SuaraJogja.id - Kasus dugaan korupsi pembangunan di SMPN 1 Wates, Kulon Progo terus berlanjut. Setelah menggelar sidang di lokasi gedung yang jadi pangkal masalah pada pekan lalu, maka pada sidang lanjutan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta, Kamis (31/8/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa.
Dalam sidang kali ini, ahli keuangan negara dihadirkan. Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kulon Progo dan pengacara terdakwa meminta keterangan dari Sudriman selaku saksi ahli keuangan negara alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) selama dua jam dihadapan Hakim Ketua Vonny Trisaningsih. Kapasitasnya sebagai ahli keuangan negara dibutuhkan untuk menguji proses audit dari sisi penggunaan anggaran pada proyek pembangunan SMP Negeri 1 Wates.
Menurut Sudirman, dalam kasus dugaan korupsi tersebut terdapat hal-hal yang kurang sesuai dari apa yang ia ketahui tentang ilmu pengelolaan keuangan negara. Terutama dalam penghitungan kerugian negara yang mencapai Rp 3,3 miliar.
"Metode ini membingungkan saya. Saya belum pernah menemui metode penghitungan kerugian negara yang rugikan total Rp3,3 miliar. Masak nilai kontrak disebut kerugian total, saya bingung. Berarti semua pekerjaan dianggap rugi total," kata dia.
Baca Juga: Rektor UNS Jamal Wiwoho Diperiksa Soal Dugaan Korupsi, Kajari Solo: Kami Hanya Ketempatan Saja
Sudirman menjelaskan, terdapat standar resmi dalam proses pemeriksaan keuangan negara. Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Namun dalam kasus tersebut, saksi ahli keuangan negara menilai terdapat proses audit keuangan oleh tim audit yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Padahal proses audit keuangan harus didasarkan pada standar audit intern pemerintah Indonesia.
"Kedua masalah objektifitas, ketiga harus ada pengujian bukti. Kalau tidak ada itu, tentu akan bertentangan dengan undang-undang. Tidak boleh seorang audit menyimpulkan data atas pendapat orang lain serta kesimpulan orang lain tidak boleh dibenarkan," katanya.
Sementara Penasihat Hukum Terdakwa Susi Ambarwati, Muhammad Zaki Mubarrok SH MH mengungkap pihaknya sudah menghadirkan saksi ahli konstruksi dan ahli keuangan negara. edua ahli tersebut menyimpulkan hasil audit yang dilakukan tidak dapat diterima lantaran terjadi beberapa hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
"Kalau kita mengutip keterangan ahli bahwa audit yang dilakukan JPU mulai bangunan gedung kelas itu dia gak punya sertifikat ahli gedung, kedua ahli inspektorat daerah itu juga gak sesuai standar audit intern pemerintah, maka kesimpulannya audit itu gak bisa diterima," paparnya.
Baca Juga: Penyidik KPK Cecar PNS Kemenaker Terkait Dugaan Korupsi Sistem Perlindungan TKI
Namun Zaki mengembalikan keputusan persidangan sepenuhnya kepada majelis hakim. Zaki meyakini majelis hakim memiliki hati nurani.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo