SuaraJogja.id - Sejumlah remaja diamankan di wilayah Kapanewon Gamping, Minggu (26/3/2023) dini hari tadi.
Kabar itu disebarkan lewat media sosial yang menduga bahwa remaja tersebut hendak 'perang sarung'.
Kapolsek Gamping, Kompol Surahman, menjelaskan bahwa remaja tersebut ditangkap karena dicurigai bakal melakukan hal negatif. Pasalnya, warga mendapati mereka mengendarai motor, masing-masing berboncengan satu motor tiga orang.
"Sambil bleyer (memainkan gas motor). Terus diamankan warga," kata dia, dihubungi pada Minggu sore.
"Tapi kalau untuk perang sarung ya karena bawa sarung sih. Tapi sarung itu dipakai begitu saja, tidak ditambahkan beban berat mungkin batu atau apa, tidak," ujarnya.
Ia menambahkan, pada saat remaja-remaja itu diamankan, Surahman menyatakan tidak ada indikasi bahwa mereka akan perang sarung. Mengingat, dalam aktivitas perang sarung biasanya sarung ditambahkan pemberat, misalnya batu. Namun, sarung itu hanya digunakan oleh para remaja dengan cara diikatkan pada badan. Demikian juga tak ditemukan sajam dari mereka.
"Dari informasi salah satu orang tua, itu untuk membangunkan orang mau sahur. Tapi kok larinya ke wilayah lain? itu kebanyakan identitas orang Bantul," tuturnya.
Ia menjelaskan, alasan warga menangkap 6 remaja itu, karena mereka dianggap telah meresahkan.
"Salah satunya kan gak logis toh satu motor dikendarai tiga orang sambil bleyer. Konotasi kalau sudah jam 02.00 WIB kan kenakalan remaja, bukan klitih," tuturnya.
Baca Juga: Meresahkan, Perang Sarung Nyaris Pecah di Banyumas, Untung Polisi Datang
Selanjutnya, enam remaja itu dikembalikan kepada orang tua, serta menjalankan wajib lapor Senin - Kamis.
"Itu sekaligus sebagai antisipasi supaya tidak berulah di bulan Ramadan. Harapannya untuk anak-anak yang nanti dicurigai akan melakukan hal-hal yang negatif itu, lapor polsek 45 hari. Satu bulan setengah," terangnya.
Meski tindakan mereka tidak terbukti masuk tindak pidana dan tidak dilakukan penahanan, pihaknya memanggil orang tua enam remaja ke Mapolsek.
"Orang tua [enam remaja], Senin kami padukan dengan mengundang juga pihak sekolah; bagi yang masih sekolah. Bagi yang sudah bekerja, cukup orang tua dan pihak perangkat desa baik dukuh maupun lurah. Biar mereka juga ikut dalam suatu pengawasan terhadap warganya," kata dia.
Di kesempatan sama, ia menegaskan bahwa langkah kepolisian juga merujuk pada Peraturan Bupati Sleman no.45/2020 tentang Jam Istirahat Anak, yang mengatur mengenai jam wajib belajar anak hingga pukul 22.00 WIB.
"Maka, kalau kami patroli, jam segitu [atau lebih] kami menemukan anak-anak, ya kami suruh pulang," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Pasca Ramai Dugaan Diskriminasi Siswa, Disdikpora DIY Wajibkan Sekolah Sediakan Ruang Belajar Agama
-
Usai Menang Praperadilan, Raudi Akmal Terlihat Langsung Turun ke Masyarakat
-
Kisah Rosidah di Sumenep, UMKM Gula Merah Tumbuh Pesat Setelah Memanfaatkan KUR BRI
-
Gawat! DIY Tak Punya Anggaran Dropping Air, Empat Kabupaten Sudah Alami Kekeringan
-
Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin