SuaraJogja.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial B (56) warga Kebumen, Jawa Tengah setelah kedapatan melakukan penipuan bermodus lelang kendaraan. Selain digunakan untuk kepentingan pribadi, hasil penipuan itu digunakan pelaku untuk top up atau mengisi game.
Kasubnit 11 Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Albertus Bagas Satria menuturkan guna memuluskan aksinya pelaku mengaku mendapat barang lelangan itu dari Kantor Mahkamah Agung (MA). Padahal setelah ditelusuri lelangan itu adalah fiktif semata.
"Terduga pelaku mengaku (barang lelangan) itu dari kantor MA, yang terduga pelaku juga mengaku bahwa lelangan tersebut adalah fiktif. Barang tidak ada dan pelaku membujuk korban dengan foto yang ada di internet," kata Bagas saat rilis di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (25/7/2023).
Berdasarkan pengakuan pelaku, yang bersangkutan juga menyebut sebagai PNS di Litbang Diklat Mahkamah Agung (MA). Namun sudah dipecat sejak tahun 2018 silam.
"Sudah tidak bekerja lagi, terduga pelaku mengaku dipecat. Pelaku mengaku pernah bekerja di Diklat Mahkamah Agung. Ini masih didalami. Terakhir pada 2018," tuturnya.
Kasus penipuan ini terungkap setelah salah seorang korban melapor ke polisi. Menyusul korban yang telah menyetorkan uang sebesar Rp47 juta tak kunjung mendapatkan barang lelangan itu.
Pelaku pun berhasil diamankan pada 17 Juli 2023 kemarin. Termasuk dengan menyita sejumlah barang bukti berupa hp, rekening koran dan kuitansi.
"Barang-barang yang dilelang fiktif itu ada mobil avanza, sepeda motor NMAX, Vario dan Win. Mulai dari Rp5-20 juta
Kerugian Rp47 juta itu dari satu korban. Korban lain masih dilakukan pendalaman, untuk Rp47 juta itu total sudah dengan mobil motor," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Bagas, pelaku menggunakan uangnya hasil penipuan itu untuk kebutuhan pribadi. Termasuk untuk mengisi atau top up saldo game.
Baca Juga: Mario Teguh Jawab Tudingan Penggelapan Uang Rp 5M
"Jadi dari hasil pelaku ini beberapa untuk top up game dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari, kepentingan pribadi dari pelaku," terangnya.
"Terkait top up game itu, jadi pelaku top up di kartu game timezone, keterangan pelaku untuk anaknya. Kebanyakan habis untuk kepentingan pribadi liburan dan hiburan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku B disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun penjara.
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Terungkap! 5 Fakta Mengerikan Kasus Kekerasan Berantai di Daycare Little Aresha Jogja
-
Neraka Berkedok Daycare di Jogja: Bayi Diikat, Lapar, dan Pulang Bawa Luka
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Pemkot Yogyakarta Bakal Sweeping Daycare Tak Berizin
-
Izin Bodong! Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin, 53 Anak Jadi Korban Kekerasan
-
Satu Kamar Diisi 20 Anak! Polresta Jogja Bongkar Praktik Tak Manusiawi di Daycare Umbulharjo