SuaraJogja.id - Sidang perkara dugaan korupsi suap perizinan pendirian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Haryadi Suyuti kembali dilanjutkan pada Selasa (14/2/2022). Eks Wali Kota Yogyakarta itu menjalani agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU menilai bahwa terdakwa Haryadi bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut dan diberikan sejumlah tuntutan.
Haryadi Suyuti dituntut oleh 6,5 tahun pidana penjara dalam perkara suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap H. Haryadi Suyuti berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar JPU KPK, Zaenal Abidin saat membacakan tuntutannya, Selasa (14/2/2023).
Dalam tuntutannya, JPU KPK menyatakan bahwa perbuatan Haryadi telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain tuntutan berupa pidana penjara, JPU turut menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan. Berupa membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta dikurangkan uang yang telah disita dan disetor ke rekening penampungan KPK sejumlah Rp205 juta.
"Sehingga terdakwa masih dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp185 juta," tegasnya.
Dengan ketentuan, kata JPU apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, terlebih dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut. Maka dipidana penjara selama 2 tahun," tuturnya.
Tidak hanya itu saja, JPU turut menuntut hukuman tambahan untuk Haryadi. Berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun.
"Tuntutan itu terhitung saat terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," imbuhnya.
Kemudian seluruh barang bukti dalam perkara ini akan dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama terdakwa Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono. Haryadi juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.
Berita Terkait
-
Terdakwa Kasus Korupsi Perizinan Haryadi Suyuti Jalani Sidang Tuntutan Besok
-
Pencuri Berkas Haryadi Suyuti di Rumah Jaksa KPK Ditangkap
-
Selain Ambil Laptop Berisi Kasus Haryadi Suyuti, Pencuri yang Bobol Rumah Jaksa KPK Juga Ambil Barang Penting Ini
-
Laptop Petugas KPK di Yogyakarta yang Digondol Pencuri Berisi Perkara Haryadi Suyuti, Ali Fikri: Datanya Sulit Dibobol
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Jargas Digenjot Demi Ketahanan Energi, Antara Manfaat Belum Merata dan Kesiapan yang jadi Tantangan
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Transaksi Melejit Rp4.166 Triliun
-
Bukan Lomba, Ribuan Warga Jogja Bersih-bersih Kali Code Sembari Mural untuk Rayakan HUT RI ke-81
-
Pusat AI Resmi Beroperasi di UGM, Pemerintah Soroti Pentingnya Inovasi Berbasis Masalah Riil
-
Sembilan SPPG di DIY Terancam Ditutup Permanen, Satu SPPG Langganan Keracunan Ditutup