Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Sabtu, 18 Maret 2023 | 16:23 WIB
Salah satu sisi Ndalem Mijosastran, cagar budaya yang akan direlokasi karena terdampak proyek tol Jogja-Bawen, saat disambangi, Selasa (19/7/2022). (kontributor/uli febriarni)


PPK Tol Jogja-Bawen, Mustanir, menyatakan bahwa berdasarkan hasil rapat bersama, diketahui bahwa ada poin-poin yang sebetulnya tidak masuk dalam kategori cagar budaya, namun dimasukkan dalam kategori cagar budaya oleh konsultan. 


Dengan demikian, diperlukan perbaikan data terkait 'mana yang secara fasad memang merupakan bangunan cagar budaya, mana yang bukan'. Sehingga, saat ini perbaikan dan pendataan ulang Ndalem Mijosastran masih dilakukan, menyesuaikan dengan SK Bupati. 


"Kalau memang ada perbaikan data, maka akan kami sampaikan kepada appraisal. Hasil appraisal disampaikan lagi kepada kami, musyawarah. Bila sepakat, baru nanti kami lakukan pembayaran," ungkapnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Pembayaran UGR Tol Jogja-Solo di Tirtoadi Capai Rp290 Miliar

Load More