SuaraJogja.id - Pria berinisial B (56) warga Kebumen, Jawa Tengah diringkus polisi usai melakukan penipuan atau penggelapan. Pelaku melakukan aksinya dengan bermodus memberikan lelang kendaraan kepada para korbannya.
Kasubnit 11 Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Albertus Bagas Satria menuturkan peristiwa ini terjadi pada 12 Juni 2023 lalu di Teras Malioboro 2. Saat itu ada korban yang diiming-imingi hasil lelang dengan harga murah oleh pelaku.
Korban yang tertarik lalu setuju dan menyetorkan sejumlah uang ke rekening milik pelaku. Namun saat korban menagih barang yang telah ditawarkan itu pelaku justru tak menyerahkan barangnya kepada korban.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pengumpulan barang bukti, kita dapat menyimpulkan bahwa kerugian dari korban mencapai Rp47.700 juta," ujar Bagas saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (25/7/2023).
Lalu pada tanggal 17 Juli 2023 Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan terduga pelaku. Sejumlah barang bukti turut disita yakni hp hingga kuitansi untuk meyakinkan korban.
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi penipuan bermodus lelang kendaraan ini sudah beberapa kali dilakukan. Menyusul sejumlah laporan polisi yang masuk ke Polresta Yogyakarta.
"Kita temukan LP lainnya di Polresta Yogyakarta yang di mana terlapor adalah terduga pelaku ini," imbuhnya.
Disampaikan Bagas, dari pengakuan pelaku lelangan tersebut memang fiktif atau tidak pernah ada sebelumnya. Pelaku hanya menawarkan barang-barang dengan mengambil gambar dari internet.
Untuk menjaring korbannya, pelaku mengaku sudah kenal dengan salah satu pihak keluarga korban. Kemudian menjalin silaturahmi dan menawarkan barang-barang lelangan fiktif itu.
Baca Juga: 10 Hotel di Jogja Murah Dekat Malioboro Tarif di Bawah 500 Ribu
"Barang-barang yang dilelang fiktif itu ada mobil avanza, sepeda motor NMAX, Vario dan Win. Mulai dari Rp5-20 juta kerugian Rp47 juta itu dari satu korban. Korban lain masih dilakukan pendalaman, untuk Rp47 juta itu total sudah dengan mobil motor," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku B disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Kenaikan Harga Pertamax Picu Efek Domino, Akademisi Desak Pemerintah Evaluasi Subsidi BBM
-
Baru 58 SPPG di Sleman Kantongi SLHS, 35 Dapur MBG Berhenti Sementara
-
Digeruduk Masa Akibat Pelayanan Lambat, Pemkab dan BPN Sleman Sepakati Evaluasi Besar
-
Penyelenggara Event di Jogja Ketar-ketir,Imbas Rupiah Melemah dan BBM Naik
-
Harga Pertamax Naik, Pekerja Bergaji UMR di Jogja Kian Terjepit