SuaraJogja.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghapus aturan tes calistung atau baca tulis hitung sebagai syarat masuk SD.
Penghapusan tes calistung ini diungkap Nadiem karena melihat fakta bahwa banyak anak anak di Indonesia tidak mempunyai akses yang cukup untuk belajar calistung.
Menanggapi kebijakan itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta Budi Asrori menyebut bahwa aturan tersebut bukan hal baru. Bahkan penerapan kebijakan itu sudah silakukan sejak lama di Kota Jogja.
"Loh kalau memang selama ini sebetulnya sudah diatur calistung itu tidak masuk syarat masuk SD. Kota kan sekolah-sekolah udah gak pakai. Sejak dulu memang. SD negeri itu kan pakai usia semua," ujar Budi, dikutip Sabtu (1/4/2023).
Budi menuturkan bahwa tidak berlakunya tes calistung itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Ditambah pula dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Namun, peraturan tes calistung ini sendiri memang tidak tertera di kriteria dan syarat penerimaan siswa SD/MI di dalam Peraturan Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI.
Berdasarkan aturan PP tersebut, disampaikan Budi bahwa syarat masuk SD itu bukan calistung tapi usia. Ia justru menyoroti kapan calistung itu diajarkan.
"Mungkin gini juga sekarang kita mengajarkan calistung itu dimana, kan yang sebenarnya dari Pak Menteri kan itu. Mengajar calistung itu kayak apa dimana, yang harus diluruskan sebetulnya itu," terangnya.
Baca Juga: Tes Calistung Dihapus dari Syarat Masuk SD, Ini Kriteria Baru Siswa Baru Sekolah Dasar
"Karena kalau punya anak kelas 1 kalau anak enggak bisa membaca itu di kelas satu repot mengikuti pembelajaran. Itu kemudian menjadi tanggungjawab kita sebetulnya di sekolah itu, kalau memang anak belum bisa baca tulis ya harus dikenalkan di kelas satu," tambahnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja, kata Budi, bakal turut menjamin anak-anak di wilayahnya mendapatkan pendidikan SD. Hal itu sebagai dukungan untuk wajib belajar 9 tahun.
"Misalnya ada yang belum atau enggak dapat sekolah makanya menjadi kewajiban pemerintah supaya nanti dapat sekolah," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok
-
Danais DIY Dipangkas Setengah Miliar! Sultan Tolak Lobi Prabowo
-
Trans Jogja Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas: Polisi Buru Bukti CCTV, Ada Kelalaian?
-
Sultan Legawa Danais Dipangkas, DPRD DIY Meradang! Apa yang Terjadi?
-
Guru Jadi Garda Depan! Strategi Kemenko Polkam Internalisasi Pancasila di Dunia Pendidikan