SuaraJogja.id - Perkumpulan Konsultan Hukum, Pertanahan, Konstruksi dan Properti (PKHPKP) mengusulkan adanya pengadilan khusus pertanahan di Indonesia. Hal ini mengingat potensi mafia hingga sengketa tanah yang rumit untuk ditangani.
Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum, Pertanahan, Konstruksi dan Properti, Chrisna Harimurti, menuturkan bahwa sejauh ini memang belum peradilan secara ad-hoc khusus untuk pertanahan. Padahal kasus pertanahan tidak bisa dianggap remeh di Indonesia.
"Peradilan tersebut sangat penting karena banyaknya sengketa pertanahan di Indonesia jarang tersentuh secara baik. Sebab peradilan umum tersebut masih global," ujar Chrisna, Selasa (11/7/2023).
"Dari kasus pertanahan ini harus digaris bawahi, masyarakat akan bertambah secara terus menerus, tetapi tanah tidak akan bertambah. Di situ akan muncul konflik atau permasalahan," imbuhnya.
Diungkapkan Chrisna, ada sejumlah urgensi dari Pengadilan Khusus Pertanahan dengan hakim ad-hoc itu perlu dibuat. Di antaranya selama ini dinilai masih ada putusan di peradilan umum yang belum memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat atau korban.
Selain itu penyelesaian sejumlah kasus pertanahan juga terlampau berlarut- larut tidak kunjung selesai. Sehingga menimbulkan kontradiktif bagi masyarakat pencari keadilan.
Kekhususan peradilan pertanahan juga penting untuk menghindari permasalahan ketidaksinkronan antara misalnya putusan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), Perdata dan Pidana.
Di samping itu status kepemilikin tanah juga menjadi dasar konstitusi yang sangat besar baik dari aspek hukum maupun aspek religius. Serta tak lupa sumber daya agraria dan tata ruang dapat diperluas dalam sengketa pertanahan.
"Mengenai sengketanya, tidak hanya kepidanaan saja karena pertanahan atau agraria itu luas cakupannya. Bisa jadi mengenai terkait dengan masalah perizinan atau mengenai tentang ganti rugi, dan sebagainya," paparnya.
Baca Juga: 4 Film Action Indonesia, Ada Kisah Lawan Mafia Tanah sampai Partai Korup
Dalam hal ini, kata Chrisna sengketa pertanahan nanti tetap dapat diusulkan di dalam badan peradilan di bawah mahkamah agung di setiap pengadilan negeri. Namun mempunyai kekhususan atau kanalisasi tersendiri yang lebih spesifik.
Sengketa pertanahan diselesaikan dengan hakim ad hoc agar dapat menghindari tumpang tindih putusan. Baik putusan perdata, pidana maupun tata usaha negara.
Chrisna mengatakan bahwa saran atau gagasan tentang peradilan pertanahan dengan hakim ad-hoc ini merupakan hasil temuan hukum antara akademisi dengan praktisi. Naskah akademis pun sudah mulai dirancang melibatkan sejumlah akademisi dan praktisi.
"Jadi harapan kami namanya sengketa pertanahan secara ad-hoc itu menyeluruh. Sengketa agraria, bisa jadi kalau mau lebih luas lagi ya agraria itu bisa perkebunan atau kehutanan dan sebagainya. Pertanahan itu luas secara agraria karena memang itu belum ada undang-undangnya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Pemkot Yogyakarta Bakal Sweeping Daycare Tak Berizin
-
Izin Bodong! Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin, 53 Anak Jadi Korban Kekerasan
-
Satu Kamar Diisi 20 Anak! Polresta Jogja Bongkar Praktik Tak Manusiawi di Daycare Umbulharjo
-
BRILink Agen Mekaar Bertransformasi Jadi Motor Ekonomi dan Lifestyle Micro Provider
-
Berawal dari Ijazah Ditahan, Eks Karyawan Bongkar Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha