SuaraJogja.id - Media sosial (medsos) tengah diramaikan dengan video royal wedding atau pernikahan dua anjing bernama Jojo dan Luna di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta, pada Sabtu (15/07/2023). Selain berbiaya mahal hingga Rp200 juta dengan tamu 100 undangan, pernikahan tersebut digelar dengan menggunakan adat Jawa.
Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY, Dian Laskhmi Pratiwi pun memberikan keberatannya terkait video tersebut. Sebab penggunaan pernikahan adat Jawa dalam acara yang digelar salah seorang tim staf khusus (stafsus) Presiden Jokowi, Indira Ratnasari tersebut tidak sesuai marwahnya.
"Upacara pernikahan, khususnya dari yogyakarta kan prosesi pernikahan itu kan sudah ditetapkan sebagai warisan budaya indonesia pada 2017 lalu sebagai bagian dari daur ulang hidup manusia adalah upacara daur hidup tata cara kalaprama," papar Dian saat dikonfirmasi, Kamis (20/07/2023).
Menurut Dian, upacara pernikahan adat Yogyakarta atau tatacara palakrama dilindungi sebagai warisan budaya Takbenda Indonesia tahun 2017 nomor sertifikat 60073//KB/2017. Bahkan masuk dalam perlindungan hukum dalam negara seperti UU RI Nomor 5 tahun 2007 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
Sebagai warisan budaya tak benda Indonesia, prosesi pernikahan tersebut mestinya dijaga marwahnya karena pernikahan manusia memiliki nilai nilai filosofi yang sudah diturunkan dari generasi ke generasi. Konsep pernikahan adat Jawa juga seharusnya dilestarikan karna merupakan bagian dari peradaban yang dipikirkan manusia dengan kecerdasan otak dan pikiran cipta rasa karsanya yang membentuk suatu nilai-nilai yang menguatkan sisi manusianya.
Karenanya konsep pernikahan dengan adat Jawa tersebut tidak perlu diterapkan pada hewan. Sebab manusia memiliki kodrat yang berbeda dengan hewan
"Ada kodrat yang berbeda peruntukannya [manusia dengan hewan] jadi berbeda tentunya. Kan anjing tidak perlu [menikah dengan adat jawa] untuk kemudian yah di mana rasa kemanusiaan kita," ungkapnya.
Dian menambahkan, Disbud tidak akan mengambil langkah hukum karena bukan ranah Disbud DIY. Meski tak mengambil langkah hukum, Disbud tidak bisa menahan pihak lain untuk melakukannya.
"Tapi mohon maaf saya tidak bisa menahan untuk beberapa teman dari paguyuban yang memang concern pada pelestarian budaya itu kalau kemudian mereka mensomasi, ada beberapa sanksi yang diterapkan asosiasinya," ungkapnya.
Baca Juga: Ballooney Meriahkan Resepsi Pernikahan Jojo dan Luna, Sepasang Anjing Alaskan Malamute
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Bantul Siaga! Puncak Musim Hujan 2026 Ancam Bencana Cuaca Ekstrem
-
Berkinerja Positif, BRI Raih 10 Prestasi Terbaik di Sepanjang Tahun 2025
-
Waspada! Ini 3 Titik Kemacetan Paling Parah di Yogyakarta Saat Malam Tahun Baru
-
Lestarikan Warisan Budaya Jawa, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Jampi Pawukon bagi Para Tamu
-
Jogja Jadi Tourist Darling, Pujian Bertebaran di Medsos hingga Kunjungan Destinasi Merata