SuaraJogja.id - Pembayaran uang ganti rugi (UGR) tanah dan aset warga terdampak tol Jogja-Solo, di Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, mulai berjalan.
Manager Lahan PT Jogja-Solo Marga Makmur (PT JMM), Aldian Wiga mengatakan, pembayaran UGR Jalan tol Jogja-Solo di Kalurahan Tirtoadi ini, menyasar warga terdampak dari empat padukuhan.
Mereka masing-masing berasal dari padukuhan Sendari, Gombang, Kaweden dan Sanggrahan.
Aldian menyebutkan, bidang yang dibebaskan 233 bidang dengan nominal pembayaran sekitar Rp290 miliar.
"Pembayaran dilakukan selama empat hari, mulai dari Senin (13/3/2023) hingga Kamis (16/3/2023)," ujarnya, Selasa (14/3/2023).
Berdasarkan data pada undangan, ada total 233 bidang yang dibebaskan lewat pembayaran UGR, selama empat hari berjalan.
Sementara itu, ia mengatakan, masih ada tiga padukuhan di Kalurahan Tirtoadi yang terdampak pembangunan jalan tol Jogja-Solo.
"Masih ada Padukuhan Rajek Lor, Janturan-Simping dan Ketingan," tuturnya.
Namun demikian, berkas tanah yang dibutuhkan untuk proses pembebasan lahan dari tiga padukuhan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari LMAN. Sehingga tinggal menunggu jadwal pembayaran.
Baca Juga: Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak Jalan Tol Jogja-Solo di Tirtoadi Tinggal Tunggu Jadwal
Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Suwito, mengungkap proses pengadaan tanah untuk proyek jalan tol di wilayah DIY terus berjalan.
Misalnya, pembebasan lahan Seksi II jalan tol Jogja-Solo di Tirtoadi sedang proses pembayaran. Sedangkan di Kalurahan Tlogoadi dan Trihanggo, kini sedang proses validasi data.
"Kalau proyek jalan tol Jogja-YIA memasuki tahap konsultasi publik di Bantul. Sedangkan pengadaan tanah tambahan untuk proyek jalan tol Jogja - Bawen seksi I telah memasuki tahap inventarisasi dan identifikasi objek," tandasnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana