SuaraJogja.id - Pemerintah tahun ini secara resmi menghentikan alokasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari APBN 2023. Penghentian dilakukan karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat pandemi COVID-19 sudah dihapus.
Kebijakan itu yang akhirnya membuat program Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pun dimungkinkan tidak diperpanjang lagi. Sebab program tersebut digulirkan pemerintah bagi pekerja sebagai imbas pandemi COVID-19 pada 2020-2021 serta kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 2022 lalu.
"Sebenarnya kebijakan bsu kan mengikuti kondisi [indonesia]. Kalau pada 2020 sampai 2021 kan banyak [pekerja] yang dirumahkan, sedangkan pada 2022 [bsu diberikan] karena disesuaikan dengan kenaikan harga bbm sehingga pemerintah perlu membantu dengan subsidi upah. Kalau tahun ini semoga tidak ada hal-hal yang menjadikan upah teman-teman buruh berkurang, jadi tidak perlu [bsu]," papar Menteri Ketenagakerjaan (menaker) Ida Fauziyah usai menghadiri wisuda UGM, Rabu (22/02/2023).
Menurut Ida, meski ancaman resesi global mengemuka pemerintah belum mengeluarkan kebijakan subsidi bagi pekerja hingga saat ini. Termasuk bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran akibat resesi global.
Kondisi ini berbeda dari saat terjadi pandemi dan kenaikan harga BBM. Pemerintah saat itu menggulirkan BSU sebesar Rp 600.000 per orang, bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Namun diyakini karena pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif bagus, kebijakan subsidi belum digulirkan. Apalagi tingkat inflasi oun terkendali yang dipengaruhi harga pangan yang stabil sehingga program subsidi bagi pekerja belum akan digulirkan lagi.
"Meskipun [ekonomi] indonesia diprediksi turun [akibat resesi], tetapi sangat baik dibandingkan negara-negara lain. Awalnya diperkiraan tumbuh 5,3 persen. Kemudian dikoreksi lebih rendah dan inflasi bisa dilihat terkendali. Kondisi Indonesia meskipun ada penurunan tetapi masih cukup positif," tandasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Buruh Ramai-ramai Lawan Menaker Ida Fauziyah Tolak Kenaikan Upah Skema PP No 36/2021
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Rayakan Ulang Tahun ke-2 dengan Menggelar Berbagai Kegiatan
-
Trah Sultan HB II Ungkap Aset Rampasan Geger Sepehi 1812 yang Masih di Inggris, Nilainya Fantastis
-
7 Rumus Tabung Terlengkap Beserta Contoh Soal dan Jawabannya
-
Berakhir Damai, Ini 6 Fakta Kasus 'Jambret Janti' yang Diselesaikan Lewat Restorative Justice
-
Kejari Sleman Isyaratkan Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata