Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Sabtu, 04 Maret 2023 | 09:37 WIB
Rumah warga di Pedukuhan Sanggrahan, Tirtoadi, Mlati, Sleman yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Jogja-Bawen mulai dibongkar, Jumat (3/9/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Sebagian lahan terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Jogja-Solo di wilayah Kalurahan Bokoharjo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman telah dibebaskan dan memasuki tahap pencairan.


Tahap pencairan ganti rugi lahan terdampak tol di seksi yang sama, mulai dipersiapkan untuk wilayah Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati.


Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Lahan Jalan Tol Jogja - Solo, Dian Ardiansyah, mengatakan bahwa tahap tersebut kini tinggal menunggu penjadwalan pembayaran.

 
"Kurang hafal detailnya, yang jelas belum semua bidang [disetujui memasuki tahap pembayaran]," sebut Dian kala ditanya jumlah bidang di Kalurahan Tirtoadi yang sudah disetujui oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk dibebaskan, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga: Musyawarah Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo di Tirtoadi Sudah Dimulai, BPN: Warga Terdampak Minta Ganti Rugi Bentuk Uang


Ia mengatakan, pembayaran uang ganti rugi (UGR) terlebih dahulu akan menyasar ke tiga padukuhan. Yaitu Padukuhan Sanggrahan, Sendari dan Kaweden. 


"Sisanya, menunggu acc (persetujuan) dari LMAN," kata dia. 


Sebelumnya diberitakan, pengadaan lahan jalan tol Jogja-Solo seksi II telah menyelesaikan tahapan musyawarah bagi Kalurahan Tirtoadi, Tlogoadi dan Trihanggo. Ketiga Kalurahan tersebut menjadi prioritas untuk pembebasan. 


Berkas lahan terdampak di Trihanggo, saat ini dalam proses validasi dan kelengkapan berkas sebelum diajukan ke LMAN. 


Sementara itu di Kalurahan Tlogoadi, tahap penetapan UGR sempat diwarnai walkout oleh warga Padukuhan Karangbajang dan Nglarang.

Baca Juga: Sebanyak 663 Bidang Tanah di Bantul Terdampak Pembangunan Tol Jogja-Solo-Kulon Progo


"Tlogoadi sudah acc. Tapi memang masih ada beberapa warga yang belum [setuju]. Memang masih ada yang pikir-pikir, cuma secara mayoritas sudah acc," katanya. 


Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Suwito mengatakan, proses penetapan UGR di Kalurahan Tlogoadi sudah selesai tahapan musyawarah kembali, dan warga mayoritas sudah menerima. Berikutnya, tahap dilanjutkan ke validasi berkas dan pengajuan ke LMAN untuk persetujuan pembayaran. 

Kontributor : Uli Febriarni

Load More