Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 13 Februari 2023 | 20:34 WIB
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti tepuk jidat saat mendengarkan pembacaan dakwaan JPU di sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan perizinan IMB, Rabu (19/10/2022). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti akan menjalani sidang tuntutan dalam perkara dugaan korupsi suap pengurusan perizinan pendirian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Sidang tuntutan tersebut akan digelar besok Selasa, (14/2/2023) esok di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

"Kita berharap tuntutan JPU KPK terhadap eks Wali Kota Yogyakarta bersama dua terdakwa lainnya sesuai dengan fakta persidangan yang terungkap dan keadilan," kata Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, Senin (13/2/2023).


Diketahui terdakwa dalam kasus dugaan korupsi itu juga melibatkan eks Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nurwidhiharta dan Triyanto Budi Yuwono sebagai tangan kanan Haryadi Suyuti.


Dalam dakwaan JPU KPK, sendiri eks Wali Kota Yogyakarta itu didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar USD 27.258. 

Baca Juga: Laptop Petugas KPK di Yogyakarta yang Digondol Pencuri Berisi Perkara Haryadi Suyuti, Ali Fikri: Datanya Sulit Dibobol


Sebagai rincian terdiri dari uang sebesar USD 20.450 langsung diberikan kepada Haryadi. Lalu ada uang sebesar USD 6.808 diterima melalui sang ajudan.


Sementara uang yang diterima oleh Nurwidhihartana sebesar Rp. 275 juta. Dengan rincian uang sebesar Rp. 170 juta diterima melalui Haryadi Suyuti dan Rp. 105 juta diterima terdakwa Nurwidhihartana. 


Sejumlah hadiah juga diterima oleh terdakwa Haryadi. Mulai dari satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010, satu unit sepeda elektrik merk dari PT. Java Orient Property.


Hadiah-hadiah tersebut didapatkan dari Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono. Beberapa hadiah itu diberikan untuk memudahkan proses pengurusan perizinan penerbitan bangunan itu.


"Ya semoga tuntutan terdakwa besok bisa sesuai dengan fakta-fakta yang ada," ujarnya.

Baca Juga: Diduga Kembali Menangkan Tender Proyek, Haryadi Suyuti Dilaporkan ke KPPU


Sebelumnya, pihaknya turut mengkritik tuntutan JPU KPK terhadap terdakwa lain. Pasalnya Oon Nusihono selaku penyuap hanya dituntut selama 3 tahun penjara denda Rp.200 juta subsider 4 bulan kurungan. 


Vonis itu sama dengan tuntutan JPU KPK yakni 3 tahun penjara. Sementara Dandan Jaya selaku penyuap dituntut selama 2 tahun penjara. Vonis terhadap Dandan Jaya Kartika lebih berat dari tuntutan JPU KPK yakni 2,5 tahun penjara. 


Haryadi sendiri dijerat olej JPU KPK dengan dengan pasal 12 huruf a Jo pasal 18 dan pasal 11 Jo pasal 18 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Load More