SuaraJogja.id - Pembayaran uang ganti rugi (UGR) tanah dan aset warga terdampak tol Jogja-Solo, di Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, mulai berjalan.
Manager Lahan PT Jogja-Solo Marga Makmur (PT JMM), Aldian Wiga mengatakan, pembayaran UGR Jalan tol Jogja-Solo di Kalurahan Tirtoadi ini, menyasar warga terdampak dari empat padukuhan.
Mereka masing-masing berasal dari padukuhan Sendari, Gombang, Kaweden dan Sanggrahan.
Aldian menyebutkan, bidang yang dibebaskan 233 bidang dengan nominal pembayaran sekitar Rp290 miliar.
"Pembayaran dilakukan selama empat hari, mulai dari Senin (13/3/2023) hingga Kamis (16/3/2023)," ujarnya, Selasa (14/3/2023).
Berdasarkan data pada undangan, ada total 233 bidang yang dibebaskan lewat pembayaran UGR, selama empat hari berjalan.
Sementara itu, ia mengatakan, masih ada tiga padukuhan di Kalurahan Tirtoadi yang terdampak pembangunan jalan tol Jogja-Solo.
"Masih ada Padukuhan Rajek Lor, Janturan-Simping dan Ketingan," tuturnya.
Namun demikian, berkas tanah yang dibutuhkan untuk proses pembebasan lahan dari tiga padukuhan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari LMAN. Sehingga tinggal menunggu jadwal pembayaran.
Baca Juga: Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak Jalan Tol Jogja-Solo di Tirtoadi Tinggal Tunggu Jadwal
Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Suwito, mengungkap proses pengadaan tanah untuk proyek jalan tol di wilayah DIY terus berjalan.
Misalnya, pembebasan lahan Seksi II jalan tol Jogja-Solo di Tirtoadi sedang proses pembayaran. Sedangkan di Kalurahan Tlogoadi dan Trihanggo, kini sedang proses validasi data.
"Kalau proyek jalan tol Jogja-YIA memasuki tahap konsultasi publik di Bantul. Sedangkan pengadaan tanah tambahan untuk proyek jalan tol Jogja - Bawen seksi I telah memasuki tahap inventarisasi dan identifikasi objek," tandasnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Donny Warmerdam Dipastikan Masuk DSP PSIM Yogyakarta saat Hadapi Bali United
-
Warga Jogja War Penukaran Uang Baru, Rela Antre Online demi THR Lebaran
-
Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Link Undangan Palsu, APK Berbahaya Curi OTP dan Data
-
Singgung Prabowo Trah Sultan HB II, Tuntut Pengembalian Aset Jarahan Geger Sepehi 1812 dari Inggris