SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak tegas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas putusan terkait penundaan Pemilu 2024. Bahkan KPU bakal mengajukan banding atas putusan yang mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima itu.
Pakar Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Wawan Mas'udi mengatakan bahwa langkah yang dilakukan KPU untuk mengajukan banding atas putusan itu sudah tepat. Namun ada hal yang kemudian harus diperhatikan dalam banding tersebut.
"Ya itu sudah benar, tapi nanti kita harus lihat juga memori KPU bandingnya KPU itu apa," kata Wawan dihubungi awak media, Jumat (3/3/2023).
Ia menilai KPU perlu menegaskan kembali tentang aturan mengenai Pemilu tersebut. Termasuk dalam keputusan menyelesaikan sengketa.
"Menurut pendapat saya, mestinya KPU mengatakan bahwa kewenangan untuk mengadili sengketa pemilu adanya di Bawaslu, tidak di tempat lain, misalnya seperti itu, cara untuk membuat argumennya," ujarnya.
Pihaknya berharap putusan PN Jakpus itu tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024 mendatang. Apalagi menjadi kesempatan bagi pihak manapun untuk mencoba menunda pemilu.
"Jadi ini kan orang banding alasannya bisa banyak ya, kalau banding kan alasannya banyak, tapi kalau saya secara pribadi berharap bahwa keputusan PN ini tidak mengganggu tahapan pemilu atau tidak menjadi kesempatan bagi siapapun untuk mencoba-coba menunda pemilu," tuturnya.
Pasalnya, kata Wawan, penundaan pemilu sendiri hanya bisa dilakukan kalau ada situasi dan kegentingan yang sangat luar biasa saja. Sedangkan saat ini tidak ada situasi genting atau semacamnya.
Wawan menyatakan semestinya memang putusan PN Jakpus terkait dengan penundaan Pemilu 2024 itu tidak akan berdampak apa-apa ke depan. Walaupun memang ia menyebut secara proses hukum tetap harus ada respon dari KPU.
Baca Juga: Ketua MPR Tegaskan PN Tidak Bisa Jadi Dasar Pemilu Ditunda
"Entah itu responnya nanti banding atau apapun tapi memang harus ada respon kan tetapi kalau menurut pendapat saya, tetap seluruh sengketa pemilu itu ya lewatnya lembaga yang sudah diputuskan atau yang sudah diatur dalam undang-undang dalam konteks ini ya Bawaslu dan PTUN. Kalau PTUN kan terkait dengan aspek administrasi, pelanggaran administrasi," tandasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI, Idham Holik, memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan yang mengabulkan gugatan Partai Prima, partai yang dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu tahun 2024.
"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan akan jukan banding," ujar Idham, Kamis (2/3/2023).
Menurut Idham, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu hanya dikenal istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
"Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, khususnya pasal 431 sampai pasal 433, itu hanya ada dua istilah, yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433," tegas Idham.
Berita Terkait
-
Mau Tahu Pendiri Partai Prima, Bukan Kaleng-kaleng dan Mantan Ketum PRD yang Anti Soeharto
-
Berikut Bunyi Putusan Penundaan Pemilu Diketok Hakim T Oyong di PN Jakarta Pusat yang Menangkan Partai Prima
-
Eks Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang Merapat ke PSI Jelang Pemilu 2024, Bawa Gerbong Puluhan Loyalisnya
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Menyesap Selang Demi Setetes Air, Potret Ketangguhan Warga Bantul Bertahan Saat Kemarau
-
Pasien Asuransi Pemerintah Masih Menunggu, Industri Sebut Administrasi Jangan Kalahkan Kemanusiaan
-
UMY Kembangkan 5 AI Pendeteksi Penyakit, Bantu Diagnosis Kanker hingga Tumor Otak Lebih Cepat
-
Unisa Yogyakarta Perkuat Riset Lewat Laboratorium Animal House, Dukung Pengembangan Kandidat Obat
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal