Tersangka kasus duel maut saat dihadirkan di Mapolresta Sleman, Kamis (9/3/2023).(kontributor/ulifebriarni)
Atas perbuatan itu, tersangka diduga telah melanggar Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan subsider Pasal 355 KUH Pidana tentang penganiayaan direncanakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman tiap pasal 15 tahun penjara.
Kala ditanyai petugas, tersangka KP mengakui perbuatannya dan menyatakan ia melakukan perbuatan tersebut karena korban sering mengganggu dan memalaknya.
"Dua sampai tiga kali, Rp20.000," ucapnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Meninggal Dunia di Penjara, Disaksikan Presiden Jokowi dan Kapolri
-
Cek Fakta: Benarkah Justin Bieber Tewas dalam Kecelakaan?
-
Viral! Seorang Bayi Meninggal Gegara Penolakan Penanganan dari RSUD Subang? Begini Pengakuan Keluarga Pasien Kepada Kang Dedi
-
CEK FAKTA: Alyssa Soebandono Meninggal Dunia, Para Artis Menangis
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
Belum Genap Tiga Tahun, Puluhan Becak Listrik Danais Rusak, Dishub Sebut Baru Proyek Percontohan