SuaraJogja.id - Pria berinisial B (56) warga Kebumen, Jawa Tengah diringkus polisi usai melakukan penipuan atau penggelapan. Pelaku melakukan aksinya dengan bermodus memberikan lelang kendaraan kepada para korbannya.
Kasubnit 11 Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Albertus Bagas Satria menuturkan peristiwa ini terjadi pada 12 Juni 2023 lalu di Teras Malioboro 2. Saat itu ada korban yang diiming-imingi hasil lelang dengan harga murah oleh pelaku.
Korban yang tertarik lalu setuju dan menyetorkan sejumlah uang ke rekening milik pelaku. Namun saat korban menagih barang yang telah ditawarkan itu pelaku justru tak menyerahkan barangnya kepada korban.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pengumpulan barang bukti, kita dapat menyimpulkan bahwa kerugian dari korban mencapai Rp47.700 juta," ujar Bagas saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (25/7/2023).
Lalu pada tanggal 17 Juli 2023 Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan terduga pelaku. Sejumlah barang bukti turut disita yakni hp hingga kuitansi untuk meyakinkan korban.
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi penipuan bermodus lelang kendaraan ini sudah beberapa kali dilakukan. Menyusul sejumlah laporan polisi yang masuk ke Polresta Yogyakarta.
"Kita temukan LP lainnya di Polresta Yogyakarta yang di mana terlapor adalah terduga pelaku ini," imbuhnya.
Disampaikan Bagas, dari pengakuan pelaku lelangan tersebut memang fiktif atau tidak pernah ada sebelumnya. Pelaku hanya menawarkan barang-barang dengan mengambil gambar dari internet.
Untuk menjaring korbannya, pelaku mengaku sudah kenal dengan salah satu pihak keluarga korban. Kemudian menjalin silaturahmi dan menawarkan barang-barang lelangan fiktif itu.
Baca Juga: 10 Hotel di Jogja Murah Dekat Malioboro Tarif di Bawah 500 Ribu
"Barang-barang yang dilelang fiktif itu ada mobil avanza, sepeda motor NMAX, Vario dan Win. Mulai dari Rp5-20 juta kerugian Rp47 juta itu dari satu korban. Korban lain masih dilakukan pendalaman, untuk Rp47 juta itu total sudah dengan mobil motor," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku B disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais