SuaraJogja.id - Sat Brimob Polda DIY menurunkan paksa satu unit pesawat nirawak atau drone di wilayah udara di kawasan Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, tepatnya diatas Masjid Gedhe Kauman, Sabtu (22/04/2023) saat prosesi Garebeg Syawal tengah berlangsung.
Penurunan paksa dilakukan karena penerbangan drone tersebut melanggar aturan terbang.
"Tindakan tadi kita amankan saja, kita sampaikan pemilik drone bahwasanya selama proses gunungan dilarang menggunakan drone," papar Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar di Masjid Gede Kauman usai garebeg.
Larangan terbang drone, menurut Saiful memang disampaikan Keraton Yogyakarta. Aturan tersebut diberlakukan selama pelaksanaan garebeg untuk menghormati upacara tersebut.
Baca Juga: Baru Sampai Masjid Gedhe Kauman, Gunungan Garebeg Syawal Diserbu Ratusan Warga
Selain itu dikuatkan dengan penerbitan NOTAM B0754/23 NOTAMIN yang diterbitkan Airnav Indonesia. Dalam aturan tersebut disebutkan drone tidak boleh terbang dengan ketinggian 150 meter dari permukaan tanah pada 19 hingga 23 April 2023.
Setelah mengamankan drone dan mencari pemiliknya, polisi mendapatkan informasi pemilik drone tidak mengetahui larangan terbang tersebut. Dia menerbangkan drone untuk mendokumentasikan prosesi garebeg demi kepentingan pribadi.
Namun dalam kasus ini, pihak kepolisian hanya menegur pemilik drone. Mereka hanya didata identitasnya dan diminta mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mengulanginya kembali.
"Diamankan saja, lalu mendata pemiliknya siapa, kepentingannya apa. Ternyata warga Jogja tapi dari luar kota. Alasannya ketidaktahuan. Kalau sosialisasi sudah, melalui media sosial," paparnya.
Pemilik drone, Wicaksono Nugrohojati mengaku tidak mengetahui aturan larangan penerbangan drone selama Garebeg Syawal.
Baca Juga: Nekat Buka Segel Kios Jalan Perwakilan, Keraton Yogyakarta Bisa Tuntut Pedagang
Meski memiliki KTP di Kauman, dia tidak mendapatkan informasi adanya larangan tersebut karena bekerja di luar kota.
"Tadi pulang salat id terus pengen mengambil kenangan [garebeg syawal], kapan lagi. Ternyata ada larangan itu, saya belum tahu, saya amatiran tidak tahu aturan itu," paparnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan (dishub) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengungkapkan larangan terbang drone memang diberlakukan selama musim libur Lebaran 2023. NOTAM diawali dari 19 April 2023, tepatnya 00.00 WIB hingga 23 April 2023 pada pukul 23.59 WIB.
"Sebenarnya wilayah udara jogja hampir seluruhnya itu adalah kawasan no flight zone, restricted area dan kawasan militer. Ketika ada operasional pesawat baik berawak dan tidak berawak harus ada izin," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
Pakai Link DANA Kaget Ini, Rahasia Belanja Online Gratis & Bayar Tagihan Tanpa Mikir
-
Jelang Idul Adha 2025: Pemkot Jogja Perketat Pengawasan Hewan Kurban
-
Christiano Pengarapenta Tarigan Diduga Tabrak Mahasiswa UGM Hingga Meninggal Dunia, Ini Sosoknya
-
Rumah Ditinggal Liburan, Perempuan Ini Gasak Harta Tetangga, Isi Dompet Korban Ludes
-
Program Sekolah Rakyat Tinggal Hitungan Bulan, Muhammadiyah Desak Prabowo Fokus dan Kolaboratif