Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 27 Maret 2023 | 13:22 WIB
Ilustrasi klitih (Suara.com/Iqbal Asaputro)


Deni mengungkap, tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (7/3/2023) di parkir sebelah timur Monumen Jogja Kembali.


Dari pemeriksaan kepada tersangka, diketahui bahwa MS beraksi dalam kondisi mabuk, usai menenggak minuman keras 'Anggur Merah' sebanyak empat botol.


Yang bersangkutan, saat peristiwa terjadi, membawa senjata tajam jenis celurit di celana. Ditempatkan bagian belakang dengan alasan untuk menjaga diri.


"Saat diamankan, tersangka juga sedang dalam kondisi mabuk," pungkas Deni.

Baca Juga: Aksi Kejahatan Jalanan di Bumijo Viral, Polisi Tangkap 15 Pelaku


Sementara itu, Kanit IV Pidkor Satreskrim Polresta Sleman Iptu Apfryyadi Pratama, mengatakan kalau tersangka MS sedang berada di bawah pengaruh minuman keras, kala melihat korban dan saksi melintas.


"Pelaku mengira saksi dan korban itu klitih. Karena dia melihat ada gerombolan lain di belakang. Padahal korban dan saksi itu cowok dan cewek sedang berboncengan," terang Apfryy.


"[Halu ya?] Ya," kata dia, membenarkan.


Saat kejadian, tersangka melakukan aksinya sendirian.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

Baca Juga: Viral Pengemudi Pajero Diduga Mabuk Lempar Botol Kaca Ke Jalanan Usai Tenggak Minuman


Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa sepeda motor, celurit, jaket, sandal, kaos, telepon genggam. 

Load More