SuaraJogja.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sudah mengajukan ganti rugi atau restitusi kepada kejaksaan dalam perkara Mario Dandy Satriyo dkk. Ditaksir nilai restitusi itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.
"Kita sudah lakukan penilaian dan nilainya ini sangat besar ya. Rp100 M," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo ditemui di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Rabu (14/6/2023).
Diungkapkan Hasto, taksiran biaya restitusi itu bahkan mencapai lebih dari Rp100 miliar. Nilai ganti rugi tersebut paling besar dari perhitungan terkait dengan biaya kesehatan yang harus dijalani oleh David Ozora dan penurunan kualitas hidup korban.
"Yang banyak itu pemulihan medis ya, karena ini kan gangguan medisnya serius benar dan berjangka panjang. Iya sampai nanti potensial kan, kan dia harus pemulihan medisnya itu sangat serius," ungkapnya.
"Biaya kesehatan yang ril sudah dikeluarkan dan juga perhitungan potensi nanti ke depannya dan juga kerugian-kerugian lain," imbuhnya.
Namun, kata Hasto, pengajuan restitusi ini terganjal dengan harta dari orang tua Mario Dandy telah disita oleh negara.
Diketahui bahwa ayah Mario, yang merupakan eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sudah, sudah kita ajukan ke jaksa. Hanya ada persoalan itu begini, karena hartanya orang tua Dandy ini disita oleh negara, ini bagaimana," ujarnya.
Pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan jaksa dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kemudian menyisir sisa harta keluarga Mario Dandy yang dapat digunakan sebagai biaya restitusi.
"Kita sedang konsultasikan itu dengan kejaksaan, dan juga dengan KPK. Paling tidak kita harus sisir mana harta yang bisa untuk restitusi ini," terangnya.
Baca Juga: Misteri Senjata Api Mario Dandy yang Sempat Ditodongkan ke David Ozora
Nantinya keputusan itu tetap akan diputus oleh hakim. Sedangkan LPSK dalam hal ini hanya berwenang melakukan penilaian saja.
"Nanti koordinasi lebih lanjut untuk menyisir kira-kira harta dimana yang bisa dipakai oleh pelaku ini untuk mengganti kerugian pada korban. Tapi kan itu harus diputuskan oleh hakim," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor