SuaraJogja.id - Media sosial (medsos) tengah diramaikan dengan video royal wedding atau pernikahan dua anjing bernama Jojo dan Luna di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta, pada Sabtu (15/07/2023). Selain berbiaya mahal hingga Rp200 juta dengan tamu 100 undangan, pernikahan tersebut digelar dengan menggunakan adat Jawa.
Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY, Dian Laskhmi Pratiwi pun memberikan keberatannya terkait video tersebut. Sebab penggunaan pernikahan adat Jawa dalam acara yang digelar salah seorang tim staf khusus (stafsus) Presiden Jokowi, Indira Ratnasari tersebut tidak sesuai marwahnya.
"Upacara pernikahan, khususnya dari yogyakarta kan prosesi pernikahan itu kan sudah ditetapkan sebagai warisan budaya indonesia pada 2017 lalu sebagai bagian dari daur ulang hidup manusia adalah upacara daur hidup tata cara kalaprama," papar Dian saat dikonfirmasi, Kamis (20/07/2023).
Menurut Dian, upacara pernikahan adat Yogyakarta atau tatacara palakrama dilindungi sebagai warisan budaya Takbenda Indonesia tahun 2017 nomor sertifikat 60073//KB/2017. Bahkan masuk dalam perlindungan hukum dalam negara seperti UU RI Nomor 5 tahun 2007 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
Sebagai warisan budaya tak benda Indonesia, prosesi pernikahan tersebut mestinya dijaga marwahnya karena pernikahan manusia memiliki nilai nilai filosofi yang sudah diturunkan dari generasi ke generasi. Konsep pernikahan adat Jawa juga seharusnya dilestarikan karna merupakan bagian dari peradaban yang dipikirkan manusia dengan kecerdasan otak dan pikiran cipta rasa karsanya yang membentuk suatu nilai-nilai yang menguatkan sisi manusianya.
Karenanya konsep pernikahan dengan adat Jawa tersebut tidak perlu diterapkan pada hewan. Sebab manusia memiliki kodrat yang berbeda dengan hewan
"Ada kodrat yang berbeda peruntukannya [manusia dengan hewan] jadi berbeda tentunya. Kan anjing tidak perlu [menikah dengan adat jawa] untuk kemudian yah di mana rasa kemanusiaan kita," ungkapnya.
Dian menambahkan, Disbud tidak akan mengambil langkah hukum karena bukan ranah Disbud DIY. Meski tak mengambil langkah hukum, Disbud tidak bisa menahan pihak lain untuk melakukannya.
"Tapi mohon maaf saya tidak bisa menahan untuk beberapa teman dari paguyuban yang memang concern pada pelestarian budaya itu kalau kemudian mereka mensomasi, ada beberapa sanksi yang diterapkan asosiasinya," ungkapnya.
Baca Juga: Ballooney Meriahkan Resepsi Pernikahan Jojo dan Luna, Sepasang Anjing Alaskan Malamute
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Soroti Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, Gus Hilmy: PBB Harus Hukum Israel!
-
Gagal SNBP 2026? Ini 6 Universitas Swasta Islam Terbaik di Jateng dan Jogja yang Bisa Jadi Pilihan
-
Keluarga Ungkap Kondisi Istri Kopda Farizal, Desak Pemerintah Percepat Repatriasi
-
BRI Borong 3 Penghargaan Dealer Utama Terbaik, Perkuat Pasar Keuangan Domestik
-
Wujud Cinta Kawula Alit pada Sang Raja, Ribuan Nayantaka Persembahkan Hasil Bumi untuk Sri Sultan