SuaraJogja.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor IMI-GR.01.01-0252, yang mengonfirmasi prosedur pengajuan permohonan paspor tanpa biaya bagi warga negara Indonesia yang berencana bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia.
Untuk memperoleh paspor, pekerja migran Indonesia tidak perlu lagi mendapatkan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.
Silmy Karim, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, menjelaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan tekad Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memfasilitasi pekerja migran Indonesia agar dapat bekerja secara legal di luar negeri.
"Kami tidak ingin mempersulit pekerja migran, sehingga mereka terpaksa mencari jalur ilegal, yang bisa berakibat pada status ilegal mereka di luar negeri. Jika kita menginginkan pekerja migran Indonesia bekerja sesuai peraturan, maka penting bagi kita untuk menyederhanakan proses penerbitan paspor," kata Silmy.
Silmy menambahkan bahwa pekerja migran Indonesia yang beroperasi secara ilegal di luar negeri dapat menghadapi masalah serius di masa depan. Oleh karena itu, penting untuk memudahkan proses pembuatan paspor bagi mereka, dan ini adalah tanggung jawab Imigrasi.
Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020. Paspor ini memiliki 24 halaman dan berlaku selama 5 tahun.
Menurut informasi dari kominfo.go.id, pekerja migran telah memberikan kontribusi sebesar Rp159,6 triliun melalui pengiriman uang ke Indonesia. Selama periode 2020 hingga 2022, 386.605 PMI telah ditempatkan di luar negeri dengan gaji rata-rata sekitar Rp119.255.596 per tahun.
Di dalam negeri, ada 131.050.523 orang yang bekerja dengan pendapatan per kapita sekitar Rp62.200.000. Berdasarkan data tersebut, produktivitas tingkat upah PMI terhadap pendapatan per kapita pada tahun 2022 mencapai 0,57 persen.
Silmy juga mengingatkan masyarakat Indonesia yang ingin menjadi pekerja migran agar mengurus dokumen sesuai prosedur, untuk menghindari risiko menjadi korban tindak perdagangan orang.
Baca Juga: Ditjen Imigrasi Siap Berkolaborasi dengan INACA Majukan Sektor Penerbangan
"Adanya potensi risiko ini, petugas imigrasi telah memperketat pengawasan, baik dalam penerbitan paspor maupun dalam proses keberangkatan di tempat pemeriksaan Imigrasi," ujar Silmy.
Selain pekerja migran Indonesia, subjek lain yang tidak perlu rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk pengajuan paspor adalah WNI yang ingin bepergian ke luar negeri untuk haji, umrah, dan magang.
"Langkah-langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan keimigrasian, sesuai dengan dinamika dunia yang terus berubah," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bidik Peningkatan Kunjungan Wisatawan Mancanegara, Pemkot Jogja Dorong Tambahan Direct Flight
-
Usai Viral Sebut Jokowi Bukan Alumni, Layanan LISA AI UGM Tak Bisa Digunakan
-
Gudeg Legend di Jogja Sediakan Makanan Gratis, Sajikan Menu Nusantara untuk Perantau Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
UGM Buka Peluang Keringanan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera