SuaraJogja.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial B (56) warga Kebumen, Jawa Tengah setelah kedapatan melakukan penipuan bermodus lelang kendaraan. Selain digunakan untuk kepentingan pribadi, hasil penipuan itu digunakan pelaku untuk top up atau mengisi game.
Kasubnit 11 Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Albertus Bagas Satria menuturkan guna memuluskan aksinya pelaku mengaku mendapat barang lelangan itu dari Kantor Mahkamah Agung (MA). Padahal setelah ditelusuri lelangan itu adalah fiktif semata.
"Terduga pelaku mengaku (barang lelangan) itu dari kantor MA, yang terduga pelaku juga mengaku bahwa lelangan tersebut adalah fiktif. Barang tidak ada dan pelaku membujuk korban dengan foto yang ada di internet," kata Bagas saat rilis di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (25/7/2023).
Berdasarkan pengakuan pelaku, yang bersangkutan juga menyebut sebagai PNS di Litbang Diklat Mahkamah Agung (MA). Namun sudah dipecat sejak tahun 2018 silam.
"Sudah tidak bekerja lagi, terduga pelaku mengaku dipecat. Pelaku mengaku pernah bekerja di Diklat Mahkamah Agung. Ini masih didalami. Terakhir pada 2018," tuturnya.
Kasus penipuan ini terungkap setelah salah seorang korban melapor ke polisi. Menyusul korban yang telah menyetorkan uang sebesar Rp47 juta tak kunjung mendapatkan barang lelangan itu.
Pelaku pun berhasil diamankan pada 17 Juli 2023 kemarin. Termasuk dengan menyita sejumlah barang bukti berupa hp, rekening koran dan kuitansi.
"Barang-barang yang dilelang fiktif itu ada mobil avanza, sepeda motor NMAX, Vario dan Win. Mulai dari Rp5-20 juta
Kerugian Rp47 juta itu dari satu korban. Korban lain masih dilakukan pendalaman, untuk Rp47 juta itu total sudah dengan mobil motor," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Bagas, pelaku menggunakan uangnya hasil penipuan itu untuk kebutuhan pribadi. Termasuk untuk mengisi atau top up saldo game.
Baca Juga: Mario Teguh Jawab Tudingan Penggelapan Uang Rp 5M
"Jadi dari hasil pelaku ini beberapa untuk top up game dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari, kepentingan pribadi dari pelaku," terangnya.
"Terkait top up game itu, jadi pelaku top up di kartu game timezone, keterangan pelaku untuk anaknya. Kebanyakan habis untuk kepentingan pribadi liburan dan hiburan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku B disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun penjara.
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Target Wisata Sleman Saat Libur Nataru Turun, Dispar Pasang Proyeksi Lebih Realistis
-
Mahasiswa UNY Didakwa Bakar Tenda Polisi saat Demo di Mapolda DIY Agustus 2025 Lalu
-
Duh! 17 Ribu Lebih Titik Kebutuhan Penerangan Jalan di Sleman, Baru Setengahnya yang Standar
-
Peduli Satwa Dilindungi, Bocah Sleman Serahkan Trenggiling Temuan ke BKSDA Yogyakarta
-
Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Yogya Soroti Kerentanan Kawasan Wisata