SuaraJogja.id - Kasus dugaan korupsi pembangunan di SMPN 1 Wates, Kulon Progo terus berlanjut. Setelah menggelar sidang di lokasi gedung yang jadi pangkal masalah pada pekan lalu, maka pada sidang lanjutan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta, Kamis (31/8/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa.
Dalam sidang kali ini, ahli keuangan negara dihadirkan. Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kulon Progo dan pengacara terdakwa meminta keterangan dari Sudriman selaku saksi ahli keuangan negara alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) selama dua jam dihadapan Hakim Ketua Vonny Trisaningsih. Kapasitasnya sebagai ahli keuangan negara dibutuhkan untuk menguji proses audit dari sisi penggunaan anggaran pada proyek pembangunan SMP Negeri 1 Wates.
Menurut Sudirman, dalam kasus dugaan korupsi tersebut terdapat hal-hal yang kurang sesuai dari apa yang ia ketahui tentang ilmu pengelolaan keuangan negara. Terutama dalam penghitungan kerugian negara yang mencapai Rp 3,3 miliar.
"Metode ini membingungkan saya. Saya belum pernah menemui metode penghitungan kerugian negara yang rugikan total Rp3,3 miliar. Masak nilai kontrak disebut kerugian total, saya bingung. Berarti semua pekerjaan dianggap rugi total," kata dia.
Sudirman menjelaskan, terdapat standar resmi dalam proses pemeriksaan keuangan negara. Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Namun dalam kasus tersebut, saksi ahli keuangan negara menilai terdapat proses audit keuangan oleh tim audit yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Padahal proses audit keuangan harus didasarkan pada standar audit intern pemerintah Indonesia.
"Kedua masalah objektifitas, ketiga harus ada pengujian bukti. Kalau tidak ada itu, tentu akan bertentangan dengan undang-undang. Tidak boleh seorang audit menyimpulkan data atas pendapat orang lain serta kesimpulan orang lain tidak boleh dibenarkan," katanya.
Sementara Penasihat Hukum Terdakwa Susi Ambarwati, Muhammad Zaki Mubarrok SH MH mengungkap pihaknya sudah menghadirkan saksi ahli konstruksi dan ahli keuangan negara. edua ahli tersebut menyimpulkan hasil audit yang dilakukan tidak dapat diterima lantaran terjadi beberapa hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
"Kalau kita mengutip keterangan ahli bahwa audit yang dilakukan JPU mulai bangunan gedung kelas itu dia gak punya sertifikat ahli gedung, kedua ahli inspektorat daerah itu juga gak sesuai standar audit intern pemerintah, maka kesimpulannya audit itu gak bisa diterima," paparnya.
Baca Juga: Rektor UNS Jamal Wiwoho Diperiksa Soal Dugaan Korupsi, Kajari Solo: Kami Hanya Ketempatan Saja
Namun Zaki mengembalikan keputusan persidangan sepenuhnya kepada majelis hakim. Zaki meyakini majelis hakim memiliki hati nurani.
"Ini kami kembalikan kepada hati nurani majelis hakim, saya percaya majelis hakim punya hati nurani sebagaimana azas hukum, sekalipun langit runtuh keadilan harus tetap ditegakkan, dan hari ini berdasar keterangan ahli jaksa tidak banyak pertanyaan terkait fakta dan auditnya mereka bingung," ungkapnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi ini terdapat dua terdakwa yakni pejabat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Jujur Santoso, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu Direktur CV Bintang Abadi, Susi Ambarwati, selaku pelaksana proyek pembangunan gedung SMP tersebut.
Keduanya diduga menyelewengkan dana pembangunan gedung unit 1 SMP 1 Wates pada 2018 senilai Rp 106.226.000 dari nilai proyek pembangunan gedung SMP Negeri 1 Wates ini sebesar Rp 3,6 miliar.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Miris, Mahasiswa Jadi Penyebab? Dinsos DIY Beberkan Fakta di Balik Kasus Pembuangan Bayi di Sleman
-
UMKM Yogyakarta, Jangan Sampai Salah Data! Pemerintah Lakukan Pembaruan Besar-besaran
-
Guru dan Siswa SMPN 2 Mlati Pulih Usai Keracunan MBG, Program Dihentikan Sementara
-
MBG Sleman Kembali Makan Korban: Ratusan Siswa Keracunan, Bupati Desak Tindakan Tegas
-
Dari Barista Jadi Dukuh: Kisah Sito Apri Memimpin Kampungnya di Usia 20 Tahun