SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak tegas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas putusan terkait penundaan Pemilu 2024. Bahkan KPU bakal mengajukan banding atas putusan yang mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima itu.
Pakar Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Wawan Mas'udi mengatakan bahwa langkah yang dilakukan KPU untuk mengajukan banding atas putusan itu sudah tepat. Namun ada hal yang kemudian harus diperhatikan dalam banding tersebut.
"Ya itu sudah benar, tapi nanti kita harus lihat juga memori KPU bandingnya KPU itu apa," kata Wawan dihubungi awak media, Jumat (3/3/2023).
Ia menilai KPU perlu menegaskan kembali tentang aturan mengenai Pemilu tersebut. Termasuk dalam keputusan menyelesaikan sengketa.
Baca Juga: Ketua MPR Tegaskan PN Tidak Bisa Jadi Dasar Pemilu Ditunda
"Menurut pendapat saya, mestinya KPU mengatakan bahwa kewenangan untuk mengadili sengketa pemilu adanya di Bawaslu, tidak di tempat lain, misalnya seperti itu, cara untuk membuat argumennya," ujarnya.
Pihaknya berharap putusan PN Jakpus itu tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024 mendatang. Apalagi menjadi kesempatan bagi pihak manapun untuk mencoba menunda pemilu.
"Jadi ini kan orang banding alasannya bisa banyak ya, kalau banding kan alasannya banyak, tapi kalau saya secara pribadi berharap bahwa keputusan PN ini tidak mengganggu tahapan pemilu atau tidak menjadi kesempatan bagi siapapun untuk mencoba-coba menunda pemilu," tuturnya.
Pasalnya, kata Wawan, penundaan pemilu sendiri hanya bisa dilakukan kalau ada situasi dan kegentingan yang sangat luar biasa saja. Sedangkan saat ini tidak ada situasi genting atau semacamnya.
Wawan menyatakan semestinya memang putusan PN Jakpus terkait dengan penundaan Pemilu 2024 itu tidak akan berdampak apa-apa ke depan. Walaupun memang ia menyebut secara proses hukum tetap harus ada respon dari KPU.
Baca Juga: Inilah 3 Hakim PN Jakarta Pusat Yang Ketok Palu Tunda Pemilu 2024
"Entah itu responnya nanti banding atau apapun tapi memang harus ada respon kan tetapi kalau menurut pendapat saya, tetap seluruh sengketa pemilu itu ya lewatnya lembaga yang sudah diputuskan atau yang sudah diatur dalam undang-undang dalam konteks ini ya Bawaslu dan PTUN. Kalau PTUN kan terkait dengan aspek administrasi, pelanggaran administrasi," tandasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI, Idham Holik, memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan yang mengabulkan gugatan Partai Prima, partai yang dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu tahun 2024.
"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan akan jukan banding," ujar Idham, Kamis (2/3/2023).
Menurut Idham, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu hanya dikenal istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
"Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, khususnya pasal 431 sampai pasal 433, itu hanya ada dua istilah, yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433," tegas Idham.
Berita Terkait
-
Jumlah Pemilih Pilkada 2024 Sebanyak 203 Juta Orang, KPU Pastikan Rekap Data Sudah Benar
-
Cegah Pemilu Curang, Komisi II DPR Dukung Penggunaan Sirekap di Pilkada 2024
-
KPU Klaim Sirekap Buat Pilkada Lebih Canggih dari Pemilu: Sudah Ada Aritematika Guard
-
Keahlian Panelis Debat Kedua Pilgub Sulsel Jadi Sorotan, 3 Orang Mantan Timsel KPU
-
Pindah Domisili? Begini Cara Pindah TPS untuk Pilkada 2024
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
Terkini
-
Ferry Irwandi vs Dukun Santet: Siapa Surasa Wijana Asal Yogyakarta?
-
Terdampak Pandemi, 250 UMKM Jogja Ajukan Hapus Hutang Rp71 Miliar
-
Dari Sumur Bor hingga Distribusi Pupuk, Harda-Danang Siapkan Jurus Atasi Krisis Pertanian di Sleman
-
Jagung dan Kacang Ludes, Petani Bantul Kewalahan Hadapi Serangan Monyet
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru