SuaraJogja.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sudah mengajukan ganti rugi atau restitusi kepada kejaksaan dalam perkara Mario Dandy Satriyo dkk. Ditaksir nilai restitusi itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.
"Kita sudah lakukan penilaian dan nilainya ini sangat besar ya. Rp100 M," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo ditemui di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Rabu (14/6/2023).
Diungkapkan Hasto, taksiran biaya restitusi itu bahkan mencapai lebih dari Rp100 miliar. Nilai ganti rugi tersebut paling besar dari perhitungan terkait dengan biaya kesehatan yang harus dijalani oleh David Ozora dan penurunan kualitas hidup korban.
"Yang banyak itu pemulihan medis ya, karena ini kan gangguan medisnya serius benar dan berjangka panjang. Iya sampai nanti potensial kan, kan dia harus pemulihan medisnya itu sangat serius," ungkapnya.
"Biaya kesehatan yang ril sudah dikeluarkan dan juga perhitungan potensi nanti ke depannya dan juga kerugian-kerugian lain," imbuhnya.
Namun, kata Hasto, pengajuan restitusi ini terganjal dengan harta dari orang tua Mario Dandy telah disita oleh negara.
Diketahui bahwa ayah Mario, yang merupakan eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sudah, sudah kita ajukan ke jaksa. Hanya ada persoalan itu begini, karena hartanya orang tua Dandy ini disita oleh negara, ini bagaimana," ujarnya.
Pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan jaksa dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kemudian menyisir sisa harta keluarga Mario Dandy yang dapat digunakan sebagai biaya restitusi.
"Kita sedang konsultasikan itu dengan kejaksaan, dan juga dengan KPK. Paling tidak kita harus sisir mana harta yang bisa untuk restitusi ini," terangnya.
Baca Juga: Misteri Senjata Api Mario Dandy yang Sempat Ditodongkan ke David Ozora
Nantinya keputusan itu tetap akan diputus oleh hakim. Sedangkan LPSK dalam hal ini hanya berwenang melakukan penilaian saja.
"Nanti koordinasi lebih lanjut untuk menyisir kira-kira harta dimana yang bisa dipakai oleh pelaku ini untuk mengganti kerugian pada korban. Tapi kan itu harus diputuskan oleh hakim," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
DIY Mulai Kering Kerontang, Bantuan Pusat Menunggu Status Darurat
-
Jelang HUT RI ke-81, Peternak DIY Gerah: Harga Telur Anjlok, Pakan Meroket
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah