Ilustrasi klitih (Suara.com/Iqbal Asaputro)
"Pelaku mengira saksi dan korban itu klitih. Karena dia melihat ada gerombolan lain di belakang. Padahal korban dan saksi itu cowok dan cewek sedang berboncengan," terang Apfryy.
"[Halu ya?] Ya," kata dia, membenarkan.
Saat kejadian, tersangka melakukan aksinya sendirian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Baca Juga: Aksi Kejahatan Jalanan di Bumijo Viral, Polisi Tangkap 15 Pelaku
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa sepeda motor, celurit, jaket, sandal, kaos, telepon genggam.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
BRI Perkuat Peran dalam Green Economy Lewat Green Financing Hingga Capai Rp89,9 Triliun
-
Eksekusi Paksa Satu Rumah di Lempuyangan: Penghuni Layangkan Gugatan, LBH Siap Lawan PT KAI
-
Dari TKI Ilegal ke Kurir Sabu Tisu Basah, Tato Artis Jadi Pintu Masuk Sindikat Internasional
-
Sabu Cair dalam Tisu Basah: Jaringan Narkoba Internasional Gemparkan Yogyakarta!
-
Tisu Basah Berisi Sabu, Polda DIY Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Negara di Bandara YIA