SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak tegas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas putusan terkait penundaan Pemilu 2024. Bahkan KPU bakal mengajukan banding atas putusan yang mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima itu.
Pakar Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Wawan Mas'udi mengatakan bahwa langkah yang dilakukan KPU untuk mengajukan banding atas putusan itu sudah tepat. Namun ada hal yang kemudian harus diperhatikan dalam banding tersebut.
"Ya itu sudah benar, tapi nanti kita harus lihat juga memori KPU bandingnya KPU itu apa," kata Wawan dihubungi awak media, Jumat (3/3/2023).
Ia menilai KPU perlu menegaskan kembali tentang aturan mengenai Pemilu tersebut. Termasuk dalam keputusan menyelesaikan sengketa.
Baca Juga: Ketua MPR Tegaskan PN Tidak Bisa Jadi Dasar Pemilu Ditunda
"Menurut pendapat saya, mestinya KPU mengatakan bahwa kewenangan untuk mengadili sengketa pemilu adanya di Bawaslu, tidak di tempat lain, misalnya seperti itu, cara untuk membuat argumennya," ujarnya.
Pihaknya berharap putusan PN Jakpus itu tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024 mendatang. Apalagi menjadi kesempatan bagi pihak manapun untuk mencoba menunda pemilu.
"Jadi ini kan orang banding alasannya bisa banyak ya, kalau banding kan alasannya banyak, tapi kalau saya secara pribadi berharap bahwa keputusan PN ini tidak mengganggu tahapan pemilu atau tidak menjadi kesempatan bagi siapapun untuk mencoba-coba menunda pemilu," tuturnya.
Pasalnya, kata Wawan, penundaan pemilu sendiri hanya bisa dilakukan kalau ada situasi dan kegentingan yang sangat luar biasa saja. Sedangkan saat ini tidak ada situasi genting atau semacamnya.
Wawan menyatakan semestinya memang putusan PN Jakpus terkait dengan penundaan Pemilu 2024 itu tidak akan berdampak apa-apa ke depan. Walaupun memang ia menyebut secara proses hukum tetap harus ada respon dari KPU.
Baca Juga: Inilah 3 Hakim PN Jakarta Pusat Yang Ketok Palu Tunda Pemilu 2024
"Entah itu responnya nanti banding atau apapun tapi memang harus ada respon kan tetapi kalau menurut pendapat saya, tetap seluruh sengketa pemilu itu ya lewatnya lembaga yang sudah diputuskan atau yang sudah diatur dalam undang-undang dalam konteks ini ya Bawaslu dan PTUN. Kalau PTUN kan terkait dengan aspek administrasi, pelanggaran administrasi," tandasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI, Idham Holik, memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan yang mengabulkan gugatan Partai Prima, partai yang dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu tahun 2024.
"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan akan jukan banding," ujar Idham, Kamis (2/3/2023).
Menurut Idham, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu hanya dikenal istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
"Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, khususnya pasal 431 sampai pasal 433, itu hanya ada dua istilah, yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433," tegas Idham.
Berita Terkait
-
Kapan Hasil Real Count Pilkada 2024 Diumumkan KPU? Ini Linknya
-
Pramono-Rano Sudah Deklarasi Menang Pilkada DKI, KPU Jakarta: Tunggu Hasil Resmi
-
Efektifkah Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Tahun yang Sama? Begini Kata Pengamat
-
Pantau Hasil Real Count Pilkada DIY di Link Resmi Ini!
-
Hasil Real Count Pilkada 2024 Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Jakarta, Siapa Unggul?
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Sirekap di Jogja Sempat Bermasalah, Petugas Tak Bisa Unggah Data TPS
-
KDRT Tinggi di Gamping, Pemkab Sleman Luncurkan Layanan Konseling Keliling
-
Korban Laka Tunggal di DAM Cangkring Bertambah, Ini Identitasnya
-
Turun Dibanding 2020 hingga 10 Persen, KPU Ungkap Alasan Partisipasi Pemilu Berkurang
-
Miris, Pelajar Kelas 10 Sebuah SMK di Gunungkidul Dicabuli Ayah Tirinya Berulang Kali