SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama Kepolisian Resor, Kodim, Kantor Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang pelaksanaan Takbiran dan Sholat Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah atau tahun 2023.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Minggu, mengatakan, Surat Edaran Bersama diterbitkan sebagai pedoman agar dapat mewujudkan kekhidmatan, kenyamanan, ketenteraman, dan ketertiban dalam penyelenggaraan kegiatan takbir dan ibadah shalat hari raya Idul Adha tahun 2023.
Dalam edaran bersama disebutkan agar masyarakat Bantul melaksanakan takbir hari raya Idul Adha di masjid, mushola secara khidmat dengan tetap menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
Kemudian untuk takbir keliling atau lomba takbir, bagi panitia lomba agar memberitahukan kepala kepolisian sektor (Polsek) setempat paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan lomba dengan memberitahukan rencana pelaksanaan kegiatan lomba takbiran.
Baca Juga: Wamendag Sebut Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil Jelang Idul Adha
"Takbir keliling agar dilaksanakan dalam radius paling jauh pada lingkungan kapanewon (kecamatan) setempat. Dilarang melewati Jalan Jenderal Sudirman (Jalan Protokol Kota Bantul) mulai perempatan Gose sampai perempatan Klodran," katanya.
Untuk penggunaan pengeras suara saat pelaksanaan takbiran agar diatur sehingga tidak mengganggu masyarakat lainnya.
Peserta lomba takbir keliling dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, obor api, kembang api dan barang lainnya yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
Kemudian untuk kendaraan yang digunakan harus memenuhi syarat teknis dan layak jalan antara lain STNK terdaftar, knalpot tidak blombongan atau harus standar pabrikan, kelengkapan kendaraan lengkap, dan syarat lainnya yang berlaku.
Bupati mengatakan, pelaksanaan lomba takbir keliling pada malam hari dibatasi maksimal sampai pukul 23.00 WIB, dan berharap agar setelah selesai lomba, semua peserta kembali ke rumah masing-masing dengan tidak membunyikan pengeras suara.
Baca Juga: 5 Artis Ini Bakal Kurban Sapi Raksasa di Hari Raya Idul Adha 2023
"Setiap orang yang melanggar ketentuan pelaksanaan takbir keliling dan lomba takbiran yang diatur dalam Surat Edaran Bersama akan dikenakan sanksi penertiban oleh aparat keamanan sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Berita Terkait
-
Bang Doel Sapa Warga! Begini Suasana Meriah Open House Rano Karno di Jakarta
-
Lebaran Pertama Jadi Wagub Jakarta, Rano Karno Gelar Open House di Rumah 'Si Doel'
-
Pemerintah Lakukan Pengamanan Kegiatan Salat Idul Fitri dan Lokasi Rawan Bencana
-
Diantara Takbir Sholat Idul Fitri Baca Apa? Doa yang Diamalkan saat 7 dan 5 Kali Allahu Akbar
-
Semarak Perayaan Malam Takbiran di Kawasan Manggarai Jakarta
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
Terkini
-
IHSG Masih Jeblok Jadi Momentum Berinvestasi? Simak Tips dari Dosen Ekonomi UGM
-
Jogja Hadapi Lonjakan Sampah Pasca Lebaran, Ini Strategi Pemkot Atasi Tumpukan
-
Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga
-
Soal Rencana Sekolah Rakyat, Wali Kota Yogyakarta Pertimbangkan Kolaborasi Bersama Tamansiswa
-
Solusi Anti Pesing Malioboro, Wali Kota Jogja Cari Cara Antisipasi Terbaik