Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 13 April 2023 | 14:45 WIB
Rilis kasus penipuan motor di Mapolsek Mantrijeron, Kamis (13/4/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]


Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat oleh pasal penipuan atau penggelapan yaitu 378 dan atau 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Load More