Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 21 September 2023 | 14:35 WIB
Sindikat penjualan BBM subsidi ilegal ditangkap Satreskrim Polresta Yogyakarta, Kamis (21/9/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Ada pula dua unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi tangkinya. Sehingga total dapat menampung 15 liter BBM dalam sekali angkut.

Serta ada buku rekap, uang tunai berjumlah Rp800 ribu rupiah, sejumalh selang berukuran kecil serta tiga keranjang besi yang digunakan mengangkut jeriken.

Atas peristiwa ini para tersangka disangkakan Pasal 40 Angka 9 Peraturan Pemerintah terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar.

Baca Juga: Meski Dibatasi Kode QR Penyelewengan BBM Subsidi Tetap Ada, Begini Modusnya

Load More