SuaraJogja.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghapus aturan tes calistung atau baca tulis hitung sebagai syarat masuk SD.
Penghapusan tes calistung ini diungkap Nadiem karena melihat fakta bahwa banyak anak anak di Indonesia tidak mempunyai akses yang cukup untuk belajar calistung.
Menanggapi kebijakan itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta Budi Asrori menyebut bahwa aturan tersebut bukan hal baru. Bahkan penerapan kebijakan itu sudah silakukan sejak lama di Kota Jogja.
"Loh kalau memang selama ini sebetulnya sudah diatur calistung itu tidak masuk syarat masuk SD. Kota kan sekolah-sekolah udah gak pakai. Sejak dulu memang. SD negeri itu kan pakai usia semua," ujar Budi, dikutip Sabtu (1/4/2023).
Budi menuturkan bahwa tidak berlakunya tes calistung itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Ditambah pula dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Namun, peraturan tes calistung ini sendiri memang tidak tertera di kriteria dan syarat penerimaan siswa SD/MI di dalam Peraturan Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI.
Berdasarkan aturan PP tersebut, disampaikan Budi bahwa syarat masuk SD itu bukan calistung tapi usia. Ia justru menyoroti kapan calistung itu diajarkan.
"Mungkin gini juga sekarang kita mengajarkan calistung itu dimana, kan yang sebenarnya dari Pak Menteri kan itu. Mengajar calistung itu kayak apa dimana, yang harus diluruskan sebetulnya itu," terangnya.
Baca Juga: Tes Calistung Dihapus dari Syarat Masuk SD, Ini Kriteria Baru Siswa Baru Sekolah Dasar
"Karena kalau punya anak kelas 1 kalau anak enggak bisa membaca itu di kelas satu repot mengikuti pembelajaran. Itu kemudian menjadi tanggungjawab kita sebetulnya di sekolah itu, kalau memang anak belum bisa baca tulis ya harus dikenalkan di kelas satu," tambahnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja, kata Budi, bakal turut menjamin anak-anak di wilayahnya mendapatkan pendidikan SD. Hal itu sebagai dukungan untuk wajib belajar 9 tahun.
"Misalnya ada yang belum atau enggak dapat sekolah makanya menjadi kewajiban pemerintah supaya nanti dapat sekolah," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Sebulan Kerja di Kantor Love Scamming, Sumanto Bersyukur Tak Ikut Digerebek
-
Leptospirosis Marak di Lima Kabupaten, 38 Kematian Terjadi di Jogja
-
7 Fakta Penggerebekan Markas Scammer Jaringan Internasional di Sleman
-
BRI VISA Infinite Tawarkan Kemudahan Transaksi Lintas Negara dan Rewards yang Kompetitif
-
Jadwal KRL Jogja-Solo Periode 6-11 Januari 2026 PP