SuaraJogja.id - Media sosial (medsos) tengah diramaikan dengan video royal wedding atau pernikahan dua anjing bernama Jojo dan Luna di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta, pada Sabtu (15/07/2023). Selain berbiaya mahal hingga Rp200 juta dengan tamu 100 undangan, pernikahan tersebut digelar dengan menggunakan adat Jawa.
Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY, Dian Laskhmi Pratiwi pun memberikan keberatannya terkait video tersebut. Sebab penggunaan pernikahan adat Jawa dalam acara yang digelar salah seorang tim staf khusus (stafsus) Presiden Jokowi, Indira Ratnasari tersebut tidak sesuai marwahnya.
"Upacara pernikahan, khususnya dari yogyakarta kan prosesi pernikahan itu kan sudah ditetapkan sebagai warisan budaya indonesia pada 2017 lalu sebagai bagian dari daur ulang hidup manusia adalah upacara daur hidup tata cara kalaprama," papar Dian saat dikonfirmasi, Kamis (20/07/2023).
Menurut Dian, upacara pernikahan adat Yogyakarta atau tatacara palakrama dilindungi sebagai warisan budaya Takbenda Indonesia tahun 2017 nomor sertifikat 60073//KB/2017. Bahkan masuk dalam perlindungan hukum dalam negara seperti UU RI Nomor 5 tahun 2007 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
Sebagai warisan budaya tak benda Indonesia, prosesi pernikahan tersebut mestinya dijaga marwahnya karena pernikahan manusia memiliki nilai nilai filosofi yang sudah diturunkan dari generasi ke generasi. Konsep pernikahan adat Jawa juga seharusnya dilestarikan karna merupakan bagian dari peradaban yang dipikirkan manusia dengan kecerdasan otak dan pikiran cipta rasa karsanya yang membentuk suatu nilai-nilai yang menguatkan sisi manusianya.
Karenanya konsep pernikahan dengan adat Jawa tersebut tidak perlu diterapkan pada hewan. Sebab manusia memiliki kodrat yang berbeda dengan hewan
"Ada kodrat yang berbeda peruntukannya [manusia dengan hewan] jadi berbeda tentunya. Kan anjing tidak perlu [menikah dengan adat jawa] untuk kemudian yah di mana rasa kemanusiaan kita," ungkapnya.
Dian menambahkan, Disbud tidak akan mengambil langkah hukum karena bukan ranah Disbud DIY. Meski tak mengambil langkah hukum, Disbud tidak bisa menahan pihak lain untuk melakukannya.
"Tapi mohon maaf saya tidak bisa menahan untuk beberapa teman dari paguyuban yang memang concern pada pelestarian budaya itu kalau kemudian mereka mensomasi, ada beberapa sanksi yang diterapkan asosiasinya," ungkapnya.
Baca Juga: Ballooney Meriahkan Resepsi Pernikahan Jojo dan Luna, Sepasang Anjing Alaskan Malamute
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Bahlil Rangkap Menteri dan Menko, Pengamat Sebut Prabowo Selamatkan Agenda Politik 2029
-
Resep Kuliner Tradisional Mulai Hilang, 45 Persen Warisan Gastronomi Indonesia Terancam Punah
-
Keluarga Eks-Napiter Terjebak Stigma, Deradikalisasi Dinilai Tak Cukup Sasar Pelaku
-
JPW: Kapolri Baru Tak Berdampak Jika Pekerjaan Rumah Dibiarkan Mangkrak
-
Pratikno dan Listyo Sigit Kena Resuffle, Prabowo Disebut Bersih-bersih Orang Jokowi