SuaraJogja.id - Komitmen terhadap perdagangan bebas tanpa hambatan perlu dikelola oleh suatu rezim internasional yang mengutamakan aturan main dan kepastian hukum bagi seluruh pihak dengan tetap membuka ruang fleksibilitas bagi negara dalam memitigasi tantangan ekonomi politik global terkini.
Untuk memastikan adanya rezim perdagangan internasional yang kuat tersebut, satu hal penting yang harus dilakukan adalah mereformasi organisasi perdagangan internasional World Trade Organisation (WTO) melalui tiga aspek penting. Pertama, mendorong penerapan kembali embedded liberalism yang memungkinkan peran negara dalam tatanan perdagangan bebas.
Kedua, pengelolaan perundingan di dalam WTO dengan mekanisme plurilateral dimana perundingan tetap melibatkan banyak negara namun dengan jumlah yang lebih terbatas dan memungkinkan setiap anggota memilih dan memilah kesepakatan baru secara suka rela yang sesuai dengan kepentingan dan tingkat kemajuan ekonomi masing-masing. Ketiga, kesepakatan di antara negara-negara anggota untuk membahas agenda-agenda yang mendesak yang terjadi akibat tantangan perubahan iklim dan transformasi digital.
Pemikiran tersebut disampaikan Prof. Dr. Poppy Sulistyaning Winanti dalam pidato saat Pengukuhan Guru Besar yang diselenggarakan di Balai Senat Gedung Pusat, Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (23/2/2023). Pidato yang disampaikan bertajuk Menimbang Kembali ‘embedded liberalism’ untuk Reformasi WTO: Plurilateralisme dalam Multilateralisme Perdagangan Internasional.
“Dalam situasi dunia kontemporer saat ini, sebuah rezim perdagangan yang kuat sangat diperlukan, bukan yang lemah seperti sekarang. WTO saat ini sedang mengalami stagnasi dalam mengelola perdagangan internasional yang berprinsip multilateral. Artinya, saat ini terjadi benturan antara upaya negara-negara anggota untuk mencapai tujuan nasional masing-masing dengan komitmen internasional untuk mematuhi prinsip-prinsip perdagangan bebas,” kata Poppy.
Menurut Poppy, stagnasi tersebut diakibatkan dua hal. Pertama, WTO sendiri mengalami kendala secara organisasi, yaitu adanya kekosongan Appelate Body dan gagalnya serangkaian upaya mencapai perjanjian penting sejak 2001 ketika Doha Development Agenda (DDA) diluncurkan. Appelate Body adalah salah satu organ dalam WTO yang bertanggung jawab menangani kasus-kasus sengketa perdagangan.
Kendala di dalam WTO tersebut terjadi ketika konstelasi politik dunia tengah mengalami dinamika besar dengan kemunculan negara-negara kekuatan ekonomi baru. Kedua, aturan-aturan perdagangan lintas negara yang didesain dengan cara lama gagal merespons situasi global berubah dengan cepat. Misalnya, perdagangan internasional saat ini tidak hanya berupa barang dan jasa namun juga perdagangan digital (e-commerce).
Selain itu, dampak dari perubahan iklim yang semakin nyata terutama bagi ketahanan energi dan ketahanan pangan, perlu respons cepat dari negara yang bisa berimplikasi tidak hanya mendistorsi perdagangan namun juga membatasi akses pasar.
“Oleh karenanya, reformasi WTO perlu dilihat dalam narasi penerapan kembali embedded liberalism yang tidak dimaknai untuk sekedar melanggengkan kapitalisme negara, tetapi suatu keharusan bagi setiap negara dalam merespons persoalan yang muncul. Yang perlu dipastikan juga adalah bagaimana agar mekanisme perundingan secara plurilateral tidak memunculkan distrust di antara negara anggota,” jelas Poppy.
“Untuk mendorong reformasi tersebut, perlu upaya dan langkah strategis yang dapat dimulai dari membangun koalisi tidak hanya di antara sesama negara berkembang selatan atau Global South namun juga di kalangan negara-negara yang memiliki pandangan melampaui pemisahan Global South dan Global North,” ujarnya.
Prof. Poppy adalah salah satu dari 37 Guru Besar baru di UGM selama 2022. Selain itu, dia merupakan Guru Besar wanita pertama dalam disiplin Ilmu Hubungan Internasional di UGM.
Selain jajaran Guru Besar, acara pengukuhan ini dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prof. Dr. Pratikno yang juga merupakan Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UGM, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama yang juga merupakan ketua Keluarga Alumni Fisipol UGM (Kafispolgama), dan Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja Anwar Sanusi.
Rekan akademisi dari universitas luar negeri turut bergabung secara daring, antara lain dari University of Melbourne, University of Tennessee, Georgia Tech, Washington College, dan Hankuk University of Foreign Studies.
Tag
Berita Terkait
-
Kritik Matinya Hukum Tata Negara, Guru besar UGM: Runtuhkan Kekuasaan Sombong yang Dibeli Oligarki
-
Guru Besar UGM: Gelombang Demonstrasi Sumpah Pemuda Jadi Tamparan Keras Bobroknya Tata Kelola Negara
-
Restorasi Bukan Penghapus Dosa Karhutla, Tata Kelola Lahan Perlu Dievaluasi Total
-
Disebut Blunder, Pengamat Kritik Alasan Bahlil Pangkas Ekspor Gas ke Singapura
-
Alih-alih CKG Menteri, Guru Besar UGM Sarankan Tes Kejiwaan dan Alihkan Anggaran ke Korban Karhutla
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
JPW Pertanyakan Sikap Humanis Polda DIY: Ada Pelempar Berlindung di Balik Barikade Polisi
-
Polda DIY Akui Terima BKO Pasukan Luar Daerah untuk Pengamanan Aksi di Malioboro
-
Peringatan Dini Cuaca DIY: Kota Jogja hingga Sleman Berpotensi Hujan Petir
-
11 Pengasuh Day Care Little Aresha Divonis Maksimal 3 Tahun, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa
-
Kronologi Kericuhan Malioboro Usai Demo Sumpah Pemuda, Massa Tak Dikenal Serang Gedung DPRD DIY