Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 26 Mei 2023 | 14:18 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)


Disampaikan Tri, para pelaku tidak terpengaruh minuman beralkohol atau mabuk ketika melakukan aksi penyerangan itu. Sejumlah alat bukti juga turut disita atas peristiwa itu mulai dari pecahan kaca nako di kos-kosan tersebut, batu dan visum para korban.


"Kemudian terkait dengan kasus ini kita terapkan pasal 170 subsider 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun," tandasnya.

Load More