SuaraJogja.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sudah mengajukan ganti rugi atau restitusi kepada kejaksaan dalam perkara Mario Dandy Satriyo dkk. Ditaksir nilai restitusi itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.
"Kita sudah lakukan penilaian dan nilainya ini sangat besar ya. Rp100 M," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo ditemui di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Rabu (14/6/2023).
Diungkapkan Hasto, taksiran biaya restitusi itu bahkan mencapai lebih dari Rp100 miliar. Nilai ganti rugi tersebut paling besar dari perhitungan terkait dengan biaya kesehatan yang harus dijalani oleh David Ozora dan penurunan kualitas hidup korban.
"Yang banyak itu pemulihan medis ya, karena ini kan gangguan medisnya serius benar dan berjangka panjang. Iya sampai nanti potensial kan, kan dia harus pemulihan medisnya itu sangat serius," ungkapnya.
"Biaya kesehatan yang ril sudah dikeluarkan dan juga perhitungan potensi nanti ke depannya dan juga kerugian-kerugian lain," imbuhnya.
Namun, kata Hasto, pengajuan restitusi ini terganjal dengan harta dari orang tua Mario Dandy telah disita oleh negara.
Diketahui bahwa ayah Mario, yang merupakan eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sudah, sudah kita ajukan ke jaksa. Hanya ada persoalan itu begini, karena hartanya orang tua Dandy ini disita oleh negara, ini bagaimana," ujarnya.
Pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan jaksa dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kemudian menyisir sisa harta keluarga Mario Dandy yang dapat digunakan sebagai biaya restitusi.
"Kita sedang konsultasikan itu dengan kejaksaan, dan juga dengan KPK. Paling tidak kita harus sisir mana harta yang bisa untuk restitusi ini," terangnya.
Baca Juga: Misteri Senjata Api Mario Dandy yang Sempat Ditodongkan ke David Ozora
Nantinya keputusan itu tetap akan diputus oleh hakim. Sedangkan LPSK dalam hal ini hanya berwenang melakukan penilaian saja.
"Nanti koordinasi lebih lanjut untuk menyisir kira-kira harta dimana yang bisa dipakai oleh pelaku ini untuk mengganti kerugian pada korban. Tapi kan itu harus diputuskan oleh hakim," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Catat! Jalan Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Segera Berbayar
-
Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
-
Keluarga Sebut Diplomat Arya Daru Hanya Gunakan Satu Ponsel yang Kini Masih Hilang
-
Kakak Ipar Arya Daru Ungkap Kondisi Istri: Minta Masyarakat Kawal Kasus dengan Empati
-
Arya Daru Putuskan Bunuh Diri? Keluarga Akui Tak Pernah Dengar Almarhum Mengeluh soal Kerjaan