SuaraJogja.id - Pria berinisial B (56) warga Kebumen, Jawa Tengah diringkus polisi usai melakukan penipuan atau penggelapan. Pelaku melakukan aksinya dengan bermodus memberikan lelang kendaraan kepada para korbannya.
Kasubnit 11 Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Albertus Bagas Satria menuturkan peristiwa ini terjadi pada 12 Juni 2023 lalu di Teras Malioboro 2. Saat itu ada korban yang diiming-imingi hasil lelang dengan harga murah oleh pelaku.
Korban yang tertarik lalu setuju dan menyetorkan sejumlah uang ke rekening milik pelaku. Namun saat korban menagih barang yang telah ditawarkan itu pelaku justru tak menyerahkan barangnya kepada korban.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pengumpulan barang bukti, kita dapat menyimpulkan bahwa kerugian dari korban mencapai Rp47.700 juta," ujar Bagas saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (25/7/2023).
Lalu pada tanggal 17 Juli 2023 Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan terduga pelaku. Sejumlah barang bukti turut disita yakni hp hingga kuitansi untuk meyakinkan korban.
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi penipuan bermodus lelang kendaraan ini sudah beberapa kali dilakukan. Menyusul sejumlah laporan polisi yang masuk ke Polresta Yogyakarta.
"Kita temukan LP lainnya di Polresta Yogyakarta yang di mana terlapor adalah terduga pelaku ini," imbuhnya.
Disampaikan Bagas, dari pengakuan pelaku lelangan tersebut memang fiktif atau tidak pernah ada sebelumnya. Pelaku hanya menawarkan barang-barang dengan mengambil gambar dari internet.
Untuk menjaring korbannya, pelaku mengaku sudah kenal dengan salah satu pihak keluarga korban. Kemudian menjalin silaturahmi dan menawarkan barang-barang lelangan fiktif itu.
Baca Juga: 10 Hotel di Jogja Murah Dekat Malioboro Tarif di Bawah 500 Ribu
"Barang-barang yang dilelang fiktif itu ada mobil avanza, sepeda motor NMAX, Vario dan Win. Mulai dari Rp5-20 juta kerugian Rp47 juta itu dari satu korban. Korban lain masih dilakukan pendalaman, untuk Rp47 juta itu total sudah dengan mobil motor," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku B disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar, Enam Motor Inventaris Ludes Dilalap Api
-
Detik-detik Mencekam Kebakaran Kantor Kas BPD DIY di Jogja: Ledakan Trafo Diduga Jadi Pemicu
-
Jelang Tuntutan Kasus Hibah Sleman, Pertanyaan Majelis Hakim Soroti Risiko Kriminalisasi Kebijakan
-
XL ULTRA 5G+ Raih Sertifikasi Ookla, Bukti Performa Jaringan Diakui Dunia
-
Syukuran Satu Danantara, Cermin Semangat BUMN Bergerak dalam Satu Langkah