SuaraJogja.id - Media sosial (medsos) tengah diramaikan dengan video royal wedding atau pernikahan dua anjing bernama Jojo dan Luna di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta, pada Sabtu (15/07/2023). Selain berbiaya mahal hingga Rp200 juta dengan tamu 100 undangan, pernikahan tersebut digelar dengan menggunakan adat Jawa.
Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY, Dian Laskhmi Pratiwi pun memberikan keberatannya terkait video tersebut. Sebab penggunaan pernikahan adat Jawa dalam acara yang digelar salah seorang tim staf khusus (stafsus) Presiden Jokowi, Indira Ratnasari tersebut tidak sesuai marwahnya.
"Upacara pernikahan, khususnya dari yogyakarta kan prosesi pernikahan itu kan sudah ditetapkan sebagai warisan budaya indonesia pada 2017 lalu sebagai bagian dari daur ulang hidup manusia adalah upacara daur hidup tata cara kalaprama," papar Dian saat dikonfirmasi, Kamis (20/07/2023).
Menurut Dian, upacara pernikahan adat Yogyakarta atau tatacara palakrama dilindungi sebagai warisan budaya Takbenda Indonesia tahun 2017 nomor sertifikat 60073//KB/2017. Bahkan masuk dalam perlindungan hukum dalam negara seperti UU RI Nomor 5 tahun 2007 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
Sebagai warisan budaya tak benda Indonesia, prosesi pernikahan tersebut mestinya dijaga marwahnya karena pernikahan manusia memiliki nilai nilai filosofi yang sudah diturunkan dari generasi ke generasi. Konsep pernikahan adat Jawa juga seharusnya dilestarikan karna merupakan bagian dari peradaban yang dipikirkan manusia dengan kecerdasan otak dan pikiran cipta rasa karsanya yang membentuk suatu nilai-nilai yang menguatkan sisi manusianya.
Karenanya konsep pernikahan dengan adat Jawa tersebut tidak perlu diterapkan pada hewan. Sebab manusia memiliki kodrat yang berbeda dengan hewan
"Ada kodrat yang berbeda peruntukannya [manusia dengan hewan] jadi berbeda tentunya. Kan anjing tidak perlu [menikah dengan adat jawa] untuk kemudian yah di mana rasa kemanusiaan kita," ungkapnya.
Dian menambahkan, Disbud tidak akan mengambil langkah hukum karena bukan ranah Disbud DIY. Meski tak mengambil langkah hukum, Disbud tidak bisa menahan pihak lain untuk melakukannya.
"Tapi mohon maaf saya tidak bisa menahan untuk beberapa teman dari paguyuban yang memang concern pada pelestarian budaya itu kalau kemudian mereka mensomasi, ada beberapa sanksi yang diterapkan asosiasinya," ungkapnya.
Baca Juga: Ballooney Meriahkan Resepsi Pernikahan Jojo dan Luna, Sepasang Anjing Alaskan Malamute
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK
-
RPH Giwangan Siapkan Kuota 465 Hewan Kurban, Pemkot Yogya Larang Keras Panitia Cuci Jeroan di Sungai
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural