SuaraJogja.id - Perkumpulan Konsultan Hukum, Pertanahan, Konstruksi dan Properti (PKHPKP) mengusulkan adanya pengadilan khusus pertanahan di Indonesia. Hal ini mengingat potensi mafia hingga sengketa tanah yang rumit untuk ditangani.
Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum, Pertanahan, Konstruksi dan Properti, Chrisna Harimurti, menuturkan bahwa sejauh ini memang belum peradilan secara ad-hoc khusus untuk pertanahan. Padahal kasus pertanahan tidak bisa dianggap remeh di Indonesia.
"Peradilan tersebut sangat penting karena banyaknya sengketa pertanahan di Indonesia jarang tersentuh secara baik. Sebab peradilan umum tersebut masih global," ujar Chrisna, Selasa (11/7/2023).
"Dari kasus pertanahan ini harus digaris bawahi, masyarakat akan bertambah secara terus menerus, tetapi tanah tidak akan bertambah. Di situ akan muncul konflik atau permasalahan," imbuhnya.
Diungkapkan Chrisna, ada sejumlah urgensi dari Pengadilan Khusus Pertanahan dengan hakim ad-hoc itu perlu dibuat. Di antaranya selama ini dinilai masih ada putusan di peradilan umum yang belum memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat atau korban.
Selain itu penyelesaian sejumlah kasus pertanahan juga terlampau berlarut- larut tidak kunjung selesai. Sehingga menimbulkan kontradiktif bagi masyarakat pencari keadilan.
Kekhususan peradilan pertanahan juga penting untuk menghindari permasalahan ketidaksinkronan antara misalnya putusan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), Perdata dan Pidana.
Di samping itu status kepemilikin tanah juga menjadi dasar konstitusi yang sangat besar baik dari aspek hukum maupun aspek religius. Serta tak lupa sumber daya agraria dan tata ruang dapat diperluas dalam sengketa pertanahan.
"Mengenai sengketanya, tidak hanya kepidanaan saja karena pertanahan atau agraria itu luas cakupannya. Bisa jadi mengenai terkait dengan masalah perizinan atau mengenai tentang ganti rugi, dan sebagainya," paparnya.
Baca Juga: 4 Film Action Indonesia, Ada Kisah Lawan Mafia Tanah sampai Partai Korup
Dalam hal ini, kata Chrisna sengketa pertanahan nanti tetap dapat diusulkan di dalam badan peradilan di bawah mahkamah agung di setiap pengadilan negeri. Namun mempunyai kekhususan atau kanalisasi tersendiri yang lebih spesifik.
Sengketa pertanahan diselesaikan dengan hakim ad hoc agar dapat menghindari tumpang tindih putusan. Baik putusan perdata, pidana maupun tata usaha negara.
Chrisna mengatakan bahwa saran atau gagasan tentang peradilan pertanahan dengan hakim ad-hoc ini merupakan hasil temuan hukum antara akademisi dengan praktisi. Naskah akademis pun sudah mulai dirancang melibatkan sejumlah akademisi dan praktisi.
"Jadi harapan kami namanya sengketa pertanahan secara ad-hoc itu menyeluruh. Sengketa agraria, bisa jadi kalau mau lebih luas lagi ya agraria itu bisa perkebunan atau kehutanan dan sebagainya. Pertanahan itu luas secara agraria karena memang itu belum ada undang-undangnya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
-
Kotak Berisi Kain Putih Mirip Pocong Gegerkan Warga Kulon Progo, Polisi Pastikan Bukan Bayi
-
Isi Chat WA Dibongkar di Sidang Korupsi Dana Hibah Sleman! Raudi Akmal Ajak Ketemu Sosok Ini
-
Drama Sidang Korupsi Sleman: Putra Eks Bupati Klaim Dapat Mandat dari Sekda dan Kepala Bappeda
-
Soal Perbup Hibah Pariwisata, Saksi: Wewenang di Bupati Selaku Kepala Daerah