Sampel bubuk mercon yang disita dari tersangka, dihadirkan di Mapolsek Kalasan, Senin (27/3/2023).(kontributor/uli febriarni)
Panewu Kalasan, Djoko Muljanto, mengungkap bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Polisi dan TNI dalam menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat.
Selain itu bekerja sama dengan orang tua dalam memberikan pengertian kepada anak-anaknya.
Sementara ketika malam hari, mereka juga menggencarkan sosialisasi dan penerapan Peraturan Bupati Sleman no.45/2020 tentang Jam Istirahat Anak, pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB.
Sehingga, bila di jam-jam tersebut dijumpai anak-anak berada di luar rumah mereka, terlebih tidak ada keperluan dan hanya kumpul-kumpul, pihak terkait akan meminta mereka pulang ke rumah masing-masing.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Pasca Kebakaran Pasar Seni Gabusan: DKUKMPP Bantul Gercep Ambil Tindakan, Apa Saja?
-
Harga Minyak Goreng Naik di Yogyakarta: Pemerintah Ambil Tindakan
-
Miris, Mahasiswa Jadi Penyebab? Dinsos DIY Beberkan Fakta di Balik Kasus Pembuangan Bayi di Sleman
-
UMKM Yogyakarta, Jangan Sampai Salah Data! Pemerintah Lakukan Pembaruan Besar-besaran
-
Guru dan Siswa SMPN 2 Mlati Pulih Usai Keracunan MBG, Program Dihentikan Sementara