SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak tegas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas putusan terkait penundaan Pemilu 2024. Bahkan KPU bakal mengajukan banding atas putusan yang mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima itu.
Pakar Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Wawan Mas'udi mengatakan bahwa langkah yang dilakukan KPU untuk mengajukan banding atas putusan itu sudah tepat. Namun ada hal yang kemudian harus diperhatikan dalam banding tersebut.
"Ya itu sudah benar, tapi nanti kita harus lihat juga memori KPU bandingnya KPU itu apa," kata Wawan dihubungi awak media, Jumat (3/3/2023).
Ia menilai KPU perlu menegaskan kembali tentang aturan mengenai Pemilu tersebut. Termasuk dalam keputusan menyelesaikan sengketa.
"Menurut pendapat saya, mestinya KPU mengatakan bahwa kewenangan untuk mengadili sengketa pemilu adanya di Bawaslu, tidak di tempat lain, misalnya seperti itu, cara untuk membuat argumennya," ujarnya.
Pihaknya berharap putusan PN Jakpus itu tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024 mendatang. Apalagi menjadi kesempatan bagi pihak manapun untuk mencoba menunda pemilu.
"Jadi ini kan orang banding alasannya bisa banyak ya, kalau banding kan alasannya banyak, tapi kalau saya secara pribadi berharap bahwa keputusan PN ini tidak mengganggu tahapan pemilu atau tidak menjadi kesempatan bagi siapapun untuk mencoba-coba menunda pemilu," tuturnya.
Pasalnya, kata Wawan, penundaan pemilu sendiri hanya bisa dilakukan kalau ada situasi dan kegentingan yang sangat luar biasa saja. Sedangkan saat ini tidak ada situasi genting atau semacamnya.
Wawan menyatakan semestinya memang putusan PN Jakpus terkait dengan penundaan Pemilu 2024 itu tidak akan berdampak apa-apa ke depan. Walaupun memang ia menyebut secara proses hukum tetap harus ada respon dari KPU.
Baca Juga: Ketua MPR Tegaskan PN Tidak Bisa Jadi Dasar Pemilu Ditunda
"Entah itu responnya nanti banding atau apapun tapi memang harus ada respon kan tetapi kalau menurut pendapat saya, tetap seluruh sengketa pemilu itu ya lewatnya lembaga yang sudah diputuskan atau yang sudah diatur dalam undang-undang dalam konteks ini ya Bawaslu dan PTUN. Kalau PTUN kan terkait dengan aspek administrasi, pelanggaran administrasi," tandasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI, Idham Holik, memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan yang mengabulkan gugatan Partai Prima, partai yang dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu tahun 2024.
"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan akan jukan banding," ujar Idham, Kamis (2/3/2023).
Menurut Idham, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu hanya dikenal istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
"Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, khususnya pasal 431 sampai pasal 433, itu hanya ada dua istilah, yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433," tegas Idham.
Berita Terkait
-
Mau Tahu Pendiri Partai Prima, Bukan Kaleng-kaleng dan Mantan Ketum PRD yang Anti Soeharto
-
Berikut Bunyi Putusan Penundaan Pemilu Diketok Hakim T Oyong di PN Jakarta Pusat yang Menangkan Partai Prima
-
Eks Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang Merapat ke PSI Jelang Pemilu 2024, Bawa Gerbong Puluhan Loyalisnya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
3 Rekomendasi Sedan Bekas Modal Rp30 Jutaan, Tahun 2000-an: Nyaman, Irit, dan Anti Rewel!
-
Kunci Jawaban Ekonomi Kelas 11 Halaman 118-119 Kurikulum Merdeka: Teori Kuantitas Uang Fisher
-
Soroti Aktivitas Pedagang Sate di Malioboro, DPRD Kota Jogja Sebut Penindakan Masih Tak Optimal
-
BRI Optimalkan Infrastruktur Digital, Kinerja BRImo Tumbuh Signifikan Sepanjang 2025
-
5 Orang Meninggal Dunia, Status Siaga Darurat Hidrometeorologi DIY Diperpanjang