SuaraJogja.id - Pemerintah tahun ini secara resmi menghentikan alokasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari APBN 2023. Penghentian dilakukan karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat pandemi COVID-19 sudah dihapus.
Kebijakan itu yang akhirnya membuat program Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pun dimungkinkan tidak diperpanjang lagi. Sebab program tersebut digulirkan pemerintah bagi pekerja sebagai imbas pandemi COVID-19 pada 2020-2021 serta kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 2022 lalu.
"Sebenarnya kebijakan bsu kan mengikuti kondisi [indonesia]. Kalau pada 2020 sampai 2021 kan banyak [pekerja] yang dirumahkan, sedangkan pada 2022 [bsu diberikan] karena disesuaikan dengan kenaikan harga bbm sehingga pemerintah perlu membantu dengan subsidi upah. Kalau tahun ini semoga tidak ada hal-hal yang menjadikan upah teman-teman buruh berkurang, jadi tidak perlu [bsu]," papar Menteri Ketenagakerjaan (menaker) Ida Fauziyah usai menghadiri wisuda UGM, Rabu (22/02/2023).
Menurut Ida, meski ancaman resesi global mengemuka pemerintah belum mengeluarkan kebijakan subsidi bagi pekerja hingga saat ini. Termasuk bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran akibat resesi global.
Kondisi ini berbeda dari saat terjadi pandemi dan kenaikan harga BBM. Pemerintah saat itu menggulirkan BSU sebesar Rp 600.000 per orang, bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Namun diyakini karena pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif bagus, kebijakan subsidi belum digulirkan. Apalagi tingkat inflasi oun terkendali yang dipengaruhi harga pangan yang stabil sehingga program subsidi bagi pekerja belum akan digulirkan lagi.
"Meskipun [ekonomi] indonesia diprediksi turun [akibat resesi], tetapi sangat baik dibandingkan negara-negara lain. Awalnya diperkiraan tumbuh 5,3 persen. Kemudian dikoreksi lebih rendah dan inflasi bisa dilihat terkendali. Kondisi Indonesia meskipun ada penurunan tetapi masih cukup positif," tandasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Buruh Ramai-ramai Lawan Menaker Ida Fauziyah Tolak Kenaikan Upah Skema PP No 36/2021
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Ironi Surplus Telur, UGM Peringatkan Risiko Investasi Asing Ancam Peternak Lokal
-
Kinerja BRI 2026: Laba Rp15,5 Triliun Naik 13,7% Pada Triwulan Pertama
-
Hujan Deras Disertai Angin Puting Beliung Terjang Sleman, Atap Rumah Beterbangan dan Pohon Tumbang
-
Sultan Jogja Heran Sadisnya Ibu-ibu Pengasuh Daycare Little Aresha, Perintahkan Tutup Daycare Ilegal
-
Ikatan Darah Siap Guncang Bioskop, Film Aksi-Drama yang Sarat Emosi dan Pesan Keluarga