Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 30 Agustus 2023 | 18:40 WIB
Seorang calon pekerja migran melakukan pemotretan untuk pembuatan paspor legal di Kantor Ditjen Imigrasi. (Dok.Ist)

SuaraJogja.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor IMI-GR.01.01-0252, yang mengonfirmasi prosedur pengajuan permohonan paspor tanpa biaya bagi warga negara Indonesia yang berencana bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia.

Untuk memperoleh paspor, pekerja migran Indonesia tidak perlu lagi mendapatkan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.

Silmy Karim, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, menjelaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan tekad Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memfasilitasi pekerja migran Indonesia agar dapat bekerja secara legal di luar negeri.

"Kami tidak ingin mempersulit pekerja migran, sehingga mereka terpaksa mencari jalur ilegal, yang bisa berakibat pada status ilegal mereka di luar negeri. Jika kita menginginkan pekerja migran Indonesia bekerja sesuai peraturan, maka penting bagi kita untuk menyederhanakan proses penerbitan paspor," kata Silmy.

Baca Juga: Ditjen Imigrasi Siap Berkolaborasi dengan INACA Majukan Sektor Penerbangan

Silmy menambahkan bahwa pekerja migran Indonesia yang beroperasi secara ilegal di luar negeri dapat menghadapi masalah serius di masa depan. Oleh karena itu, penting untuk memudahkan proses pembuatan paspor bagi mereka, dan ini adalah tanggung jawab Imigrasi.

Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020. Paspor ini memiliki 24 halaman dan berlaku selama 5 tahun.

Menurut informasi dari kominfo.go.id, pekerja migran telah memberikan kontribusi sebesar Rp159,6 triliun melalui pengiriman uang ke Indonesia. Selama periode 2020 hingga 2022, 386.605 PMI telah ditempatkan di luar negeri dengan gaji rata-rata sekitar Rp119.255.596 per tahun.

Di dalam negeri, ada 131.050.523 orang yang bekerja dengan pendapatan per kapita sekitar Rp62.200.000. Berdasarkan data tersebut, produktivitas tingkat upah PMI terhadap pendapatan per kapita pada tahun 2022 mencapai 0,57 persen.

Silmy juga mengingatkan masyarakat Indonesia yang ingin menjadi pekerja migran agar mengurus dokumen sesuai prosedur, untuk menghindari risiko menjadi korban tindak perdagangan orang.

Baca Juga: Ditjen Imigrasi Pastikan Paspor Keluaran Terbaru Ada Kolom Tanda Tangan

"Adanya potensi risiko ini, petugas imigrasi telah memperketat pengawasan, baik dalam penerbitan paspor maupun dalam proses keberangkatan di tempat pemeriksaan Imigrasi," ujar Silmy.

Selain pekerja migran Indonesia, subjek lain yang tidak perlu rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk pengajuan paspor adalah WNI yang ingin bepergian ke luar negeri untuk haji, umrah, dan magang.

"Langkah-langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan keimigrasian, sesuai dengan dinamika dunia yang terus berubah," tambahnya.

Load More