SuaraJogja.id - Pemerintah tahun ini secara resmi menghentikan alokasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari APBN 2023. Penghentian dilakukan karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat pandemi COVID-19 sudah dihapus.
Kebijakan itu yang akhirnya membuat program Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pun dimungkinkan tidak diperpanjang lagi. Sebab program tersebut digulirkan pemerintah bagi pekerja sebagai imbas pandemi COVID-19 pada 2020-2021 serta kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 2022 lalu.
"Sebenarnya kebijakan bsu kan mengikuti kondisi [indonesia]. Kalau pada 2020 sampai 2021 kan banyak [pekerja] yang dirumahkan, sedangkan pada 2022 [bsu diberikan] karena disesuaikan dengan kenaikan harga bbm sehingga pemerintah perlu membantu dengan subsidi upah. Kalau tahun ini semoga tidak ada hal-hal yang menjadikan upah teman-teman buruh berkurang, jadi tidak perlu [bsu]," papar Menteri Ketenagakerjaan (menaker) Ida Fauziyah usai menghadiri wisuda UGM, Rabu (22/02/2023).
Menurut Ida, meski ancaman resesi global mengemuka pemerintah belum mengeluarkan kebijakan subsidi bagi pekerja hingga saat ini. Termasuk bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran akibat resesi global.
Kondisi ini berbeda dari saat terjadi pandemi dan kenaikan harga BBM. Pemerintah saat itu menggulirkan BSU sebesar Rp 600.000 per orang, bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Namun diyakini karena pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif bagus, kebijakan subsidi belum digulirkan. Apalagi tingkat inflasi oun terkendali yang dipengaruhi harga pangan yang stabil sehingga program subsidi bagi pekerja belum akan digulirkan lagi.
"Meskipun [ekonomi] indonesia diprediksi turun [akibat resesi], tetapi sangat baik dibandingkan negara-negara lain. Awalnya diperkiraan tumbuh 5,3 persen. Kemudian dikoreksi lebih rendah dan inflasi bisa dilihat terkendali. Kondisi Indonesia meskipun ada penurunan tetapi masih cukup positif," tandasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Buruh Ramai-ramai Lawan Menaker Ida Fauziyah Tolak Kenaikan Upah Skema PP No 36/2021
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Perlombaan Sepatu Roda Regional DIY-Jawa Tengah
-
Jogja Siap Bebas Sampah Sungai! 7 Penghadang Baru Segera Dipasang di 4 Sungai Strategis
-
Gunungan Bromo hingga Prajurit Perempuan Hadir, Ratusan Warga Ngalab Berkah Garebeg Maulud di Jogja
-
JPW Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Perusakan Sejumlah Pospol di Jogja
-
Berkah Long Weekend, Wisata Jip Merapi Kembali Melejit Meski Sempat Terimbas Isu Demonstrasi