SuaraJogja.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghapus aturan tes calistung atau baca tulis hitung sebagai syarat masuk SD.
Penghapusan tes calistung ini diungkap Nadiem karena melihat fakta bahwa banyak anak anak di Indonesia tidak mempunyai akses yang cukup untuk belajar calistung.
Menanggapi kebijakan itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta Budi Asrori menyebut bahwa aturan tersebut bukan hal baru. Bahkan penerapan kebijakan itu sudah silakukan sejak lama di Kota Jogja.
"Loh kalau memang selama ini sebetulnya sudah diatur calistung itu tidak masuk syarat masuk SD. Kota kan sekolah-sekolah udah gak pakai. Sejak dulu memang. SD negeri itu kan pakai usia semua," ujar Budi, dikutip Sabtu (1/4/2023).
Baca Juga: Tes Calistung Dihapus dari Syarat Masuk SD, Ini Kriteria Baru Siswa Baru Sekolah Dasar
Budi menuturkan bahwa tidak berlakunya tes calistung itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Ditambah pula dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Namun, peraturan tes calistung ini sendiri memang tidak tertera di kriteria dan syarat penerimaan siswa SD/MI di dalam Peraturan Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI.
Berdasarkan aturan PP tersebut, disampaikan Budi bahwa syarat masuk SD itu bukan calistung tapi usia. Ia justru menyoroti kapan calistung itu diajarkan.
"Mungkin gini juga sekarang kita mengajarkan calistung itu dimana, kan yang sebenarnya dari Pak Menteri kan itu. Mengajar calistung itu kayak apa dimana, yang harus diluruskan sebetulnya itu," terangnya.
Baca Juga: Waduh, Rumah Singgah Bung Karno Dibongkar
"Karena kalau punya anak kelas 1 kalau anak enggak bisa membaca itu di kelas satu repot mengikuti pembelajaran. Itu kemudian menjadi tanggungjawab kita sebetulnya di sekolah itu, kalau memang anak belum bisa baca tulis ya harus dikenalkan di kelas satu," tambahnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja, kata Budi, bakal turut menjamin anak-anak di wilayahnya mendapatkan pendidikan SD. Hal itu sebagai dukungan untuk wajib belajar 9 tahun.
"Misalnya ada yang belum atau enggak dapat sekolah makanya menjadi kewajiban pemerintah supaya nanti dapat sekolah," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Liburan Sekolah, Sampah Menggila! Yogyakarta Siaga Hadapi Lonjakan Limbah Wisatawan
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh