SuaraJogja.id - Seorang lelaki di Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman berinisial HW (48) menyetubuhi anak tirinya 4 tahun lamanya. Korban dicabuli sejak usia 12 tahun sampai 16 tahun. Kasus terungkap setelah korban berani menceritakan perbuatan ayah tirinya, kepada sang ibunda.
KBO Satreskrim Polresta Sleman KBO Safiudin mengatakan, peristiwa terjadi pada Senin (23/1/2023) kurang lebih pukul 05.30 WIB, di suatu tempat di Sleman.
"Karena menyangkut korban anak, ada beberapa hal yang tidak bisa kami sampaikan detail," kata dia, di lobi Mapolresta Sleman, Kamis (16/2/2023).
Pada 23 Januari itu, korban yang sedang tidur dibangunkan oleh HW dan ditarik untuk berpindah kamar. Di kamar HW itu, pencabulan dan persetubuhan terjadi.
Baca Juga: Fenomena Pencabulan 17 Bocah di Jambi, Inilah Sejarah Munculnya Pedofilia
Peristiwa terjadi saat ibu kandung korban atau istri tersangka pergi bekerja.
Saat itu di rumah hanya ada HW, korban, dan adik korban yang masih kecil. Sehingga tidak ada yang mengetahui tindakan asusila HW.
Saat sang ibu pulang bekerja, ia melihat bekas merah atau 'cupang' di leher korban. Baru setelah itu, korban menceritakan kejadian yang selama ini ia alami.
Kelakuan ayah tirinya ternyata sudah berlangsung lama, kurang lebih 4 tahun; sejak korban berusia 12 tahun atau kelas 3 SD, hingga kini berusia 16 tahun.
"Kenapa terjadi 4 tahun tapi baru terungkap sekarang?, karena korban merasa takut trauma. Kemudian dia hanya memendamnya sendiri," ujarnya.
Baca Juga: "Diperkosa dan Mau Bunuh Diri" Pengakuan Wanita di Jambi Tersangka Pencabulan 17 Anak
Kepada polisi, korban memberikan keterangan, ayah tirinya ini menyetubuhi dirinya tiga kali dalam sepekan.
"Pencabulan selalu dilakukan di rumah dan dalam kesempatan saat ibu korban bekerja," tuturnya.
Saat ini korban masih berada dalam pendampingan Polresta Sleman dan Rifka Annisa Women Crisis Center.
HW terancam Pasal 81 Jo Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara
Plt Direktur Rifka Annisa, Indiah Wahyu Andari mengatakan, korban saat ini sudah diamankan di rumah aman jaringan Rifka Annisa.
Menurut dia, kondisi korban awal mulanya bingung dan ketakutan karena peristiwa ini sudah terjadi lama. Tetapi, sekarang kondisi korban sudah cukup stabil dan lebih tenang.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Perang Iran-Israel Bikin Sri Mulyani Was-was, Kenapa?
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
Terkini
-
Luncurkan SINAR Sleman, Inovasi Digital Pemkab agar Warga Bisa Kontrol Pembangunan Daerah
-
Purnawirawan Desak Gibran Dimakzulkan, DPR Pilih Tunda Pembahasan: Ada Apa dengan Tanggal 20?
-
Trauma Korban '98 Dibunuh Dua Kali? Sejarawan Kecam Pernyataan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal
-
Perang Iran-Israel Ancam Indonesia, Pakar Perdamaian Minta Prabowo Serukan Gencatan Senjata
-
Pengemudi Diduga Mabuk Tabrak Motor di Sleman: Korban Luka Serius, Polisi Temukan Botol Miras