SuaraJogja.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial B (56) warga Kebumen, Jawa Tengah setelah kedapatan melakukan penipuan bermodus lelang kendaraan. Selain digunakan untuk kepentingan pribadi, hasil penipuan itu digunakan pelaku untuk top up atau mengisi game.
Kasubnit 11 Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Albertus Bagas Satria menuturkan guna memuluskan aksinya pelaku mengaku mendapat barang lelangan itu dari Kantor Mahkamah Agung (MA). Padahal setelah ditelusuri lelangan itu adalah fiktif semata.
"Terduga pelaku mengaku (barang lelangan) itu dari kantor MA, yang terduga pelaku juga mengaku bahwa lelangan tersebut adalah fiktif. Barang tidak ada dan pelaku membujuk korban dengan foto yang ada di internet," kata Bagas saat rilis di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (25/7/2023).
Berdasarkan pengakuan pelaku, yang bersangkutan juga menyebut sebagai PNS di Litbang Diklat Mahkamah Agung (MA). Namun sudah dipecat sejak tahun 2018 silam.
"Sudah tidak bekerja lagi, terduga pelaku mengaku dipecat. Pelaku mengaku pernah bekerja di Diklat Mahkamah Agung. Ini masih didalami. Terakhir pada 2018," tuturnya.
Kasus penipuan ini terungkap setelah salah seorang korban melapor ke polisi. Menyusul korban yang telah menyetorkan uang sebesar Rp47 juta tak kunjung mendapatkan barang lelangan itu.
Pelaku pun berhasil diamankan pada 17 Juli 2023 kemarin. Termasuk dengan menyita sejumlah barang bukti berupa hp, rekening koran dan kuitansi.
"Barang-barang yang dilelang fiktif itu ada mobil avanza, sepeda motor NMAX, Vario dan Win. Mulai dari Rp5-20 juta
Kerugian Rp47 juta itu dari satu korban. Korban lain masih dilakukan pendalaman, untuk Rp47 juta itu total sudah dengan mobil motor," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Bagas, pelaku menggunakan uangnya hasil penipuan itu untuk kebutuhan pribadi. Termasuk untuk mengisi atau top up saldo game.
Baca Juga: Mario Teguh Jawab Tudingan Penggelapan Uang Rp 5M
"Jadi dari hasil pelaku ini beberapa untuk top up game dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari, kepentingan pribadi dari pelaku," terangnya.
"Terkait top up game itu, jadi pelaku top up di kartu game timezone, keterangan pelaku untuk anaknya. Kebanyakan habis untuk kepentingan pribadi liburan dan hiburan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku B disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun penjara.
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Dorong Ekonomi, Volume Transaksi Merchant BRI Raih Rp67,9 Triliun
-
Siswa Non Muslim di Jogja Diperlakukan Diskriminatif Saat Pelajaran Agama, Tak Punya Ruangan Tetap
-
Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Ekonom Sebut Tekanan Rupiah Bakal Membesar
-
Sidang Praperadilan Memanas, Hakim Pertanyakan Dasar Kejari Tetapkan Raudi Akmal Tersangka
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara