SuaraJogja.id - Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (14/2/2022). Sejumlah fakta persidangan terungkap dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kali ini.
JPU KPK, Zaenal Abidin memaparkan berdasarkan fakta persidangan. Ia menyebut Haryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima sejumlah barang dan uang.
Semua itu diterima dengan tujuan untuk memuluskan penerbitan IMB baik dari Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro khususnya dalam medio 2019-2022 lalu.
Khusus dalam perkara penerbitan IMB Royal Kedhaton, Haryadi dinilai terbukti telah menerima sejumlah hadiah dari terdakwa lain perkara ini yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono.
Diketahui hadiah-hadiah itu diberikan melalui Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika. Selain hadiah itu, diungkapkan Zaenal, Haryadi terbukti menerima Rp150 juta dari Direktur PT Guyub Sengini Group, Sentanu Wahyudi untuk memuluskan penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.
Fakta-fakta persidangan itu turut meliputi pemeriksaan sejumlah saksi yang sempat dihadirkan selama proses persidangan berlangsung. Total disebutkan ada 45 saksi yang diperiksa dalam perkara ini.
Saksi-saksi itu di antaranya pemberi suap kasus ini, Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika. Serta terdakwa lain Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana dan tangan kanan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.
Turut diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini adalah Direktur Business & Property Development PT Summarecon Agung Syarif Benjamin dan Herman Nagaria.
"Haryadi Suyuti telah terbukti menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Zaenal dalam tuntutan yang dibacakannya.
Baca Juga: Diduga Kembali Menangkan Tender Proyek, Haryadi Suyuti Dilaporkan ke KPPU
Eks Wali Kota Yogyakarta dianggap telah secara bersama-sama dengan terdakwa lain yakni Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono melakukan tindak pidana korupsi dan secara berlanjut.
Dalam tuntutannya, JPU KPK menyatakan bahwa perbuatan Haryadi telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
JPU menuntut Haryadi Suyuti berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain tuntutan berupa pidana penjara, JPU turut menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan. Berupa membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta dikurangkan uang yang telah disita dan disetor ke rekening penampungan KPK sejumlah Rp205 juta.
"Sehingga terdakwa masih dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp185 juta," ungkap JPU.
Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, terlebih dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY