SuaraJogja.id - Perkumpulan Konsultan Hukum, Pertanahan, Konstruksi dan Properti (PKHPKP) mengusulkan adanya pengadilan khusus pertanahan di Indonesia. Hal ini mengingat potensi mafia hingga sengketa tanah yang rumit untuk ditangani.
Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum, Pertanahan, Konstruksi dan Properti, Chrisna Harimurti, menuturkan bahwa sejauh ini memang belum peradilan secara ad-hoc khusus untuk pertanahan. Padahal kasus pertanahan tidak bisa dianggap remeh di Indonesia.
"Peradilan tersebut sangat penting karena banyaknya sengketa pertanahan di Indonesia jarang tersentuh secara baik. Sebab peradilan umum tersebut masih global," ujar Chrisna, Selasa (11/7/2023).
"Dari kasus pertanahan ini harus digaris bawahi, masyarakat akan bertambah secara terus menerus, tetapi tanah tidak akan bertambah. Di situ akan muncul konflik atau permasalahan," imbuhnya.
Diungkapkan Chrisna, ada sejumlah urgensi dari Pengadilan Khusus Pertanahan dengan hakim ad-hoc itu perlu dibuat. Di antaranya selama ini dinilai masih ada putusan di peradilan umum yang belum memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat atau korban.
Selain itu penyelesaian sejumlah kasus pertanahan juga terlampau berlarut- larut tidak kunjung selesai. Sehingga menimbulkan kontradiktif bagi masyarakat pencari keadilan.
Kekhususan peradilan pertanahan juga penting untuk menghindari permasalahan ketidaksinkronan antara misalnya putusan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), Perdata dan Pidana.
Di samping itu status kepemilikin tanah juga menjadi dasar konstitusi yang sangat besar baik dari aspek hukum maupun aspek religius. Serta tak lupa sumber daya agraria dan tata ruang dapat diperluas dalam sengketa pertanahan.
"Mengenai sengketanya, tidak hanya kepidanaan saja karena pertanahan atau agraria itu luas cakupannya. Bisa jadi mengenai terkait dengan masalah perizinan atau mengenai tentang ganti rugi, dan sebagainya," paparnya.
Baca Juga: 4 Film Action Indonesia, Ada Kisah Lawan Mafia Tanah sampai Partai Korup
Dalam hal ini, kata Chrisna sengketa pertanahan nanti tetap dapat diusulkan di dalam badan peradilan di bawah mahkamah agung di setiap pengadilan negeri. Namun mempunyai kekhususan atau kanalisasi tersendiri yang lebih spesifik.
Sengketa pertanahan diselesaikan dengan hakim ad hoc agar dapat menghindari tumpang tindih putusan. Baik putusan perdata, pidana maupun tata usaha negara.
Chrisna mengatakan bahwa saran atau gagasan tentang peradilan pertanahan dengan hakim ad-hoc ini merupakan hasil temuan hukum antara akademisi dengan praktisi. Naskah akademis pun sudah mulai dirancang melibatkan sejumlah akademisi dan praktisi.
"Jadi harapan kami namanya sengketa pertanahan secara ad-hoc itu menyeluruh. Sengketa agraria, bisa jadi kalau mau lebih luas lagi ya agraria itu bisa perkebunan atau kehutanan dan sebagainya. Pertanahan itu luas secara agraria karena memang itu belum ada undang-undangnya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Penyelenggara Event di Jogja Ketar-ketir,Imbas Rupiah Melemah dan BBM Naik
-
Harga Pertamax Naik, Pekerja Bergaji UMR di Jogja Kian Terjepit
-
Hasil Audit Kasus Dugaan Malapraktik Balita, RSUD Prambanan Sebut Tak Ada Kelalaian Medis
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh