Galih Priatmojo
Kamis, 09 Maret 2023 | 17:11 WIB
Tersangka kasus duel maut saat dihadirkan di Mapolresta Sleman, Kamis (9/3/2023).(kontributor/ulifebriarni)


Atas perbuatan itu, tersangka diduga telah melanggar Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan subsider Pasal 355 KUH Pidana tentang penganiayaan direncanakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman tiap pasal 15 tahun penjara. 

Kala ditanyai petugas, tersangka KP mengakui perbuatannya dan menyatakan ia melakukan perbuatan tersebut karena korban sering mengganggu dan memalaknya. 


"Dua sampai tiga kali, Rp20.000," ucapnya. 

Kontributor : Uli Febriarni

Load More