SuaraJogja.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial B (56) warga Kebumen, Jawa Tengah setelah kedapatan melakukan penipuan bermodus lelang kendaraan. Selain digunakan untuk kepentingan pribadi, hasil penipuan itu digunakan pelaku untuk top up atau mengisi game.
Kasubnit 11 Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Albertus Bagas Satria menuturkan guna memuluskan aksinya pelaku mengaku mendapat barang lelangan itu dari Kantor Mahkamah Agung (MA). Padahal setelah ditelusuri lelangan itu adalah fiktif semata.
"Terduga pelaku mengaku (barang lelangan) itu dari kantor MA, yang terduga pelaku juga mengaku bahwa lelangan tersebut adalah fiktif. Barang tidak ada dan pelaku membujuk korban dengan foto yang ada di internet," kata Bagas saat rilis di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (25/7/2023).
Berdasarkan pengakuan pelaku, yang bersangkutan juga menyebut sebagai PNS di Litbang Diklat Mahkamah Agung (MA). Namun sudah dipecat sejak tahun 2018 silam.
"Sudah tidak bekerja lagi, terduga pelaku mengaku dipecat. Pelaku mengaku pernah bekerja di Diklat Mahkamah Agung. Ini masih didalami. Terakhir pada 2018," tuturnya.
Kasus penipuan ini terungkap setelah salah seorang korban melapor ke polisi. Menyusul korban yang telah menyetorkan uang sebesar Rp47 juta tak kunjung mendapatkan barang lelangan itu.
Pelaku pun berhasil diamankan pada 17 Juli 2023 kemarin. Termasuk dengan menyita sejumlah barang bukti berupa hp, rekening koran dan kuitansi.
"Barang-barang yang dilelang fiktif itu ada mobil avanza, sepeda motor NMAX, Vario dan Win. Mulai dari Rp5-20 juta
Kerugian Rp47 juta itu dari satu korban. Korban lain masih dilakukan pendalaman, untuk Rp47 juta itu total sudah dengan mobil motor," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Bagas, pelaku menggunakan uangnya hasil penipuan itu untuk kebutuhan pribadi. Termasuk untuk mengisi atau top up saldo game.
Baca Juga: Mario Teguh Jawab Tudingan Penggelapan Uang Rp 5M
"Jadi dari hasil pelaku ini beberapa untuk top up game dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari, kepentingan pribadi dari pelaku," terangnya.
"Terkait top up game itu, jadi pelaku top up di kartu game timezone, keterangan pelaku untuk anaknya. Kebanyakan habis untuk kepentingan pribadi liburan dan hiburan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku B disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun penjara.
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Purbaya Dicopot Pas Lagi Rapat RAPBN, Akademisi UMY Soroti Etika dan Kepatutan Penguasa
-
Menjemput Rezeki dari Balik Layar Gadget hingga Ujung Canting, Kisah Difabel Bertahan Hidup di Jogja
-
PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka
-
Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia