SuaraJogja.id - Pemerintah tahun ini secara resmi menghentikan alokasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari APBN 2023. Penghentian dilakukan karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat pandemi COVID-19 sudah dihapus.
Kebijakan itu yang akhirnya membuat program Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pun dimungkinkan tidak diperpanjang lagi. Sebab program tersebut digulirkan pemerintah bagi pekerja sebagai imbas pandemi COVID-19 pada 2020-2021 serta kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 2022 lalu.
"Sebenarnya kebijakan bsu kan mengikuti kondisi [indonesia]. Kalau pada 2020 sampai 2021 kan banyak [pekerja] yang dirumahkan, sedangkan pada 2022 [bsu diberikan] karena disesuaikan dengan kenaikan harga bbm sehingga pemerintah perlu membantu dengan subsidi upah. Kalau tahun ini semoga tidak ada hal-hal yang menjadikan upah teman-teman buruh berkurang, jadi tidak perlu [bsu]," papar Menteri Ketenagakerjaan (menaker) Ida Fauziyah usai menghadiri wisuda UGM, Rabu (22/02/2023).
Menurut Ida, meski ancaman resesi global mengemuka pemerintah belum mengeluarkan kebijakan subsidi bagi pekerja hingga saat ini. Termasuk bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran akibat resesi global.
Kondisi ini berbeda dari saat terjadi pandemi dan kenaikan harga BBM. Pemerintah saat itu menggulirkan BSU sebesar Rp 600.000 per orang, bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Namun diyakini karena pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif bagus, kebijakan subsidi belum digulirkan. Apalagi tingkat inflasi oun terkendali yang dipengaruhi harga pangan yang stabil sehingga program subsidi bagi pekerja belum akan digulirkan lagi.
"Meskipun [ekonomi] indonesia diprediksi turun [akibat resesi], tetapi sangat baik dibandingkan negara-negara lain. Awalnya diperkiraan tumbuh 5,3 persen. Kemudian dikoreksi lebih rendah dan inflasi bisa dilihat terkendali. Kondisi Indonesia meskipun ada penurunan tetapi masih cukup positif," tandasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Buruh Ramai-ramai Lawan Menaker Ida Fauziyah Tolak Kenaikan Upah Skema PP No 36/2021
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Liburan Akhir Tahun di Jogja? Ini 5 Surga Mie Ayam yang Wajib Masuk Daftar Kulineranmu!
-
Jelang Libur Nataru, Pemkab Sleman Pastikan Stok dan Harga Pangan Masih Terkendali
-
Waduh! Ratusan Kilometer Jalan di Sleman Masih Rusak Ringan hingga Berat
-
Dishub Sleman Sikat Jip Wisata Merapi: 21 Armada Dilarang Angkut Turis Sebelum Diperbaiki
-
Datang ke RS Langsung Terjamin: Pekerja Kini Tak Perlu Khawatir Jika Alami Kecelakaan Kerja