"Hukumannya saya berikan lebih ringan. Karena ada yang meminta keringanan. Tapi tetap ada subsidernya, penjara kurungan selama 3 hari," terang dia.
Mendengar putusan tersebut, pandangan Mbah J nampak kosong. Dia pun dengan terpaksa menerima hukuman tersebut. Namun sebagai pengangguran, dia tetap meminta keringanan. Dan jika tidak bisa membayar, nanti dia bersedia dipenjara.
Selepas sidang, para terdakwa ini lantas diminta menemui petugas jaksa untuk membayar denda. Mbah J lantas kebingungan karena waktu itu dia tidak membawa uang sebanyak itu. Uangnya hanya cukup untuk membeli makan siang semata.
"Tadi saya ninggal KTP. Terus ini mau keluar, mau nyari hutangan," kata Mbah J.
Baca Juga: Perpanjang Jam Buka Depo, Pemkot Jogja Klaim Titik Pembuangan Sampah Liar Mulai Menurun
Kepala Sat Pol Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan sidang ini merupakan upaya terakhir dari Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengedukasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Pihaknya telah melakukan proses yang cukup panjang untuk melakukan edukasi kepada masyarakat perihal sampah tersebut.
"Kami telah berproses sejak Januari. Ada sosialisasi, preventif, preentif hingga promotif agar masyarakat jangan membuang sampah sembarangan. Tetapi masyarakat ini ternyata belum sadar juga. Sehingga sidang ini langkah terakhir. Dan dengan denda diharapkan mampu memberi efek jera kepada masyarakat," ujar dia.
Karenanya, ia lantas mengambil langkah tegas dengan menerapkan denda bagi masyarakat yang kedapatan membuang atau membakar sampah sembarangan. Sejak tanggal 1 September 2023 lalu, tindakan tegas telah mereka lakukan.
Untuk sidang kali ini, rencananya ada 31 orang yang bakal disidangkan. Namun satu orang tidak hadir selama pemberkasan di kantor Sat Pol PP beberapa hari yang lalu. Sehingga hari ini yang menjalani sidang ada 30 orang di mana satu orang diantaranya karena membakar sampah.
Kontributor : Julianto
Baca Juga: Kepedulian Bumantara Team Bersih-bersih Sampah dan Selokan Dapat Apresiasi
Berita Terkait
-
Perpres Sampah Mangkrak? Menteri LH Ungkap Kendala dan Janji Percepatan
-
Wahyu Setiawan Dengar Uang Suap dari Hasto, Kuasa Hukum: Kabar Burung Tak Bisa Jadi Bukti
-
Tawa Hasto Usai Jalani Sidang: Masih Belajar Sebagai Terdakwa
-
Wahyu Setiawan: Ada Tanda Tangan Megawati di Sebagian Berkas PAW dari PDIP
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI