Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 25 Juli 2023 | 15:26 WIB
Rilis kasus penipuan atau penggelapan modus barang lelangan di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (25/7/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

"Terkait top up game itu, jadi pelaku top up di kartu game timezone, keterangan pelaku untuk anaknya. Kebanyakan habis untuk kepentingan pribadi liburan dan hiburan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku B disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun penjara.

Load More