SuaraJogja.id - Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (14/2/2022). Sejumlah fakta persidangan terungkap dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kali ini.
JPU KPK, Zaenal Abidin memaparkan berdasarkan fakta persidangan. Ia menyebut Haryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima sejumlah barang dan uang.
Semua itu diterima dengan tujuan untuk memuluskan penerbitan IMB baik dari Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro khususnya dalam medio 2019-2022 lalu.
Khusus dalam perkara penerbitan IMB Royal Kedhaton, Haryadi dinilai terbukti telah menerima sejumlah hadiah dari terdakwa lain perkara ini yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono.
Diketahui hadiah-hadiah itu diberikan melalui Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika. Selain hadiah itu, diungkapkan Zaenal, Haryadi terbukti menerima Rp150 juta dari Direktur PT Guyub Sengini Group, Sentanu Wahyudi untuk memuluskan penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.
Fakta-fakta persidangan itu turut meliputi pemeriksaan sejumlah saksi yang sempat dihadirkan selama proses persidangan berlangsung. Total disebutkan ada 45 saksi yang diperiksa dalam perkara ini.
Saksi-saksi itu di antaranya pemberi suap kasus ini, Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika. Serta terdakwa lain Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana dan tangan kanan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.
Turut diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini adalah Direktur Business & Property Development PT Summarecon Agung Syarif Benjamin dan Herman Nagaria.
"Haryadi Suyuti telah terbukti menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Zaenal dalam tuntutan yang dibacakannya.
Baca Juga: Diduga Kembali Menangkan Tender Proyek, Haryadi Suyuti Dilaporkan ke KPPU
Eks Wali Kota Yogyakarta dianggap telah secara bersama-sama dengan terdakwa lain yakni Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono melakukan tindak pidana korupsi dan secara berlanjut.
Berita Terkait
-
KPK Masih Dalami Peran Eks Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
-
OPINI: Eh, Eh... Kamu Ketahuan!
-
Korupsi Lahan Jakarta Memanas: Mantan Bos Sarana Jaya Gugat KPK! Ada Apa?
-
Usut Kasus Kredit Fiktif, KPK Cecar Eks Direktur LPEI Soal Pembiayaan Bermasalah
-
Ada Ridwan Kamil di Belakang Kasus BJB? Begini Penjelasan KPK
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Pemkot Yogyakarta Gelar Pemeriksaan Kesehatan Lansia Gratis Tiap Bulan, Catat Tanggal dan Lokasinya!
-
Psikolog UGM Soroti Peran Literasi Digital dan Kontrol Diri
-
Pascaefisiensi Anggaran, Puteri Keraton Yogyakarta Pertahankan Kegiatan Budaya yang Terancam Hilang
-
Komunikasi Pemerintah Disorot: Harusnya Rangkul Publik, Bukan Bikin Kontroversi
-
Sehari Dua Kecelakaan Terjadi di Sleman, Satu Pengendara Motor Meninggal Dunia