah Sisa Makanan Jadi Cuan
-
Waspada Penjual Minyak Goreng Keliling, Pedagang di Bantul Rugi Jutaan Rupiah
-
Ternyata Ini Alasan Kenapa Ketika Hujan Tiba Muncul Perasaan Sedih hingga Galau
-
DLH: Selain Atasi Sampah, Keberadaan TPST di Bantul Mampu Serap Tenaga Kerja hingga Ratusan Orang
-
Kecewa Masih Lihat Tumpukan Sampah di Depo Mandala Krida, Menteri Lingkungan Hidup Bakal Panggil Pemkot Jogja