SuaraJogja.id - Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menolak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyetujui permohonan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron untuk memperpanjang maja jabatan KPK periode 2019-2023 dari empat tahun menjadi lima tahun.
"Terkait perpanjangan [masa jabatan kpk dari empat tahun menjadi lima tahun] yang diambil [MK] kami tolak karena prinsipnya mereka [kpk] periode ini empat tahun saja," ungkap Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo di kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa (13/6/2023).
Menurut Trisno, penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Selama KPK berdiri, tidak pernah ada Komisioner KPK yang mempersoalkan masa jabatan empat tahun mereka.
Karenanya alih-alih diberlakukan pada periode kali ini, keputusan MK tersebut seharusnya direalisasikan pada kepemimpinan KPK pada periode berikutnya. Selain itu dirumuskan dalam Undang-undang (UU).
Baca Juga: Soal Harta Kekayaan Kepala Dinkes Lampung Reihana, KPK: Nggak Ada Apa-apa!
"Kalau memang dikabulkan MK, itu untuk periode berikutnya. Kalau memang itu yang akan ditetapkan dan dirumuskan dalam undang-undang. Yang sekarang itu berakhir empat tahun. Yang terpilih nanti lima tahun, terserah sesuai keputusan mk," katanya.
Dosen Fakultas Hukum UMY tersebut menambahkan, perpanjangan masa jabatan KPK dinilai tidak ada urgensinya. Apalagi kinerja KPK periode sekarang ini juga mengalami penurunan.
Bila kebijakan itu dipaksakan maka hanya menjadi semacam hadiah yang tidak tepat bagi lembaga negara yang kinerjanya tidak maksimal. Hal itu yang menjadi pertanyakan Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.
"Indeks persepsi korupsi kita kembali pada awal jabatan jokowi memimpin pada periode pertama," ujarnya.
Ditambahkan Wakil Ketua 3 Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Rahmat Muhajir, mereka siap mengajukan PTUN atas keputusan MK. Namun mereka masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) keluar terkait putusan MK.
Baca Juga: KPK Temukan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu Punya Saham di Perusahaan Ekspor-Impor
"Kami tidak akan sendirian untuk mengajukan ptun, berkolaborasi dan diskusi bersama untuk melakukan gugatan bersama-sama," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo