SuaraJogja.id - Media sosial (medsos) tengah diramaikan dengan video royal wedding atau pernikahan dua anjing bernama Jojo dan Luna di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta, pada Sabtu (15/07/2023). Selain berbiaya mahal hingga Rp200 juta dengan tamu 100 undangan, pernikahan tersebut digelar dengan menggunakan adat Jawa.
Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY, Dian Laskhmi Pratiwi pun memberikan keberatannya terkait video tersebut. Sebab penggunaan pernikahan adat Jawa dalam acara yang digelar salah seorang tim staf khusus (stafsus) Presiden Jokowi, Indira Ratnasari tersebut tidak sesuai marwahnya.
"Upacara pernikahan, khususnya dari yogyakarta kan prosesi pernikahan itu kan sudah ditetapkan sebagai warisan budaya indonesia pada 2017 lalu sebagai bagian dari daur ulang hidup manusia adalah upacara daur hidup tata cara kalaprama," papar Dian saat dikonfirmasi, Kamis (20/07/2023).
Menurut Dian, upacara pernikahan adat Yogyakarta atau tatacara palakrama dilindungi sebagai warisan budaya Takbenda Indonesia tahun 2017 nomor sertifikat 60073//KB/2017. Bahkan masuk dalam perlindungan hukum dalam negara seperti UU RI Nomor 5 tahun 2007 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
Sebagai warisan budaya tak benda Indonesia, prosesi pernikahan tersebut mestinya dijaga marwahnya karena pernikahan manusia memiliki nilai nilai filosofi yang sudah diturunkan dari generasi ke generasi. Konsep pernikahan adat Jawa juga seharusnya dilestarikan karna merupakan bagian dari peradaban yang dipikirkan manusia dengan kecerdasan otak dan pikiran cipta rasa karsanya yang membentuk suatu nilai-nilai yang menguatkan sisi manusianya.
Karenanya konsep pernikahan dengan adat Jawa tersebut tidak perlu diterapkan pada hewan. Sebab manusia memiliki kodrat yang berbeda dengan hewan
"Ada kodrat yang berbeda peruntukannya [manusia dengan hewan] jadi berbeda tentunya. Kan anjing tidak perlu [menikah dengan adat jawa] untuk kemudian yah di mana rasa kemanusiaan kita," ungkapnya.
Dian menambahkan, Disbud tidak akan mengambil langkah hukum karena bukan ranah Disbud DIY. Meski tak mengambil langkah hukum, Disbud tidak bisa menahan pihak lain untuk melakukannya.
"Tapi mohon maaf saya tidak bisa menahan untuk beberapa teman dari paguyuban yang memang concern pada pelestarian budaya itu kalau kemudian mereka mensomasi, ada beberapa sanksi yang diterapkan asosiasinya," ungkapnya.
Baca Juga: Ballooney Meriahkan Resepsi Pernikahan Jojo dan Luna, Sepasang Anjing Alaskan Malamute
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Tak Perlu Mulai dari Nol, Intip Ratusan Peluang Usaha di Pameran IFBC Expo 2026 Yogyakarta
-
Kronologi Kebakaran Rama Billiard Mergangsan: Karyawan Sempat Dengar Suara 'Kretek-kretek'
-
Api Cepat Membesar dan Asap Pekat Kepung Kafe Biliar di Yogyakarta, Sembilan Regu Damkar Dikerahkan
-
Penumpang Internasional YIA Melonjak hingga 53 Persen, Penerbangan Domestik Justru Melemah
-
Diisukan Sakit dan Berobat ke Luar Negeri, Sri Sultan HB X: Saya Hanya Rutin Check Up