Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 17 Mei 2023 | 08:27 WIB
Satpol PP DIY segel Kandara Village di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo Depok, Sleman, Selasa (16/05/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

"Dalam hal ini, kami berpedoman pada Pergub DIY  Nomor 87 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penertiban Non Yustisial. Upaya penyegelan properti tidak berizin tersebut bersifat non yustisial. Nantinya baru masuk ke pada ranah pidana yang kuncinya ada pada Gubernur DIY," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More